LensaDaily - Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bernama Borlian Ritonga (58) tewas dibunuh keponakannya sendiri berinisial SR. Pembunuhan ini dilatarbelakangi aksi perampokan pelaku terhadap korban.Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Dalihan Natolu Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Pelaku SR merupakan keponakan korban, yang juga merupakan tetangga. Peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu, terjadi pada Selasa malam, 25 Februari 2025, sekira pukul 18.40 WIB. Saat itu, korban hendak melaksanakan salat maghrib dan akan mengambil air wudhu di belakang rumah. Pelaku saat kejadian berada di dapur rumah korban. Timbul niat untuk mengambil perhiasan atau emas milik Borlian. Lalu, pelaku mendorong Borlian dari tangga dibelakang rumah korban hingga tersungkur ke tanah. Selanjutnya, SR memukul kepala korban menggunakan pecahan batu semen hingga tewas."Awalnya, korban ditemukan dalam keadaan bersujud. Tersungkur, dalam keadaan meninggal dunia. Pihak keluarga, mengira korban terjatuh dari tangga dari belakang rumahnya dan tidak ada firasat apa-apa," jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan persnya Kamis 7 Agustus 2025.Keluarga korban curiga setelah mengetahui perhiasan milik korban hilang di kamarnya. Kemudian, membuat laporan polisi ke Polres Tapsel, pada 15 Maret 2025 dan dilakukan penyidikan. "Baru dilaporkan ke polisi ada dugaan tidak wajar (kematian korban)," tutur Yon.Pada Sabtu, 12 April 2025 dilakukan ekshumasi terhadap jasad Borlian dan hasilnya ditemukan pada tubuh korban tanda-tanda kekerasan atas hasil ekshumasi dan visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Sumut. "Ada luka di kepala. Kemudian, ada barang-barang yang hilang. Terutama simpanan perhiasan emas," jelas Yon.Dari proses penyidikan sekitar 4 bulan lebih. Polisi menemukan titik temu dan terungkap pelaku pembunuhan itu, adalah SR. Dia ditangkap petugas kepolisian, Jumat 1 Agustus 2025, lalu. SR kepada petugas kepolisian tersebut, pelaku mengaku perbuatannya telah membunuh tantenya tersebut dengan cara mencekik hingga memukul kepala korban menggunakan batu dan lakukan perampokan yakni perhiasan berupa emas 44 gram. "Motif (pembunuhan tersebut) mencuri perhiasan emas milik korban," ucap Kapolres Tapsel. Barang bukti diamankan dalam kasus pembunuhan ini, satu buah Kain Sarung warna hijau merk Wadimor yang digunakan untuk mencekik Korban. Perhiasan emas hasil curian sebanyak 44 gam yang sudah dijual pelaku.Kemudian, satu buah bongkahan pecahan semen yang digunakan untuk memukul kepala korban dan satu buah pakaian milik korban berwarna Hijau Muda.Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. "Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun," kata Yon.
07 Agustus 2025Tag: kapolrestapsel
LensaDaily - Seorang bayi 11 bulan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tewas dibanting ibu kandungnya sendiri. Korban tewas di tangan sang ibu karena sakit hati kepada suami yang juga ayah bayi malang itu.Peristiwa ibu banting anak ini itu terjadi di Perumahan PT Hexasettia, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut). Minggu siang 6 Juli 2025. Bocah malang ZAP berusia 11 tahun tewas di tangan ibunya, DDT (22).Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada Minggu siang, 6 Juli 2025, lalu. Motif ibu aniaya bayinya hingga tewas itu, karena kesal melihat suaminya bermain judi online (judol).“Motif pelaku adalah pelampiasan emosi. Tersangka mengaku kesal karena kerap mengalami kekerasan dari suaminya yang juga sering menghabiskan uang untuk berjudi,” ucap Yasir, dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.Yasir menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap bayi tersebut, saat suaminya pergi kerja dan kedua anaknya pergi ke gereja pada Minggu pagi.Yasir mengungkapkan penganiayaan itu, berawal dari saat korban menangis selama sekitar 30 menit dan tidak kunjung berhenti. Dalam kondisi tertekan dan marah, tersangka kemudian menarik kedua kaki korban dan membanting tubuh anaknya ke lantai rumah hingga sepuluh kali, dengan posisi wajah menghadap ke bawah.“Korban sempat menangis lalu tidak bergerak dan terdiam. Tersangka lalu menghentikan perbuatannya dan meletakkan korban dalam posisi telungkup di lantai,” ungkap Yasir.Atas kejadian tersebut, Senin 7 Juli 2025. Seorang kerabat korban, Mayjayarti Hulu, melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Selatan berdasarkan kondisi korban yang sudah tidak bernyawa. Polisi pun, langsung menangkap dan menetapkan DDT sebagai tersangka.Atas perbuatannya, DDT dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung.“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami latar belakang kekerasan rumah tangga yang dialami pelaku,” tutur Kapolres Tapsel.
09 Juli 2025


