LensaDaily - Seorang emak-emak ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan karena bawa ganja seberat 3 kilogram dengan menggunakan becak motor (betor) di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kamis 30 April 2026 petang. Emak-emak berinisial RSR (40) ditangkap bersama pengemudi betor, HK (37) saat hendak mengantarkan barang haram tersebut.Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman ganja dari wilayah Panyabungan menuju Angkola Muara Tais. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur lintasan.Petugas kemudian mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli, dan langsung melakukan pemeriksaan.Dari tangan RSR, petugas menemukan satu paket ganja yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik dengan berat bruto 3.000 gram. Sementara HK diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam rencana distribusi narkotika tersebut.“Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam pengantaran menggunakan becak motor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Philip.Ia menambahkan, pelaku memperoleh ganja dari seorang pemasok di wilayah Panyabungan dan berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.“Pelaku mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp900 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta per kilogram kepada pemesan lain,” jelasnya.Lebih lanjut, AKP Philip mengungkapkan bahwa penggunaan becak motor merupakan modus untuk mengelabui petugas karena dianggap tidak mencolok.“Pelaku mencoba memanfaatkan sarana transportasi lokal untuk menghindari kecurigaan, namun tetap berhasil kami ungkap,” tegasnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengapresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut.Ia menegaskan Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol Ferry, Minggu 3 Mei 2026.Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
03 Mei 2026Tag: polrestapsel
LensaDaily - Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat 1 Mei 2026 sore. Pengungkapan ini, polisi menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni gagal diperjualbelikan.Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan. Petugas mengamankannya saat hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim Iptu B.D. Sitorus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujar Iptu Sitorus.Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku. Terhadap yang bersangkutan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.Lebih lanjut, Iptu Sitorus menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.Ia menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa,” tegas Kombes Pol Ferry.Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
03 Mei 2026LensaDaily - Seorang istri di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) alami luka bakar serius usai menolak rujuk dan menginginkan cerai dengan suaminya. Pelaku yang merupakan suami korban sendiri berdiam di lokasi usai membakar istrinya dan berniat membakar diri namun batal hingga ditangkap.Peristiwa tragis itu terjadi di rumah mereka di Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pelaku berinisial HY alias SG (55) dan korban merupakan istri pelaku, NS (53).Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D Sitorus menjelaskan kronologi peristiwa itu, terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pembakaran ini ternyata sudah diniatkan oleh pelaku, dengan membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan jenis Pertamax di SPBU Gunungtua, Kabupaten Paluta, Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu, HY pulang ke rumahnya dengan sebotol BBM tersebut. "Lalu sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka mengajak korban NS untuk membicarakan rumah tangganya yang selama kurang lebih satu tahun tidak harmonis," sebut Bontor, dalam keterangan persnya, Selasa 3 Februari 2026.Berdasarkan pemeriksaan tersangka, Bontor mengatakan bahwa korban berubah sikap dan perilaku. Dimana korban diisukan selingkuh, menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Namun, pada saat diajak berbicara maka korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka."Karena merasa emosi kemudian tersangka mengatakan 'Kalau gitu mati aja kita berdua', sambil menyiram minyak pertamax ke tangan tersangka. Selanjutnya, menyiram minyak tersebut keseluruh badan korban, lalu tersangka memantikkan mancis tersangka ke baju korban yang sudah dilumuri minyak pertamax tersebut sehingga api menyala dan membakar tubuh korban," jelas Bontor. Melihat tubuhnya terbakar, korban berlari ke kamar mandi dan memadamkan api di tubuhnya dengan air. Selanjutnya, korban meminta tolong warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mengobati luka bakar di tubuhnya itu."Sedangkan tersangka masih tetap berada didalam rumah. Kami menerima laporan kejadian itu, datang ke TKP dan mengamankan suami korban," kata Bontor. Kini, pelaku bersama barang bukti, yakni satu buah botol air mineral ukuran 1,6 liter, satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka, satu potong bra, warna hitam, satu potong baju daster warna merah tua motif bunga yang sudah robek dan sebagian bekas terbakar, sudah diamankan ke Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," sebut Bontor.
03 Februari 2026LensaDaily - Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menghubungkan Sipirok–Tapanuli Utara lumpuh total setelah longsor menutup badan jalan di Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa 25 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Material tanah dan batu yang jatuh dari tebing menimbun seluruh badan jalan sehingga arus kendaraan tidak dapat melintas sama sekali.Berdasarkan informasi awal, longsor diduga dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Sipirok dan sekitarnya sepanjang malam. Hujan terus mengikis struktur tanah tebing hingga menyebabkan runtuhan besar pada dini hari. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa. Seluruh personel di lapangan memastikan situasi aman, meski antrean kendaraan dan menyebabkan kemacetan total.Kasat Lantas Polres Tapsel, Iptu James Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan membantu proses evakuasi material.“Jalinsum Sipirok-Tapanuli Utara untuk sementara tidak bisa dilalui akibat tertutup material longsor. Kami mengimbau masyarakat untuk sementara waktu mencari jalur alternatif hingga pembersihan selesai dilakukan,” ujar Iptu James Sihombing.James juga menegaskan bahwa situasi di lokasi masih dipantau secara ketat. “Sampai saat ini tidak ada korban jiwa. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk percepatan penanganan di lapangan,” tambahnya.Cuaca di sekitar lokasi masih gerimis, membuat proses pembersihan harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Alat berat akan disiapkan untuk membuka kembali akses utama yang menghubungkan dua kabupaten tersebut.
25 November 2025LensaDaily - Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bernama Borlian Ritonga (58) tewas dibunuh keponakannya sendiri berinisial SR. Pembunuhan ini dilatarbelakangi aksi perampokan pelaku terhadap korban.Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Dalihan Natolu Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Pelaku SR merupakan keponakan korban, yang juga merupakan tetangga. Peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu, terjadi pada Selasa malam, 25 Februari 2025, sekira pukul 18.40 WIB. Saat itu, korban hendak melaksanakan salat maghrib dan akan mengambil air wudhu di belakang rumah. Pelaku saat kejadian berada di dapur rumah korban. Timbul niat untuk mengambil perhiasan atau emas milik Borlian. Lalu, pelaku mendorong Borlian dari tangga dibelakang rumah korban hingga tersungkur ke tanah. Selanjutnya, SR memukul kepala korban menggunakan pecahan batu semen hingga tewas."Awalnya, korban ditemukan dalam keadaan bersujud. Tersungkur, dalam keadaan meninggal dunia. Pihak keluarga, mengira korban terjatuh dari tangga dari belakang rumahnya dan tidak ada firasat apa-apa," jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan persnya Kamis 7 Agustus 2025.Keluarga korban curiga setelah mengetahui perhiasan milik korban hilang di kamarnya. Kemudian, membuat laporan polisi ke Polres Tapsel, pada 15 Maret 2025 dan dilakukan penyidikan. "Baru dilaporkan ke polisi ada dugaan tidak wajar (kematian korban)," tutur Yon.Pada Sabtu, 12 April 2025 dilakukan ekshumasi terhadap jasad Borlian dan hasilnya ditemukan pada tubuh korban tanda-tanda kekerasan atas hasil ekshumasi dan visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Sumut. "Ada luka di kepala. Kemudian, ada barang-barang yang hilang. Terutama simpanan perhiasan emas," jelas Yon.Dari proses penyidikan sekitar 4 bulan lebih. Polisi menemukan titik temu dan terungkap pelaku pembunuhan itu, adalah SR. Dia ditangkap petugas kepolisian, Jumat 1 Agustus 2025, lalu. SR kepada petugas kepolisian tersebut, pelaku mengaku perbuatannya telah membunuh tantenya tersebut dengan cara mencekik hingga memukul kepala korban menggunakan batu dan lakukan perampokan yakni perhiasan berupa emas 44 gram. "Motif (pembunuhan tersebut) mencuri perhiasan emas milik korban," ucap Kapolres Tapsel. Barang bukti diamankan dalam kasus pembunuhan ini, satu buah Kain Sarung warna hijau merk Wadimor yang digunakan untuk mencekik Korban. Perhiasan emas hasil curian sebanyak 44 gam yang sudah dijual pelaku.Kemudian, satu buah bongkahan pecahan semen yang digunakan untuk memukul kepala korban dan satu buah pakaian milik korban berwarna Hijau Muda.Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. "Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun," kata Yon.
07 Agustus 2025


