LensaDaily - Polres Tapanuli Utara bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak BPBD dan TNI untuk menangani tanah longsor yang sempat menutup total akses Jalan Lintas Tarutung-Sipirok di Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (28/3/2025). Longsor yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB ini disebabkan oleh hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak Kamis siang (27/3/2025).Personel Polres Tapanuli Utara turun melakukan pengaturan arus lalu lintas sekaligus berkoordinasi dengan TNI dan BPBD guna mempercepat pembersihan material longsor menggunakan alat berat. Longsor menutupi badan jalan sepanjang lima meter dengan ketinggian material sekitar satu meter, menyebabkan arus lalu lintas sempat terputus total dari dan menuju Kabupaten Tapanuli Selatan.“Saat ini telah dikerahkan personel untuk memastikan jalur segera dapat dilalui kembali. Selain pengaturan lalu lintas, kami juga bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pembersihan material longsor agar kendaraan bisa segera melintas,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan.Berkat kerja cepat tim gabungan, arus lalu lintas dapat kembali dibuka. Saat ini, alat berat masih terus dikerahkan untuk memastikan jalan dapat kembali dilalui secara normal tanpa hambatan.Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemantauan di lokasi guna mencegah kemacetan dan memastikan keselamatan pengguna jalan.“Personel kepolisian tetap siaga di lokasi untuk mengantisipasi longsor susulan serta mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar. Kami mengimbau masyarakat yang melintas agar lebih berhati-hati, terutama saat hujan deras,” ujar Kombes Pol. Ferry.Polda Sumut juga mengingatkan para pengguna jalan agar selalu memperhatikan kondisi cuaca dan mengikuti arahan petugas guna menghindari risiko kecelakaan akibat bencana alam di jalur rawan longsor.(Tapanuli Utara)
28 Maret 2025Tag: polrestapsel
LensaDaily - Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya Polres Tapanuli Selatan (Tqpsel) bethasil menangkap buronan berinisial SS (41) alias Korea, seorang residivis kasus narkoba. Pria asal Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, itu tak berkutik di tangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Rabu (19/2/2025).Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul mengungkapkan bahwa SS ditangkap di rumahnya di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat. "Namun, saat akan diamankan, tersangka sempat melawan dan bergumul dengan petugas sebelum berhasil kabur melalui pintu belakang. Tak tinggal diam, Tim Opsnal langsung mengejar dan akhirnya menangkapnya kembali di depan sebuah warung," kata AKP IR Sitompul.Saat digeledah, dari kantong celana SS ditemukan sebuah kotak rokok hitam berisi sabu seberat 0,05 gram. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan lebih banyak barang bukti, seperti beberapa bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,05 gram, ganja 0,10 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp210 ribu. "SS mengakui barang haram itu miliknya dan menyebut bahwa ia mendapatkannya dari seorang bandar berinisial J melalui kurir bernama R di Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu," jelas AKP IR Sitompul.Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa SS merupakan target operasi yang sudah lama diincar karena dikenal licin dan berulang kali lolos dari penyelidikan. Ia sebelumnya pernah dipenjara selama 5 tahun 6 bulan atas kasus narkotika pada 2012 dan kembali dihukum 3 tahun 1 bulan pada 2021 atas kasus serupa. “Kini, SS kembali harus berhadapan dengan hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kasat.Dalam kesempatan ini, Polres Tapsel mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara, untuk tidak tergiur menggunakan atau mengedarkan narkoba. “Jangan sampai terjerumus dalam lingkaran hitam ini. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda agar tetap bersih dari bahaya narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.(Tapanuli Selatan)
21 Februari 2025LensaDaily - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menegaskan bahwa ia memang tak membolehkan Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, dan jajaran menangkap pengguna ataupun pemakai narkoba.Tapi, yang ditangkap itu harus kelas bandar narkoba saja. “Di Polres Tapsel, memang saya tidak membolehkan Kasat Resnarkoba menangkap yang kategori pemakai atau pengguna narkoba. Yang ditangkap harus bandar narkoba,” tegas Kapolres dalam paparannya disela pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Kamis (13/2/2025) pagi. Menurut Kapolres, larangan itu dikarenakan hingga saat ini Tapsel dan Padang Lawas Utara (Paluta) belum memiliki Panti Rehabilitasi Narkoba. “(Jadi), kalau misalnya ditangkap pemakai (narkoba), kemudian kita keluarkan pemakainya, yang kena fitnah (nanti) kita (Polres Tapsel). (Nanti) dibilang Polisi tangkap lepas. Melepaskan (tersangka narkoba) atau 86 (berdamai/menerima sesuatu) hingga (fitnahan) ambil uang (pemakai narkoba),” cetus AKBP Yasir. “Maka, kalau udah masuk (ditangkap) ke Polres Tapsel tak akan ada yang keluar. Itu hukumnya sudah (pasti). Tidak boleh tawar-menawar. Kalau sudah ditangkap Kasat Resnarkoba Polres Tapsel tidak akan bisa keluar, pasti akan kita lanjutkan (proses hukum) ke Pengadilan. Karena, yang kita tangkap itu adalah bandar. Karena kita tidak punya Panti Rehab (Narkoba),” sambungnya. Maka saat ini, ungkap AKBP Yasir, sampai terdengar kepadanya pada kalangan pengguna narkoba sebuah istilah, ‘jangan sampai masuk (ditangkap) Polres Tapsel, karena pasti tak akan keluar.Oleh sebab itu, dari 119 kasus narkoba dalam kurun waktu setahun ini, semuanya diteruskan penanganan hukumnya ke Kejaksaan baik di Tapsel maupun Paluta. “Dan target kita tahun ini, harus sampai 200 kasus bandar narkoba (yang ditangani). 100 di Tapsel dan 100 di Paluta. Semoga ini bisa membantu BNN (Badan Narkotika Nasional) Tapsel yang notabene bertanggungjawab untuk menuntaskan persoalan narkoba di Tapsel. Saya (Polres Tapsel) sifatnya hanya membantu BNNK saja,” ungkap Kapolres. Lebih jauh, Kapolres juga mengungkap soal upayanya dalam hal pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN), hingga ke sektor terkecil di desa.Di mana, beberapa waktu lalu, bersama seluruh Camat di Kabupaten Paluta, Polres Tapsel telah berkomitmen sama-sama membentuk Satgas Anti Narkoba di Desa. Pendanaan Satgas Anti Narkoba ini, rencananya akan didanai dari dana desa (DD). Tujuannya, Satgas ini menjadi kaki tangan Polres Tapsel untuk mencari bandar di Desa itu agar ditangkap. Dan juga, untuk perpanjangan tangan Polri dan BNN dalam hal P4GN. “Dan saat ini tengah disusun teknisnya, agar bisa dana Desa mendanai Satgas Anti Narkoba di Desa ini,” kata Kapolres. Memang, diakui Kapolres, kalau Polisi dalam bertugas, mau ada atau tidak anggaran, pengungkapan kasus harus tetap berjalan. Artinya, Polisi harus tetap menangkap bandar narkoba, meski tak ada anggaran. Polisi, hanya diberi anggaran dalam waktu setahun untuk menyelesaikan 40 kasus saja. Sementara, Polres Tapsel dalam kurun 2024 saja, sudah menangkap 119 kasus. “Dan yang menjadi pertanyaan dari mana anggarannya? Jawabnya, (bantuan) dari Allah SWT. Pokoknya, ada saja (anggarannya),” timpal Kapolres. Jika semua tugas penanganan narkoba disandarkan dari anggaran, menurut Kapolres, bandar narkoba menjadi bebas menjual barang haramnya. Dan yang kasihan, adalah generasi penerus bangsa yang makin hancur akibat terpapar barang haram ini. “Kalau kita bekerja hanya berdasarkan anggaran, Polisi hanya boleh ungkap 40 kasus dalam setahun. Harusnya, begitu kasus sudah yang ke-40 maka tutup pengungkapan kasus yang lainnya, karena habis anggaran. Tapi ini tidak boleh terjadi. Tahun ini (2025), kita targetkan mengungkap 200 kasus narkoba. 100 di Tapsel dan 100 di Paluta,” terangnya. Harapannya, begitu penyuplai narkoba tak ada, maka pemakai pun hilang. Sebab baginya, persoalan narkoba ini bak hukum ekonomi supply and demand (pasokan dan permintaan). “Kalau pemasoknya yang dipotong (diputus), maka permintaan (narkoba) pasti tak ada lagi,” pungkasnya mengakhiri. Sebagai informasi, proses pemusnahan barang bukti sabu dengan total seberat 976,35 Gram atau nyaris 1 Kg dilakukan dengan cara diblender.Sedangkan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat total 21.761,68 Gram atau 21 Kg lebih dilakukan dengan cara dibakar. (*)(Tapanuli Selatan)
13 Februari 2025