LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan pembangunan jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), tetap dilanjutkan yang dijadwalkan dimulai setelah Lebaran. Adapun tiga ruas jalan yang akan dibangun yakni Ruas Hutaimbaru–Sipiongot sepanjang 11 kilometer, Ruas Sipiongot–Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer, serta Ruas Sipiongot batas Tapanuli Selatan (Tolang) sepanjang 12 kilometer.Kabar pembangunan ini disambut antusias masyarakat Sipiongot. Salah seorang warga, Olivia Panjaitan, mengaku bersyukur karena jalan di desanya akhirnya mendapat perhatian pemerintah setelah puluhan tahun.“Atas kedatangan Bapak Gubernur kami sangat berterimakasih akhirnya jalan kami diperbaiki, semoga-moga pembangunan jalannya lancar, dan warga Sipiongot maju," kata Olivia saat ditemui usai peninjauan jalan oleh Gubernur Bobby Nasution di Desa Sipiongot, Paluta, Selasa 3 Maret 2026.Warga lainnya, Romel, juga berharap proses pembangunan berjalan lancar dan menghasilkan kualitas jalan yang baik sehingga dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.Senada dengan itu, Bupati Padanglawas Utara, Reski Basyah Harahap, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Gubernur kepada daerahnya. Ia optimistis pembangunan tersebut akan mendorong pemerataan infrastruktur, khususnya di wilayah terpencil."Kami mewakili seluruh masyarakat Padang Lawas Utara, mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya untuk perhatian dan komitmen Gubernur untuk kami, ini akan dibangun tiga ruas jalan provinsi di Kecamatan Dolok di Paluta,” kata Reski yang disambut meriah tepuk tangan ratusan masyarakat yang hadir.Reski menambahkan, pembangunan jalan Sipiongot menjadi kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat. Ia berharap pengerjaan dapat berjalan lancar hingga tuntas."Kami menyadari dengan ini telah terjadi pemerataan pembangunan kami yakini dengan perhatian dan dukungan pak Gubernur, Insyallah pemerataan di wilayah terpencil untuk kemajuan masyarakat," ujar Reski.Adapun tiga ruas jalan yang akan dibangun yakni Ruas Hutaimbaru–Sipiongot sepanjang 11 kilometer, Ruas Sipiongot–Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer, serta Ruas Sipiongot batas Tapanuli Selatan (Tolang) sepanjang 12 kilometer.Kedatangan Gubernur di Sipiongot disambut meriah warga yang telah menunggu sejak pagi. Antusiasme masyarakat terlihat dari ratusan warga yang hadir menyaksikan langsung peninjauan tersebut.
04 Maret 2026Tag: paluta
LensaDaily - Seorang istri di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) alami luka bakar serius usai menolak rujuk dan menginginkan cerai dengan suaminya. Pelaku yang merupakan suami korban sendiri berdiam di lokasi usai membakar istrinya dan berniat membakar diri namun batal hingga ditangkap.Peristiwa tragis itu terjadi di rumah mereka di Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pelaku berinisial HY alias SG (55) dan korban merupakan istri pelaku, NS (53).Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D Sitorus menjelaskan kronologi peristiwa itu, terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pembakaran ini ternyata sudah diniatkan oleh pelaku, dengan membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan jenis Pertamax di SPBU Gunungtua, Kabupaten Paluta, Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu, HY pulang ke rumahnya dengan sebotol BBM tersebut. "Lalu sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka mengajak korban NS untuk membicarakan rumah tangganya yang selama kurang lebih satu tahun tidak harmonis," sebut Bontor, dalam keterangan persnya, Selasa 3 Februari 2026.Berdasarkan pemeriksaan tersangka, Bontor mengatakan bahwa korban berubah sikap dan perilaku. Dimana korban diisukan selingkuh, menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Namun, pada saat diajak berbicara maka korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka."Karena merasa emosi kemudian tersangka mengatakan 'Kalau gitu mati aja kita berdua', sambil menyiram minyak pertamax ke tangan tersangka. Selanjutnya, menyiram minyak tersebut keseluruh badan korban, lalu tersangka memantikkan mancis tersangka ke baju korban yang sudah dilumuri minyak pertamax tersebut sehingga api menyala dan membakar tubuh korban," jelas Bontor. Melihat tubuhnya terbakar, korban berlari ke kamar mandi dan memadamkan api di tubuhnya dengan air. Selanjutnya, korban meminta tolong warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mengobati luka bakar di tubuhnya itu."Sedangkan tersangka masih tetap berada didalam rumah. Kami menerima laporan kejadian itu, datang ke TKP dan mengamankan suami korban," kata Bontor. Kini, pelaku bersama barang bukti, yakni satu buah botol air mineral ukuran 1,6 liter, satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka, satu potong bra, warna hitam, satu potong baju daster warna merah tua motif bunga yang sudah robek dan sebagian bekas terbakar, sudah diamankan ke Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," sebut Bontor.
03 Februari 2026LensaDaily - Pengerjaan proyek Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran 2025 ternyata sudah ditetapkan sebelum proses tender, yakni PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RNM). Penetapan ini dilakukan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar atas perintah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.Hal ini diungkap Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai saksi dengan terdakwa Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 2 Oktober 2025.Proyek yang dipersoalkan yakni pembangunan Jalan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Paluta, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.Rasuli Efendi Siregar menjelaskan pada 22 April 2025, dilakukan peninjauan dua jalan provinsi itu, oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi dan pihak lainnya.Rasuli yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam 2 proyek jalan itu, dipanggil Topan Ginting menghadap ke ruang Kadis Disperindag dan ESDM Sumut, yang saat itu Topan Ginting rangkap jabatan sebagai Plt Kadis Disperindag dan ESDM Sumut."Beberapa hari kemudian, setelah peninjauan jalan itu.Saya dipanggil oleh pak Topan untuk datang ke ruangan pak Kadis Disperindag dan ESDM Sumut, disana sudah ada pak Kirun. Mari merapat segera. Beliau mengarahkan yang mengerjakan dua jalan itu, pak Kirun," kata Rasuli.Dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamazaro Waruwu. Lanjut, Rasuli menegaskan bahwa atas perintah Topan Ginting untuk memenangkan Kirun dalam proyek tersebut, meski tender belum ada. Rencana pengerjaan proyek jalan akan dilakukan Juni 2025."Peningkatan struktur jalan provinsi itu, yang dikerjakan pak Kirun, saya jawab siap. Pak Kirun, menurut saya untuk alat dan material semua dia ada," kata Rasuli.Rasuli mengaku belum ada tender ditambah lagi ada perencanaan secara teknis dalam pengerjaan proyek jalan itu, dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Sumut, tapi Kirun sudah ditunjuk sebagai pemenangnya."Coba lah disusun lah, bagaimana cara menang, belum rencana dari awal. Menyusun strategi bagaimana pak Kirun bisa menang," kata Rasuli.Rasuli mengaku menyusun strategi bersama dua staffnya, bagaimana dalam tender di e-katalog, perusahaan Kirun bisa memenangkan lelang dan mengerjakan proyek tersebut."Saya menyusun strategi, bersama dua staf saya Muhammad Ryan dan Bobby Dwi. Coba nanti bagaimana program e-katalog ini, pak Kirun bisa kita menangkan, tolong kalian berpikir," kata Rasuli.Selain Rasuli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sejumlah saksi yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, eks Pejabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi.Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut, Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani selaku Bendahara di UPT Gunung Tua dan 3 saksi lainnya juga dihadiri.
03 Oktober 2025LensaDaily - Dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang dalam proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tak melanjutkan pengerjaan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) alias dihentikan.Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Hendra Dermawan Siregar, Selasa 23 September 2025. Ia tidak menampik penghentian proyek ini, karena tengah dilakukan penanganan hukum. "Untuk saat ini dan P-APBD, proyek ini tidak dikerjakan lebih lanjut atau di stop. Karena memang masih dalam proses yang harus dikaji bersama lagi. Jadi, tidak dilanjutkan," sebut Hendra. Untuk diketahui, pembangunan proyek terus, dengan ruas Hutaimbaru-Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer dan ruas Sipiongot-Batas Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer.Lanjut, Hendra mengatakan proyek ini, tidak lagi dilanjutkan dalam Perubahan-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Karena, kedua ruas jalan tersebut saat ini, masuk kategori tidak boleh disentuh kembali, karena masih dalam proses penyelidikan."Tidak jalan kembali karena itu memang dalam kondisi tidak boleh disentuh. Ini berdasarkan dari beberapa rekan yang dinotabene dipanggil KPK," kata Hendra. Dengan kasus itu, Hendra mengungkapkan pihaknya berhati-hati untuk melaksanakan proyek pembangunan jalan di Sumut. Jangan sampai hal serupa terulang kembali."Berdasarkan pengalaman dan kejadian yang sudah terjadi di waktu lalu. Saya dan jajaran memberikan pemahaman dan penekanan agar dalam setiap kegiatan kita selalu mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelas Hendra. Hendra mengatakan bahwa dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPR Sumut harus dilaksanakan dengan aturan yang ada. Jangan lagi, ada mafia proyek di dalamnya. "Meski begitu kami menegaskan, semua pihak harus bekerja sesuai aturan. Jangan ada lagi yang mencoba melakukan hal-hal di luar ketentuan," katanya. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu hanya sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi. Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK memperkirakan dana yang disiapkan akan mencapai Rp46 miliar.
24 September 2025LensaDaily - Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bernama Borlian Ritonga (58) tewas dibunuh keponakannya sendiri berinisial SR. Pembunuhan ini dilatarbelakangi aksi perampokan pelaku terhadap korban.Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Dalihan Natolu Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Pelaku SR merupakan keponakan korban, yang juga merupakan tetangga. Peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu, terjadi pada Selasa malam, 25 Februari 2025, sekira pukul 18.40 WIB. Saat itu, korban hendak melaksanakan salat maghrib dan akan mengambil air wudhu di belakang rumah. Pelaku saat kejadian berada di dapur rumah korban. Timbul niat untuk mengambil perhiasan atau emas milik Borlian. Lalu, pelaku mendorong Borlian dari tangga dibelakang rumah korban hingga tersungkur ke tanah. Selanjutnya, SR memukul kepala korban menggunakan pecahan batu semen hingga tewas."Awalnya, korban ditemukan dalam keadaan bersujud. Tersungkur, dalam keadaan meninggal dunia. Pihak keluarga, mengira korban terjatuh dari tangga dari belakang rumahnya dan tidak ada firasat apa-apa," jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan persnya Kamis 7 Agustus 2025.Keluarga korban curiga setelah mengetahui perhiasan milik korban hilang di kamarnya. Kemudian, membuat laporan polisi ke Polres Tapsel, pada 15 Maret 2025 dan dilakukan penyidikan. "Baru dilaporkan ke polisi ada dugaan tidak wajar (kematian korban)," tutur Yon.Pada Sabtu, 12 April 2025 dilakukan ekshumasi terhadap jasad Borlian dan hasilnya ditemukan pada tubuh korban tanda-tanda kekerasan atas hasil ekshumasi dan visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Sumut. "Ada luka di kepala. Kemudian, ada barang-barang yang hilang. Terutama simpanan perhiasan emas," jelas Yon.Dari proses penyidikan sekitar 4 bulan lebih. Polisi menemukan titik temu dan terungkap pelaku pembunuhan itu, adalah SR. Dia ditangkap petugas kepolisian, Jumat 1 Agustus 2025, lalu. SR kepada petugas kepolisian tersebut, pelaku mengaku perbuatannya telah membunuh tantenya tersebut dengan cara mencekik hingga memukul kepala korban menggunakan batu dan lakukan perampokan yakni perhiasan berupa emas 44 gram. "Motif (pembunuhan tersebut) mencuri perhiasan emas milik korban," ucap Kapolres Tapsel. Barang bukti diamankan dalam kasus pembunuhan ini, satu buah Kain Sarung warna hijau merk Wadimor yang digunakan untuk mencekik Korban. Perhiasan emas hasil curian sebanyak 44 gam yang sudah dijual pelaku.Kemudian, satu buah bongkahan pecahan semen yang digunakan untuk memukul kepala korban dan satu buah pakaian milik korban berwarna Hijau Muda.Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. "Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun," kata Yon.
07 Agustus 2025


