icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Bayi 11 Bulan di Paluta Tewas Dibanting Ibu Kandung

Lensa Daily - Sumatera Utara
Rabu, 09 Jul 2025 13:36 WIB

LensaDaily - Seorang bayi 11 bulan di Kabupaten  Padang Lawas Utara (Paluta) tewas dibanting ibu kandungnya sendiri. Korban tewas di tangan sang ibu karena sakit hati kepada suami yang juga ayah bayi malang itu.

Peristiwa ibu banting anak ini itu terjadi di Perumahan PT Hexasettia, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut). Minggu siang 6 Juli 2025. Bocah malang  ZAP berusia 11 tahun tewas di tangan ibunya, DDT (22).

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada Minggu siang, 6 Juli 2025, lalu. Motif ibu aniaya bayinya hingga tewas itu, karena kesal melihat suaminya bermain judi online (judol).

“Motif pelaku adalah pelampiasan emosi. Tersangka mengaku kesal karena kerap mengalami kekerasan dari suaminya yang juga sering menghabiskan uang untuk berjudi,” ucap Yasir, dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.

Yasir menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap bayi tersebut, saat suaminya pergi kerja dan kedua anaknya pergi ke gereja pada Minggu pagi.

Yasir mengungkapkan penganiayaan itu, berawal dari saat korban menangis selama sekitar 30 menit dan tidak kunjung berhenti. Dalam kondisi tertekan dan marah, tersangka kemudian menarik kedua kaki korban dan membanting tubuh anaknya ke lantai rumah hingga sepuluh kali, dengan posisi wajah menghadap ke bawah.

“Korban sempat menangis lalu tidak bergerak dan terdiam. Tersangka lalu menghentikan perbuatannya dan meletakkan korban dalam posisi telungkup di lantai,” ungkap Yasir.

Atas kejadian tersebut, Senin 7 Juli 2025. Seorang kerabat korban, Mayjayarti Hulu, melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Selatan berdasarkan kondisi korban yang sudah tidak bernyawa. Polisi pun, langsung menangkap dan menetapkan DDT sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, DDT dijerat dengan  Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami latar belakang kekerasan rumah tangga yang dialami pelaku,” tutur Kapolres Tapsel.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini