LensaDaily - Nasib malang dialami seorang ibu di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang kehilangan bayinya sesaat baru dilahirkan. Nestapa itu dialaminya yang harus ditandu sejauh 30 kilometer selama enam jam akibat akses jalan rusak dan jauhnya fasilitas kesehatan.Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa persoalan pelayanan kesehatan di daerah terpencil harus menjadi perhatian bersama seluruh pemerintah daerah.“Kami dari provinsi menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat lebih mudah dijangkau,” ujar Bobby Nasution saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa 12 Mei 2026.Menurut Bobby, persoalan utama di wilayah terpencil bukan hanya fasilitas kesehatan, tetapi juga akses infrastruktur menuju layanan kesehatan yang masih terbatas.Karena itu, Pemprov Sumut mendorong peningkatan status Puskesmas menjadi Puskesmas rawat inap, khususnya di daerah yang memiliki jarak lebih dari 30 kilometer dari rumah sakit.“Puskesmas yang jaraknya lebih dari 30 kilometer dari rumah sakit kita dorong menjadi Puskesmas rawat inap. Program ini sudah kita siapkan dan dipercepat mulai tahun ini,” katanya.Bobby menjelaskan, Pemprov Sumut telah meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pengecekan terhadap standar fasilitas Puskesmas di masing-masing daerah.Menurutnya, apabila standar pelayanan telah terpenuhi, Pemprov Sumut siap memberikan dukungan anggaran untuk peningkatan fasilitas dan layanan kesehatan.“Standarnya sudah ada. Ketika sudah memenuhi standar, Pemerintah Provinsi akan membantu agar Puskesmas tersebut bisa menjadi Puskesmas rawat inap,” ujarnya.Ia mengatakan program peningkatan Puskesmas rawat inap sebelumnya direncanakan dimulai pada 2027. Namun, pelaksanaannya dipercepat tahun ini setelah adanya dukungan bantuan pemerintah pusat.“Awalnya direncanakan mulai 2027, tetapi kita percepat tahun ini karena ada dukungan bantuan dari pemerintah pusat,” kata Bobby.Selain program peningkatan layanan kesehatan, Pemprov Sumut juga terus mendorong percepatan perbaikan infrastruktur jalan menuju wilayah terpencil agar akses masyarakat terhadap layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat.Bobby menegaskan, Pemprov Sumut telah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk membantu kabupaten/kota, namun realisasinya tetap memerlukan pengajuan dari pemerintah daerah setempat.“Kita bukan hanya mendorong programnya, tetapi juga menyiapkan dukungan keuangannya. Tinggal bagaimana kabupaten dan kota mengajukan sesuai kebutuhan daerahnya,” pungkasnya.
13 Mei 2026Tag: bayi
LensaDaily - Transaksi penjualan bayi digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Enam orang ditangkap dalam penangkapan di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB.Keenam orang yang ditangkap tersebut berperan berbeda-beda, termasuk orang tua bayi. Yakni, ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026.“Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegas AKP Agus Purnomo.Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.
01 April 2026LensaDaily - Kepanikan, ketakutan, kecemasan seketika dirasakan para korban terdampak bencana alam cuaca ekstrem yang melanda Sumatera Utara (Sumut), termasuk di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang menjadi salah satu daerah pertama terdampak banjir dan longsor. Dibalik Bencana itu, muncul sosok wanita yang menyusui seorang bayi, korban terdampak bencana alam.Tanpa mengenal siapa, anak siapa, sosok wanita tersebut seketika menyusui bayi itu sesaat menggendongnya usai dievakuasi. Momen tersebut terekam di Posko Kesehatan dan Dapur Umum depan RM Sinyar-Nyar, Dusun Purba Tua, Desa Marsada, Sipirok.Ketika itu, seorang wanita paruh baya terlihat menggendong bayi mungil berusia sekitar satu bulan yang terus menangis karena terpisah dari ibunya yang masih berada di lokasi longsor. Tangis bayi itu menggema di antara dinding tenda darurat, memancing empati siapa pun yang mendengarnya.Di tengah situasi itu, seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan, Ny. Yana Hanafi (Tengku Nova Mulyana), kelahiran Padangsidimpuan, tergerak hatinya. Ia merupakan istri Brigadir Hanapi Ramadan Nasution yang bertugas di SiPropam Polres Tapanuli Selatan.Melihat kondisi bayi tersebut, Ny. Yana langsung menawarkan bantuan paling tulus yang dapat diberikan seorang ibu: memberikan ASI-nya sendiri."Saat melihat bayi itu menangis, saya seperti melihat anak saya sendiri. Saya hanya memikirkan satu hal: dia harus segera ditenangkan dan dia harus minum. Selama saya bisa membantu, saya lakukan tanpa ragu," ujarnya dengan suara masih bergetar mengingat momen itu.Setelah mendapat persetujuan tenaga kesehatan dan sang nenek, Ny. Yana menuju musholla kecil di sisi posko. Di sana, ia menyusui bayi yang belum mengenal dunia selain tangis. Perlahan, tangis bayi yang semula pecah berubah menjadi tidur damai.Dari tempat berbeda, Ketua Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan, Ny. Kiki Yon Edi, menyampaikan apresiasi penuh atas ketulusan anggotanya itu."Apa yang dilakukan Ny. Yana merupakan wujud kepedulian yang menjadi jantung Bhayangkari. Kami hadir bukan hanya sebagai pendamping suami, tetapi sebagai bagian dari masyarakat yang ikut meringankan beban sesama," tegasnya.Peristiwa menyentuh ini juga mendapat perhatian dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan."Di tengah situasi bencana yang penuh duka, tindakan Ny. Yana menunjukkan bahwa kepedulian tidak pernah padam. Polri dan Bhayangkari selalu berupaya hadir membawa kehangatan, rasa aman, dan pertolongan bagi masyarakat," ujar Kombes Pol Ferry.Ia menambahkan bahwa Polda Sumut terus memberikan dukungan penuh terhadap penanganan bencana di wilayah Tapsel dan daerah lain yang terdampak.Peristiwa menyentuh ini menjadi pengingat bahwa di tengah bencana, kasih sayang dan kemanusiaan akan selalu menemukan jalannya.
29 November 2025LensaDaily - Seorang bayi 11 bulan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tewas dibanting ibu kandungnya sendiri. Korban tewas di tangan sang ibu karena sakit hati kepada suami yang juga ayah bayi malang itu.Peristiwa ibu banting anak ini itu terjadi di Perumahan PT Hexasettia, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut). Minggu siang 6 Juli 2025. Bocah malang ZAP berusia 11 tahun tewas di tangan ibunya, DDT (22).Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada Minggu siang, 6 Juli 2025, lalu. Motif ibu aniaya bayinya hingga tewas itu, karena kesal melihat suaminya bermain judi online (judol).“Motif pelaku adalah pelampiasan emosi. Tersangka mengaku kesal karena kerap mengalami kekerasan dari suaminya yang juga sering menghabiskan uang untuk berjudi,” ucap Yasir, dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.Yasir menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap bayi tersebut, saat suaminya pergi kerja dan kedua anaknya pergi ke gereja pada Minggu pagi.Yasir mengungkapkan penganiayaan itu, berawal dari saat korban menangis selama sekitar 30 menit dan tidak kunjung berhenti. Dalam kondisi tertekan dan marah, tersangka kemudian menarik kedua kaki korban dan membanting tubuh anaknya ke lantai rumah hingga sepuluh kali, dengan posisi wajah menghadap ke bawah.“Korban sempat menangis lalu tidak bergerak dan terdiam. Tersangka lalu menghentikan perbuatannya dan meletakkan korban dalam posisi telungkup di lantai,” ungkap Yasir.Atas kejadian tersebut, Senin 7 Juli 2025. Seorang kerabat korban, Mayjayarti Hulu, melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Selatan berdasarkan kondisi korban yang sudah tidak bernyawa. Polisi pun, langsung menangkap dan menetapkan DDT sebagai tersangka.Atas perbuatannya, DDT dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung.“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami latar belakang kekerasan rumah tangga yang dialami pelaku,” tutur Kapolres Tapsel.
09 Juli 2025


