LensaDaily - Jaksa dari Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Hal yang memberangkatkan, Topan Ginting tak mau mengakui perbuatannya.
"Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama 5 tahun 6 bulan penjara," sebut Jaksa dari KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 5 Maret 2026.
Dalam amar tuntutannya, Eko Wahyu mengungkapkan Topan Obaja Putra Ginting juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Eko Wahyu.
Jaksa dari KPK itu, menilai Topan Ginting terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Eko Wahyu mengungkapkan dalam pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebut Jaksa, Topan juga tidak mengaku menyesal atas tindakannya merugikan negara.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap Eko Wahyu.
Di waktu bersamaan, jaksa KPK juga menuntut terhadap mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut selama 4 tahun penjara. "Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari," kata Eko Wahyu.
Terdakwa Rasuli Efendi Siregar dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mengutip dakwaan jaksa dari KPK menyebutkan Topan Obaja Ginting menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.
Hadiah tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.
Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.
Kejadian bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 dan juga memaparkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan yaitu Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025. Lalu pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025, sebagaimana surat Nomor : 900/DPUPR-UM/1300 yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Terdapat Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini