icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: komisipemberantasankorupsi


Jabat Plt Bupati Langkat, Tiorita Ajak Doakan Ondim: Biarlah Proses Hukum Berjalan

LensaDaily - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin 6 Juli 2026.Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, SE tersebut membahas penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2026. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.Dalam nota pengantar keuangan, Tiorita menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindak lanjut Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, dirinya diberikan amanah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat."Amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar dan harus dijalankan dengan penuh integritas, kehati-hatian, serta semangat pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.Ia mengajak DPRD, Forkopimda, seluruh perangkat daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat koordinasi dan sinergi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.Tiorita juga mengimbau seluruh pihak menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya."Biarlah seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.Pada kesempatan itu, ia turut mengajak masyarakat mendoakan Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH agar diberikan kesehatan, kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi ujian yang sedang dihadapi.Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, Tiorita menyampaikan komitmen Pemkab Langkat dalam mendukung upaya pencegahan korupsi sebagaimana pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah membangun budaya kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan pengawasan, digitalisasi layanan, perbaikan manajemen ASN, serta peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar tidak melayani ataupun memfasilitasi pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun keluarganya untuk kepentingan apa pun."Saya tegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya ataupun keluarga saya, agar tidak diterima dan tidak difasilitasi dalam bentuk apa pun," tegas Tiorita.Lebih lanjut, Plt. Bupati menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berharap sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin guna menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung pembangunan Kabupaten Langkat.Usai penyampaian nota pengantar dilakukan penyerahan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Langkat. Agenda dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang akan dijawab Pemerintah Kabupaten Langkat pada rapat lanjutan, Selasa 7 Juli 2026.Dalam rapat yang sama, DPRD juga menetapkan Perubahan PROPemperda Tahun 2026 berupa penambahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.Menutup sambutannya, Tiorita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terus terjalin. Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan menuju Kabupaten Langkat yang maju, sehat, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.***

07 Juli 2026

Terobosan Bobby Nasution, Pemprov Sumut Percepat Pembangunan 6 Desa Antikorupsi di Sumut

LensaDaily - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) menargetkan pembentukan enam Desa Antikorupsi tahun 2026 ini. Pembentukan Desa Antikorupsi ini terobosan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai bagian dari upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” ujar Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 8 April 2026.Parlindungan menjelaskan, pada 2023 hanya terdapat satu Desa Antikorupsi dari total 5.417 desa di Sumut, yakni Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, yang ditetapkan sebagai desa percontohan.“Awalnya cuma Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi,” katanya.Selanjutnya, Pemprov Sumut melakukan percepatan pembentukan Desa Antikorupsi. Pada 2025, jumlahnya bertambah menjadi empat desa yang telah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.Keempat desa tersebut adalah Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang), Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan), dan Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK RI untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Program ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar, dengan menitikberatkan pada lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” ujar Parlindungan.Ia menambahkan, penilaian percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Enam daerah yang akan dinilai meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.“InsyaAllah tahun ini akan bertambah enam Desa Antikorupsi lagi di Sumut,” katanya.Untuk mendukung target tersebut, Dinas PMD Dukcapil Sumut terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.“Kita juga melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, BUMDes, serta masyarakat desa terkait Desa Antikorupsi,” kata Parlindungan.

08 April 2026

1.157 Persil Tanah Pemprov Sumut Sudah Bersertifikat, 31 Aset Bermasalah

LensaDaily - Percepatan sertifikasi tanah serta penyelesaian aset bermasalah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Langkah ini memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan.“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, Senin 6 April 2026.Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut tercatat belum bersertifikat. Untuk itu, Pemprov Sumut menetapkan target sertifikasi setiap tahun sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.Pada tahun 2024, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 598 persil. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 34 persil.Selanjutnya pada tahun 2025, target pensertifikatan sebanyak 564 persil. Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 416 persil telah didaftarkan ke BPN, dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 38 persil. Sementara itu, hingga Maret 2026, jumlah tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil.“Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pensertifikatan terhadap 772 persil tanah. Sampai dengan 31 Maret 2026, bidang tanah yang telah diajukan pendaftarannya ke BPN sebanyak 121 persil, namun hingga saat ini masih dalam proses sehingga belum terdapat realisasi penerbitan sertifikat,” kata Timur.Selain percepatan sertifikasi, Pemprov Sumut juga menuntaskan penyelesaian 31 aset bermasalah.Untuk mendorong percepatan tersebut, Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah. Langkah lainnya meliputi pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan, rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksanaan coaching clinic percepatan sertifikasi tanah.Pemprov Sumut juga melakukan koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menetapkan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026, serta menyampaikan laporan progres mingguan kepada pengguna barang sebagai bentuk pengendalian dan monitoring.“Pemprovsu juga telah melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (aset idle) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle,” kata Timur.Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses penilaian masih berlangsung untuk memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset.Aset yang telah selesai dinilai selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi aset secara terbuka.“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Timur.

07 April 2026

Bobby Nasution Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi Terkait Hari Raya

LensaDaily - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmen dalam mencegah konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.Hal ini dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution.Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin 16 Maret 2026."Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing," ucapnya.Sulaiman mengatakan, pemahaman mengenai gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta cara pengendaliannya.Menurutnya, kegiatan webinar tersebut sangat penting karena tidak hanya memenuhi agenda pembinaan aparatur, tetapi juga memperkuat kesadaran serta pembangunan karakter birokrasi yang berintegritas.Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, aktif, dan terbuka. Forum ini diharapkan menjadi ruang belajar, refleksi, serta penguatan komitmen, sehingga para ASN dapat meningkatkan pemahaman terkait pencegahan gratifikasi."Setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas dan akuntabilitas, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum," ujarnya.Sementara itu, Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manoto Togatorop, yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dua agenda utama, yakni konsep integritas dan pengendalian gratifikasi.Ia menjelaskan, integritas seseorang dapat dijaga melalui berbagai langkah, antara lain memproteksi diri, membangun reputasi, menegakkan nilai integritas dalam tim, menjadi pribadi yang terus memperbaiki diri, menyederhanakan kompleksitas, mengedukasi tim dan keluarga mengenai media sosial, serta memperkuat internalisasi nilai, pola konsumsi dan investasi yang sehat, serta kepemimpinan 360 derajat."Gratifikasi ada dua jenis. Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan kedua, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan," pungkasnya.Webinar tersebut juga dirangkai dengan sesi diskusi yang diikuti oleh ribuan peserta yang berasal dari seluruh ASN di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

16 Maret 2026

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara, Anggotanya 4 Tahun

LensaDaily - Jaksa dari Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Hal yang memberangkatkan, Topan Ginting tak mau mengakui perbuatannya."Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama 5 tahun 6 bulan penjara," sebut Jaksa dari KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 5 Maret 2026.Dalam amar tuntutannya, Eko Wahyu mengungkapkan Topan Obaja Putra Ginting juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta."Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Eko Wahyu.Jaksa dari KPK itu, menilai Topan Ginting terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.Eko Wahyu mengungkapkan dalam pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebut Jaksa, Topan juga tidak mengaku menyesal atas tindakannya merugikan negara. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap Eko Wahyu. Di waktu bersamaan, jaksa KPK juga menuntut terhadap mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut selama 4 tahun penjara. "Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari," kata Eko Wahyu. Terdakwa Rasuli Efendi Siregar dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Mengutip dakwaan jaksa dari KPK menyebutkan Topan Obaja Ginting menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.Hadiah tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.Kejadian bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 dan juga memaparkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan yaitu Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025. Lalu pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025, sebagaimana surat Nomor : 900/DPUPR-UM/1300 yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Terdapat Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.

05 Maret 2026