LensaDaily - Videografer Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas atas kasus penggelembungan harga (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berharap tak ada lagi kasus serupa kemudian hari. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Amsal mengaku bersyukur atas vonis bebas hakim tersebut. Amsal Christy Sitepu mengungkapkan putusan ini, karena kebaikan Tuhan kepada dirinya. Hal itu diungkapkan Amsal Sitepu kepada wartawan, usai menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu siang, 1 April 2026."Amsal Christy Sitepu bukan siap-siapa, Amsal Christy Sitepu hanya warga negara biasa saja. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan. Ini semua anugerah Tuhan yang menggerakkan orang-orang untuk keadilan saya ini," kata Amsal Sitepu dengan nada sedih dan terharu. Amsal Christy mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang mendoakan dan membantu dirinya dalam kasus ini. Sehingga ia menerima putusan bebasa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. "Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendoakan saya. Terakhir saya berterima kasih kepada Tuhan, yang semuanya menjadi mungkin. Tidak mustahil bagi Tuhan, Tuhan baik," ucap Amsal Sitepu.Amsal Sitepu berharap tidak ada lagi pekerja ekonomi kreatif di Indonesia seperti dia, yang ia dinilai dikriminalisasi atas pekerjaannya, yang hanya untuk mencari nafkah untuk keluarga. "Di momen ini, tidak ada lagi Amsal-Amsal yang dikriminalisasi lagi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi lagi di Indonesia ini, merdeka," ungkap Amsal Sitepu.Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo. Kini, videografer asal Kabupaten Karo resmi menghirup udara bebas atas kasus menjeratnya. Sidang putusan atau vonis ini, berlangsung di ruang utama PN Medan, Rabu 1 April 2026. Sidang ini, pimpin oleh Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim. "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut. Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. "Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu. Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.
01 April 2026Tag: jaksa
LensaDaily - Jaksa dari Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Hal yang memberangkatkan, Topan Ginting tak mau mengakui perbuatannya."Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama 5 tahun 6 bulan penjara," sebut Jaksa dari KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 5 Maret 2026.Dalam amar tuntutannya, Eko Wahyu mengungkapkan Topan Obaja Putra Ginting juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta."Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Eko Wahyu.Jaksa dari KPK itu, menilai Topan Ginting terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.Eko Wahyu mengungkapkan dalam pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebut Jaksa, Topan juga tidak mengaku menyesal atas tindakannya merugikan negara. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap Eko Wahyu. Di waktu bersamaan, jaksa KPK juga menuntut terhadap mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut selama 4 tahun penjara. "Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari," kata Eko Wahyu. Terdakwa Rasuli Efendi Siregar dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Mengutip dakwaan jaksa dari KPK menyebutkan Topan Obaja Ginting menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.Hadiah tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.Kejadian bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 dan juga memaparkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan yaitu Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025. Lalu pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025, sebagaimana surat Nomor : 900/DPUPR-UM/1300 yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Terdapat Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.
05 Maret 2026LensaDaily - Sidang lanjutan kasus korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap biaya 0,5 persen dari total anggaran untuk mengklik tender e-katalog. Sidang kanjutan ini menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 8 Oktober 2025.Ketiga saksi itu, adalah Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto selaku staf UPTD Gunungtua), serta Alexander Meliala selaku tenaga ahli konsultan PT Barakosa. Para saksi tersebut, memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan putranya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM).Bapak dan anak itu, terjerat kasus korupsi proyek peningkatan jalan provinsi, di Jalan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengundang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Paluta, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.Dalam kesaksiannya, Ryan Muhammad mengungkap untuk memuluskan mendapatkan proyek jalan itu, ada fee 0,5 persen dari total anggaran tersebut atau sebesar Rp 450 juta. Uang tersebut, untuk mengklik tender melalui sistem e-Katalog untuk memenangkan perusahaan Kirun."Biasanya, memang untuk klik e-Katalog dikenakan biaya 0,5 persen dari nilai pagu anggaran. Saya tahu itu sejak saya bertugas, Yang Mulia," ucap Ryan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamozaro Waruwu di PN Medan. Ryan yang mengaku telah lama mengenal Rasuli menambahkan, sesuai dengan tugasnya, saksi diminta membantu urusan administrasi dan teknis proyek, termasuk proses verifikasi dan unggahan dokumen dalam sistem e-Katalog. Berdasarkan Surat Keputusan Dinas, Ryan dan Boby, menjabat sebagai tim e-Katalog pada proyek tersebut.Dalam kesaksiannya, Ryan memaparkan adanya beberapa pertemuan penting di Cafe Brother, tempat sejumlah pihak, termasuk Rasuli dan Topan Ginting, diduga membahas harga serta pengaturan calon pemenang tender."Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu, atas perintah Topan," ungkap Ryan.Ia juga menceritakan, survei proyek yang diikutinya dilakukan secara mendadak tanpa surat tugas resmi. Ia bahkan diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur, dengan seluruh biaya bahan bakar dan akomodasi ditanggung Rasuli. Ryan mengaku sempat mengirimkan nomor rekening kepada Reyhan Piliang pada 4 Juni 2025 untuk meminjam uang terkait kegiatan tersebut, namun pinjaman itu tidak terealisasi. "Namun tidak dikasi, Yang Mulia," ujar Ryan di hadapan majelis hakim.Saksi kedua, Bobby Dwi Kus Oktavianto, yang sejak Mei 2025 memegang akun dan kata sandi e-Katalog, juga memberikan kesaksian senada. Ia mengaku membantu Rasuli menayangkan proyek di sistem e-Katalog pada 26 Juni 2025. Menurut Bobby, perintah klik datang dari Rasuli dan Ryan atas instruksi Topan."Sudah diberitahu sebelumnya bahwa pemenang proyek adalah Kirun," kata Bobby.Ia juga mengaku menerima uang Rp500 ribu dari Topik Hidayat Lubis yang merupakan orang kepercayaan Kirun, sebagai uang 'piring' dari Kirun.Sementara itu, saksi ketiga, Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa, mengaku pernah diminta terdakwa Kirun untuk menghitung ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar setelah beberapa item pekerjaan dikurangi."Pertemuan dilakukan di Brother Cafe. Kirun meminta pemendekan jaringan irigasi dan pengurangan beberapa item pekerjaan lain," ujar Alexander.Namun keterangan itu dibantah Ryan yang menegaskan perubahan tidak hanya pada jaringan irigasi, tetapi juga pada pengurangan timbunan pilihan dan galian. Alexander kemudian mengaku bahwa pertemuan itu turut dihadiri Rasuli, Ryan, Jefri Bangun, dan beberapa staf lainnya. Ia merasa dijebak Rasuli karena diminta menyerahkan salinan dokumen perencanaan kepada calon pemenang proyek, bukan kepada PPK resmi sebagaimana mestinya.Hakim Anggota Yusfrihardi Girsang menegur Alexander karena keterangannya dinilai tidak logis dan berbelit-belit."Saudara hanya pegawai freelance, mengapa bukan direktur yang datang? Dan ini pelanggaran, karena saudara berkomunikasi langsung dengan penyedia. Jangan berkilah, saudara sudah tahu aturannya. Hakim tau anda bohong atau jujur, jadi percuma saja anda mengelak," tegas Girsang.Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menilai keterangan para saksi menunjukkan adanya pola pengaturan proyek yang sistematis di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Ia menyesalkan praktik yang seolah menjadi kebiasaan di balik proses tender melalui e-Katalog."Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan," ujarnya.Dari kesaksian yang terungkap di persidangan, majelis juga mencatat adanya pembagian fee proyek yang disebut sebagai "rahasia umum" di lingkungan Dinas PUPR dan Pemerintah Provinsi Sumut, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pengaturan pemenang tender dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp96 miliar tersebut.Menutup sidang, Khamozaro menyampaikan bahwa pengadilan akan terus menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang disebut dalam persidangan."Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau mengacu pada fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret," ujar Waruwu.Atas pernyataan para saksi, terdakwa Kirun dan Rayhan, sama sekali tidak membantah. JPU KPK, Eko Putra Prayitno, menambahkan bahwa untuk perkara dugaan suap dengan terdakwa Kirun dan Reyhan, masih akan dihadirkan sekitar 20 saksi tambahan. Pihaknya menargetkan proses persidangan dapat rampung pada akhir Oktober 2025.
09 Oktober 2025LensaDaily - Korupsi pemeliharaan berkala jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 menyeret Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, berinisial RIP sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan RIP bersama dua tersangka lainnya.Dalam kasus ini, RIP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas. Sedangkan dua tersangka lainnya, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial SFP dan kontraktor atau rekanan berinisial TSD.Kajari Binjai, Iwan Setiawan menyatakan, Pemko Binjai menerima kucuran DBH sebesar Rp14,8 miliar dan dikelola oleh Dinas PUTR pada tahun 2024. Dalam penyidikan jaksa, ditemukan proyek pemeliharaan berkala jalan itu tidak sesuai dan terendus dugaan perbuatan melawan hukum.Ia menguraikan, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp7,9 miliar tahun 2023 dan untuk mengerjakan 7 paket proyek jalan. Namun dalam realisasinya, proyek jalan itu tidak sesuai perencanaan. Sementara tahun 2024, Pemko Binjai menerima DBH sawit sebesar Rp6,9 miliar untuk mengerjakan 5 paket proyek. "Total ada 12 kegiatan yang dikerjakan bersamaan tahun 2024 dan jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan itu, ditemukan ada 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, namun uang DP sudah ditarik keseluruhan," bebernya.Adapun kedua kegiatan itu yakni, pemeliharaan berkala pada Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Ia menjelaskan, uang muka yang diterima tersangka kontraktor sebesar 30 persen dari pagu.Namun saat penyidikan yang dilakukan Kejari Binjai, kontraktor mengembalikan uang muka tersebut. "Sementara 10 kegiatan yang harusnya selesai dikerjakan tahun 2024, tidak selesai dikerjakan dan faktanya pekerjaan baru selesai sekitar Mei 2025," ujarnya.Unsur pemufakatan jahatnya kian terpenuhi ketika penyidik menemukan dokumen berita acara serah terima (BAST) yang dibuat 24 Desember 2024 dan ditandatangani PPK beserta rekanan. Ia menambahkan, penyidik juga sudah turun melihat mutu dan menghitung volume 10 paket kegiatan tersebut."Dari hasil penghitungan tim ahli, ditemukan pekerjaan tidak sesuai dan kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara Rp2,6 miliar," katanya.
07 Oktober 2025LensaDaily - Pengerjaan proyek Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran 2025 ternyata sudah ditetapkan sebelum proses tender, yakni PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RNM). Penetapan ini dilakukan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar atas perintah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.Hal ini diungkap Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai saksi dengan terdakwa Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 2 Oktober 2025.Proyek yang dipersoalkan yakni pembangunan Jalan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Paluta, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.Rasuli Efendi Siregar menjelaskan pada 22 April 2025, dilakukan peninjauan dua jalan provinsi itu, oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi dan pihak lainnya.Rasuli yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam 2 proyek jalan itu, dipanggil Topan Ginting menghadap ke ruang Kadis Disperindag dan ESDM Sumut, yang saat itu Topan Ginting rangkap jabatan sebagai Plt Kadis Disperindag dan ESDM Sumut."Beberapa hari kemudian, setelah peninjauan jalan itu.Saya dipanggil oleh pak Topan untuk datang ke ruangan pak Kadis Disperindag dan ESDM Sumut, disana sudah ada pak Kirun. Mari merapat segera. Beliau mengarahkan yang mengerjakan dua jalan itu, pak Kirun," kata Rasuli.Dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamazaro Waruwu. Lanjut, Rasuli menegaskan bahwa atas perintah Topan Ginting untuk memenangkan Kirun dalam proyek tersebut, meski tender belum ada. Rencana pengerjaan proyek jalan akan dilakukan Juni 2025."Peningkatan struktur jalan provinsi itu, yang dikerjakan pak Kirun, saya jawab siap. Pak Kirun, menurut saya untuk alat dan material semua dia ada," kata Rasuli.Rasuli mengaku belum ada tender ditambah lagi ada perencanaan secara teknis dalam pengerjaan proyek jalan itu, dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Sumut, tapi Kirun sudah ditunjuk sebagai pemenangnya."Coba lah disusun lah, bagaimana cara menang, belum rencana dari awal. Menyusun strategi bagaimana pak Kirun bisa menang," kata Rasuli.Rasuli mengaku menyusun strategi bersama dua staffnya, bagaimana dalam tender di e-katalog, perusahaan Kirun bisa memenangkan lelang dan mengerjakan proyek tersebut."Saya menyusun strategi, bersama dua staf saya Muhammad Ryan dan Bobby Dwi. Coba nanti bagaimana program e-katalog ini, pak Kirun bisa kita menangkan, tolong kalian berpikir," kata Rasuli.Selain Rasuli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sejumlah saksi yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, eks Pejabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi.Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut, Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani selaku Bendahara di UPT Gunung Tua dan 3 saksi lainnya juga dihadiri.
03 Oktober 2025


