LensaDaily - Jaksa dari Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Hal yang memberangkatkan, Topan Ginting tak mau mengakui perbuatannya."Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama 5 tahun 6 bulan penjara," sebut Jaksa dari KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 5 Maret 2026.Dalam amar tuntutannya, Eko Wahyu mengungkapkan Topan Obaja Putra Ginting juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta."Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Eko Wahyu.Jaksa dari KPK itu, menilai Topan Ginting terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.Eko Wahyu mengungkapkan dalam pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebut Jaksa, Topan juga tidak mengaku menyesal atas tindakannya merugikan negara. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap Eko Wahyu. Di waktu bersamaan, jaksa KPK juga menuntut terhadap mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut selama 4 tahun penjara. "Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari," kata Eko Wahyu. Terdakwa Rasuli Efendi Siregar dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Mengutip dakwaan jaksa dari KPK menyebutkan Topan Obaja Ginting menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.Hadiah tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.Kejadian bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 dan juga memaparkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan yaitu Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025. Lalu pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025, sebagaimana surat Nomor : 900/DPUPR-UM/1300 yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Terdapat Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.
05 Maret 2026Tag: puprsumut
LensaDaily - Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar. Kasus ini, Topan berperan mengajukan proyek jalan tersebut meski belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 19 November 2025. Dari pantauan, terlihat Topan Ginting menggunakan kemeja putih, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikawal ketat oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan petugas kepolisian. Topan Ginting memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB.Selain Topan Ginting, ikut di sidangkan dalam waktu bersama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.Para terdakwa tersebut, menjalani persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung PN Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison, yang merupakan Ketua PN Medan dan beranggotakan Asad Lubis serta Rurita Ningrum.Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan. "Dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli," sebut JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam persidangan. Lanjut, Eko menjelaskan uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog."Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar," katanya.Menurut dakwaan, proyek tersebut masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Maret 2025, meskipun dinas belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap. KPK menilai pengusulan anggaran itu dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai dan tidak termasuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran.Rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut dimulai sejak Februari 2025. Dari berbagai pertemuan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa pembahasan fee dan pengaturan tender berlangsung di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.Dalam salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian komitmen fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan untuk memastikan kedua paket pekerjaan tersebut jatuh kepada PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.Aliran uang dalam perkara ini juga diuraikan secara rinci. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, diikuti dengan transfer berikutnya sebesar Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang sebesar Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan dan diterima melalui ajudannya, Aldi Yudistira. Selain para terdakwa, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima pemberian uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis. Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025. Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025."Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari," ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan. Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025, dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2025 untuk kepentingan proses persidangan. Sedangkan sidang lanjutannya digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.
19 November 2025LensaDaily - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mempercepat pembangunan infrastruktur berkualitas melalui program Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi (INSTANSI). Seluruh proyek INSTANSI tahun 2025 ditargetkan selesai tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat Sumut.Hal itu disampaikan dalam Temu Pers bertema “Progres Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Provinsi Sumut”, yang dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Hendra Dermawan Siregar bersama Kepala Bidang Infrastruktur Bappelitbang Sumut Habibi Lubis. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut tersebut berlangsung di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis 13 November 2025.“INSTANSI ini merupakan pembangunan infrastruktur, baik jalan, jembatan, maupun irigasi yang berada dalam satu kawasan dan saling mendukung. Tujuannya untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas komoditas barang dan jasa menuju pusat perdagangan dan ekonomi dalam rangka mencapai ketahanan pangan (swasembada pangan),” ujar Hendra.Untuk mempercepat pembangunan, Dinas PUPR Sumut melaksanakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) melalui INSTANSI serta Program Strategis Daerah (PSD). Tujuannya adalah membangun infrastruktur yang berkualitas, tepat waktu, dan tepat mutu, sehingga hasil pembangunan dapat langsung dirasakan masyarakat, termasuk mempermudah akses ke pusat pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.Pada Program PHTC, Bidang Bina Marga mengerjakan enam kegiatan peningkatan struktur jalan provinsi sepanjang 16,997 kilometer dengan total anggaran sekitar Rp106,32 miliar. Selain itu, terdapat pembangunan dan penggantian lima unit jembatan sepanjang 217 meter dengan perkiraan biaya Rp82,62 miliar.Di Bidang SDA terdapat rehabilitasi/peningkatan dua daerah irigasi (DI) yang terdapat di Kabupaten Simalungun dan Serdangbedagai dengan totoal biaya Rp7,36 milairSelain itu, Hendra melanjutkan, PUPR juga melaksanakan Program Strategis Daerah (PSD) yang terdiri dari tiga bidang, yakni Bina Marga, SDA, dan Cipta Karya. Pada bidang Bina Marga, terdapat pengerjaan enam ruas jalan dengan panjang 26,6 km di Kepuluan Nias dengan anggaran diperkirakan Rp160,15 miliar.Untuk Bidang SDA, PSD Pengendalian Banjir dan Pengamanan Sungai terdiri empat kegiatan. Perkuatan Tebing Sungai Aek Rukkare di Kota Padangsidimpuan sepanjang 24,5 meter, Rehabilitasi Tanggul Sungai pada Sungai Kualuh Kecamatan Kualuh Selatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara sepanjang 1.156 meter, pembangunan perkuatan tebing Sungai Aek Sirahar Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah sepanjang 78 meter, pembangunan perkuatan tebing pada Sungai Bah Lombut Kabupaten Simalungun sepanjang 200 meter. Anggarannya diperkirakan mencapai Rp14,95 miliar.Sementara di bidang Cipta Karya program strategisnya adalah memaksimalkan pelayanan distribusi Air Minum SPAM Regional Mebidang, terdiri dari dua kegiatan. Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Martubung Kecamatan Medan Labuhan di Kota Medan dan pembangunan Ekstension Off Taker Binjai yang biayanya diperkirakan mencapai Rp59 miliar.“Dinas PUPR bekerja ekstra untuk push percepatan penyelesaian pekerjaan baik melalui penambahan sumberdaya dan pemanfaatan waktu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
14 November 2025LensaDaily - Pengerjaan proyek Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran 2025 ternyata sudah ditetapkan sebelum proses tender, yakni PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RNM). Penetapan ini dilakukan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar atas perintah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.Hal ini diungkap Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai saksi dengan terdakwa Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 2 Oktober 2025.Proyek yang dipersoalkan yakni pembangunan Jalan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Paluta, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.Rasuli Efendi Siregar menjelaskan pada 22 April 2025, dilakukan peninjauan dua jalan provinsi itu, oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi dan pihak lainnya.Rasuli yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam 2 proyek jalan itu, dipanggil Topan Ginting menghadap ke ruang Kadis Disperindag dan ESDM Sumut, yang saat itu Topan Ginting rangkap jabatan sebagai Plt Kadis Disperindag dan ESDM Sumut."Beberapa hari kemudian, setelah peninjauan jalan itu.Saya dipanggil oleh pak Topan untuk datang ke ruangan pak Kadis Disperindag dan ESDM Sumut, disana sudah ada pak Kirun. Mari merapat segera. Beliau mengarahkan yang mengerjakan dua jalan itu, pak Kirun," kata Rasuli.Dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamazaro Waruwu. Lanjut, Rasuli menegaskan bahwa atas perintah Topan Ginting untuk memenangkan Kirun dalam proyek tersebut, meski tender belum ada. Rencana pengerjaan proyek jalan akan dilakukan Juni 2025."Peningkatan struktur jalan provinsi itu, yang dikerjakan pak Kirun, saya jawab siap. Pak Kirun, menurut saya untuk alat dan material semua dia ada," kata Rasuli.Rasuli mengaku belum ada tender ditambah lagi ada perencanaan secara teknis dalam pengerjaan proyek jalan itu, dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Sumut, tapi Kirun sudah ditunjuk sebagai pemenangnya."Coba lah disusun lah, bagaimana cara menang, belum rencana dari awal. Menyusun strategi bagaimana pak Kirun bisa menang," kata Rasuli.Rasuli mengaku menyusun strategi bersama dua staffnya, bagaimana dalam tender di e-katalog, perusahaan Kirun bisa memenangkan lelang dan mengerjakan proyek tersebut."Saya menyusun strategi, bersama dua staf saya Muhammad Ryan dan Bobby Dwi. Coba nanti bagaimana program e-katalog ini, pak Kirun bisa kita menangkan, tolong kalian berpikir," kata Rasuli.Selain Rasuli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sejumlah saksi yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, eks Pejabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi.Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut, Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani selaku Bendahara di UPT Gunung Tua dan 3 saksi lainnya juga dihadiri.
03 Oktober 2025LensaDaily - Majelis hakim meminta mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi diingatkan untuk tidak memberikan keterangan berbelit pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait Proyek Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 2 Oktober 2025.Yasir kembali dihadirkan sebagai saksi untuk kedua terdakwa dalam perkara ini, yakni Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Sebelumnya, sidang pada Rab 1 Oktober 2025, Yasir Ahmadi juga menjadi saksi.Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai keterangan disampaikan perwira polisi itu, terkesan berbelit-belit. Salah satu anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang meminta Yasir Ahmadi memberikan keterangan sesuai dengan faktanya. "Saudara, Anda saksi bukan terdakwa. Buka perkara ini, seterang-terangnya," kata anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang.Dalam perkara ini, AKBP Yasir Ahmadi berperan sebagai pihak yang mempertemukan antara mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dengan Kirun untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut. AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan dirinya mempertemukan Topan dengan Kirun saat meninjau jalan tersebut, pada Maret 2025, lalu. Karena, perusahaan dimiliki Kirun memiliki peralatan yang mumpuni dalam pengerjaan jalan tersebut. "Awal-awalnya kami bertemu dan berkenalan (antara Topan dan Kirun). Pernah, saat survei itu. Disitu kami survei Maret 2025, disitu ada, saya, pak Topan dan Dinas PU Paluta, disitu bahas proyek," kata AKBP Yasir Ahmadi. Anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang mempertanyakan dalam pertemuan ada membicarakan fee proyek dalam pengerjaan pembangunan jalan itu."Coba anda ingat lagi, terdakwa (Kirun) ada bicara fee proyek dan Topan bicara proyek," tanya majelis hakim. Yasir Ahmadi yang pernah menjabat Kapolsek Sunggal membantah dalam pertemuan itu membicarakan fee proyek. "Kalau fee gak ada, kalau pekerjaan beliau menjelaskan kapasitas alat-alatnya berapa dalam pertemuan tanggal 22 Maret 2025," kata Yasir Ahmadi. Kembali anggota majelis hakim itu, melontarkan pertanyaan, bahwa pekerjaan bulan Juni 2025, tapi mereka sudah bicara pekerjaan pada pertemuan Maret 2025.Tapi hal itu, kembali dibantah Yasir Ahmadi. "Belum cerita pekerja, hanya memperkenalkan alat-alatnya saja," kata Yasir Ahmadi. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sejumlah saksi yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, eks Pejabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar.Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut, Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani selaku Bendahara di UPT Gunung Tua dan 3 saksi lainnya juga dihadiri. JPU KPK, Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara penyuapan ini. Kasus tersebut menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 miliar.
02 Oktober 2025


