LensaDaily - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membantah akan membuka 9.759 formasi CPNS pada tahun 2026. Plt Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut Chusnul Fanany Sitorus mengatakan saat ini prosesnya masih dalam tahap pengumpulan data.“Tidak benar Pemprov Sumut membuka penerimaan CPNS sebanyak 9.759 formasi," kata Plt Kepala Bapeg Chusnul Fanany Sitorus di Medan, Rabu 6 Mei 2026.Lebih lanjut, Chusnul menjelaskan angka 9.759 tersebut merupakan total berupa usulan formasi dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut. Jumlah tersebut masih diproses dan diverifikasi."Dapat kami jelaskan bahwa angka 9.759 tersebut adalah data dari usulan 21 OPD yang masih diproses dan diverifikasi sesuai dengan surat dari Menpan-RB dengan memperhatikan ketersediaan anggaran APBN maupun APBD dengan prinsip Zero Growth,” kata Chusnul.Selain itu, Chusnul juga menjelaskan penetapan formasi ASN merupakan kewenangan Menpan RB. Ia menegaskan hingga sampai saat ini, jumlah formasi CPNS Pemprov Sumut masih diverifikasi.Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan penetapan formasi CPNS merupakan kewenangan Kemenpan RB. Ia juga menegaskan jumlah formasi CPNS tahun 2026 masih dalam proses pendataan usulan dan verifikasi.“Jadi informasi formasi 9.759 itu tidak benar," kata Erwin.
07 Mei 2026Tag: apbd
LensaDaily - PT Bank Sumut (Perseroda) ditargetkan naik kelas menjadi Kelompok Bank dengan Modal Inti (KBMI) 2. Sampai saat ini, Bank Sumut masih di kategori KBMI I, sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengkonsolidasi bank-bank kategori KBMI 1 di 2029.Hal ini dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution usai RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 PT Bank Sumut di Lantai 10 Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Senin 6 April 2026. Demi memacu naik kelas itu, KBMI 2 merupakan kelompok bank menengah dengan modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.“Aturan OJK di 2029 untuk bank itu minimal Rp6 triliun, Rp6 triliun itu sudah masuk KBMI 2, Jadi, ini sebagai pemegang saham, pemerintah daerah sepakat, kita harus mengejar modal Rp6 triliun,” kata Bobby Nasution.Saat ini, modal inti Bank Sumut mencapai Rp5,2 triliun dan masih membutuhkan Rp800 miliar untuk masuk kekategori KBMI 2. Untuk mencapai itu, pemegang saham (Pemprov Sumut dan kabupaten/kota) sepakat menyetorkan kembali 15% deviden 2025 sebagai modal di tahun 2026. Selain deviden 15%, Pemprov Sumut juga menambahkan modal Rp100 miliar tahun ini, sedangkan Tapanuli Selatan sekitar Rp70 miliar. “Ada (Pemkab) yang menganggarkan, seperti Tapsel perencanaannya di 2025, dituangkan ke APBD akan menambahkan kurang lebih Rp70 miliar, termasuk 15% (deviden), dan kami dari Provinsi Sumut selain inbreng aset kemarin ada penambahan Rp100 miliar lagi,” kata Bobby Nasution.Bobby Nasution juga berharap besar kepada Bank Sumut agar tidak terlalu bergantung pada APBD. Salah satu caranya adalah memperbanyak produk yang bisa bersaing dengan bank-bank lainnya.“Upaya yang kita harapkan tentu kita minta untuk dari sisi uangnya dulu, pihak ketiga jangan kemahalan, yang kedua produknya harus banyak, jangan cuma mengandalkan APBD dan juga ASN,” kata Bobby Nasution.RUPS kali ini dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sumut, komisaris serta jajaran direksi Bank Sumut. Hadir juga OPD-OPD terkait Pemprov Sumut dan juga kabupaten/kota se-Sumut.
07 April 2026LensaDaily - Jaksa dari Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Hal yang memberangkatkan, Topan Ginting tak mau mengakui perbuatannya."Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama 5 tahun 6 bulan penjara," sebut Jaksa dari KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 5 Maret 2026.Dalam amar tuntutannya, Eko Wahyu mengungkapkan Topan Obaja Putra Ginting juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta."Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Eko Wahyu.Jaksa dari KPK itu, menilai Topan Ginting terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.Eko Wahyu mengungkapkan dalam pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebut Jaksa, Topan juga tidak mengaku menyesal atas tindakannya merugikan negara. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap Eko Wahyu. Di waktu bersamaan, jaksa KPK juga menuntut terhadap mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut selama 4 tahun penjara. "Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari," kata Eko Wahyu. Terdakwa Rasuli Efendi Siregar dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Mengutip dakwaan jaksa dari KPK menyebutkan Topan Obaja Ginting menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.Hadiah tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.Kejadian bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 dan juga memaparkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan yaitu Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025. Lalu pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025, sebagaimana surat Nomor : 900/DPUPR-UM/1300 yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Terdapat Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.
05 Maret 2026LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution membantah tudingan yang menyebutkan dirinya mengurangi anggaran bencana provinsi Sumut tahun 2025 mengalami pemotongan dari Rp843 miliar menjadi Rp98 miliar. Bobby menjelaskan kondisi anggaran penanganan bencana yang disebut-sebut mengalami pemangkasan yang cukup besar pada tahun 2025 ini."Yang ngomong siapa itu (ada pemangkasan)?," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan, Rabu 10 Desember 2025.Bobby pun mengatakan anggaran bencana yang disahkan bersama DRPD yakni sebesar Rp123 miliar dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025."Boleh silahkan dilihat dari R-APBD 2025, kalau dibilang diawal angkanya Rp800 miliar (lebih), bukanya dari R-APBD yang disahkan bersama-sama dengan DRPD itu angkanya Rp123 miliar," ucapnya. Ia pun menjelaskan kebijakan efesiensi anggaran dari Pemerintah Pusat yang dijalankan pada tahun 2025 ini yang juga berpengaruh pada anggaran tersebut. "Sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025 kan kita ada efesiensi, kita disuruh efesiensi, kita efesiensikan. Nah pertanyaannya efesiensi uangnya ditaruh dimana, kan gak mungkin gak kita cantumkan," ujar Bobby. Kemudian dikatakan Bobby, anggaran yang diefesiensi dipindahkan ke Belanja Tak Terduga (BTT) yang juga digunakan untuk pembayaran bonus Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) tahun 2024 lalu. "Diletaklah uangnya di BTT, tapi sebelumnya kita lihat dulu ya, BTT yang dianggarkan dari awal itu sudah digunakan untuk PON, pembayaran atlet yang saat itu tidak semua dialokasikan, baik bonus atlet PON maupun Peparnas," tuturnya. Kemudian ada juga BTT yang digunakan untuk perbaikan infrastruktur di Nias Barat, yang sebelumnya juga tidak dialokasikan di APBD. "Lalu untuk Nias Barat, yang jembatannya terputus itu menggunakan BTT juga, karena tidak dianggarkan sebelumnya, jadi Rp800 miliar itu kalau mau dilihat dari R-APBD silahkan buka, berapa angkanya itu saya rasa," katanya.
10 Desember 2025LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan siap membantu kabupaten/kota yang memanfaatkan pendanaan alternatif non-APBD untuk pembangunan daerah. Langkah ini menjadi strategi penting agar pembangunan di Sumut tetap berjalan meskipun terjadi penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026.Penyesuaian TKD tahun depan untuk pemerintah daerah di Sumut mencapai sekitar Rp4,7 triliun, terdiri dari penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1,5 triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3,2 triliun. Jika dibandingkan tahun 2025, DBH turun hingga 59%, sementara DAU turun sekitar 12%.Situasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Saat ini, skema pembiayaan paling banyak digunakan yaitu melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), yang merupakan dua BUMN di bawah Kementerian Keuangan.“Mungkin bisa kita bantu untuk pembayaran bunganya, apakah nanti setengah-setengah atau berapa persen, jadi BKP (Bantuan Keuangan Provinsi) tidak bulat langsung ke daerah,” ujar Bobby Nasution dalam Sosialisasi Pembiayaan dan Penjamin Infrastruktur Daerah di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Senin 24 November 2025.Menurut Bobby, infrastruktur menjadi permasalahan utama hampir di semua daerah. Selain itu, infrastruktur juga menjadi janji paling sering diucapkan para calon kepala daerah saat kampenye politik.“Konektivitas antar kabupaten, kecamatan, desa, kelurahan, ini janji yang paling sering diucapkan. Kami mencoba memfasilitasi agar SMI dan PII bisa meng-guidance, memberikan informasi kepada kita tentang skema kerja samanya,” kata Gubernur Sumut.Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek PT SMI Faaris Pranawa menjelaskan, bahwa terdapat enam provinsi di Pulau Sumatera yang menjadi debitur aktif PT SMI, termasuk Sumut. Total nilai proyek pembiayaan publik di Pulau Sumatera mencapai Rp2,76 triliun. Sementara itu, di Sumut terdapat enam kabupaten/kota yang menjadi debitur dengan total komitmen sekitar Rp956,2 miliar.“Pembangunan jalan menjadi proyek yang paling dominan dalam pemanfaatan pembiayaan PT SMI di Sumut, dan ini merupakan proyek yang sangat penting untuk pembangunan daerah,” ungkap Faaris.Sosialisasi ini dihadiri oleh bupati/wali kota se-Sumut, Plt Direktur Utama PT PII Andre Permana, Kepala Kanwil DJKN Sumut Nofiansyah, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, para Kepala BKAD, serta Kepala Bappelitbang se-Sumut.
24 November 2025


