LensaDaily - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin 6 Juli 2026.Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, SE tersebut membahas penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2026. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.Dalam nota pengantar keuangan, Tiorita menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindak lanjut Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, dirinya diberikan amanah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat."Amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar dan harus dijalankan dengan penuh integritas, kehati-hatian, serta semangat pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.Ia mengajak DPRD, Forkopimda, seluruh perangkat daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat koordinasi dan sinergi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.Tiorita juga mengimbau seluruh pihak menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya."Biarlah seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.Pada kesempatan itu, ia turut mengajak masyarakat mendoakan Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH agar diberikan kesehatan, kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi ujian yang sedang dihadapi.Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, Tiorita menyampaikan komitmen Pemkab Langkat dalam mendukung upaya pencegahan korupsi sebagaimana pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah membangun budaya kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan pengawasan, digitalisasi layanan, perbaikan manajemen ASN, serta peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar tidak melayani ataupun memfasilitasi pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun keluarganya untuk kepentingan apa pun."Saya tegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya ataupun keluarga saya, agar tidak diterima dan tidak difasilitasi dalam bentuk apa pun," tegas Tiorita.Lebih lanjut, Plt. Bupati menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berharap sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin guna menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung pembangunan Kabupaten Langkat.Usai penyampaian nota pengantar dilakukan penyerahan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Langkat. Agenda dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang akan dijawab Pemerintah Kabupaten Langkat pada rapat lanjutan, Selasa 7 Juli 2026.Dalam rapat yang sama, DPRD juga menetapkan Perubahan PROPemperda Tahun 2026 berupa penambahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.Menutup sambutannya, Tiorita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terus terjalin. Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan menuju Kabupaten Langkat yang maju, sehat, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.***
07 Juli 2026Tag: kpk
LensaDaily - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) menargetkan pembentukan enam Desa Antikorupsi tahun 2026 ini. Pembentukan Desa Antikorupsi ini terobosan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai bagian dari upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” ujar Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 8 April 2026.Parlindungan menjelaskan, pada 2023 hanya terdapat satu Desa Antikorupsi dari total 5.417 desa di Sumut, yakni Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, yang ditetapkan sebagai desa percontohan.“Awalnya cuma Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi,” katanya.Selanjutnya, Pemprov Sumut melakukan percepatan pembentukan Desa Antikorupsi. Pada 2025, jumlahnya bertambah menjadi empat desa yang telah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.Keempat desa tersebut adalah Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang), Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan), dan Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK RI untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Program ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar, dengan menitikberatkan pada lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” ujar Parlindungan.Ia menambahkan, penilaian percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Enam daerah yang akan dinilai meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.“InsyaAllah tahun ini akan bertambah enam Desa Antikorupsi lagi di Sumut,” katanya.Untuk mendukung target tersebut, Dinas PMD Dukcapil Sumut terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.“Kita juga melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, BUMDes, serta masyarakat desa terkait Desa Antikorupsi,” kata Parlindungan.
08 April 2026LensaDaily - Percepatan sertifikasi tanah serta penyelesaian aset bermasalah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Langkah ini memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan.“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, Senin 6 April 2026.Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut tercatat belum bersertifikat. Untuk itu, Pemprov Sumut menetapkan target sertifikasi setiap tahun sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.Pada tahun 2024, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 598 persil. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 34 persil.Selanjutnya pada tahun 2025, target pensertifikatan sebanyak 564 persil. Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 416 persil telah didaftarkan ke BPN, dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 38 persil. Sementara itu, hingga Maret 2026, jumlah tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil.“Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pensertifikatan terhadap 772 persil tanah. Sampai dengan 31 Maret 2026, bidang tanah yang telah diajukan pendaftarannya ke BPN sebanyak 121 persil, namun hingga saat ini masih dalam proses sehingga belum terdapat realisasi penerbitan sertifikat,” kata Timur.Selain percepatan sertifikasi, Pemprov Sumut juga menuntaskan penyelesaian 31 aset bermasalah.Untuk mendorong percepatan tersebut, Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah. Langkah lainnya meliputi pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan, rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksanaan coaching clinic percepatan sertifikasi tanah.Pemprov Sumut juga melakukan koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menetapkan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026, serta menyampaikan laporan progres mingguan kepada pengguna barang sebagai bentuk pengendalian dan monitoring.“Pemprovsu juga telah melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (aset idle) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle,” kata Timur.Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses penilaian masih berlangsung untuk memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset.Aset yang telah selesai dinilai selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi aset secara terbuka.“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Timur.
07 April 2026LensaDaily - Jaksa dari Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Hal yang memberangkatkan, Topan Ginting tak mau mengakui perbuatannya."Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama 5 tahun 6 bulan penjara," sebut Jaksa dari KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 5 Maret 2026.Dalam amar tuntutannya, Eko Wahyu mengungkapkan Topan Obaja Putra Ginting juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta."Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Eko Wahyu.Jaksa dari KPK itu, menilai Topan Ginting terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.Eko Wahyu mengungkapkan dalam pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebut Jaksa, Topan juga tidak mengaku menyesal atas tindakannya merugikan negara. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap Eko Wahyu. Di waktu bersamaan, jaksa KPK juga menuntut terhadap mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut selama 4 tahun penjara. "Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari," kata Eko Wahyu. Terdakwa Rasuli Efendi Siregar dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Mengutip dakwaan jaksa dari KPK menyebutkan Topan Obaja Ginting menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.Hadiah tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.Kejadian bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 dan juga memaparkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan yaitu Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025. Lalu pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025, sebagaimana surat Nomor : 900/DPUPR-UM/1300 yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Terdapat Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.
05 Maret 2026LensaDaily - Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar. Kasus ini, Topan berperan mengajukan proyek jalan tersebut meski belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 19 November 2025. Dari pantauan, terlihat Topan Ginting menggunakan kemeja putih, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikawal ketat oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan petugas kepolisian. Topan Ginting memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB.Selain Topan Ginting, ikut di sidangkan dalam waktu bersama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.Para terdakwa tersebut, menjalani persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung PN Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison, yang merupakan Ketua PN Medan dan beranggotakan Asad Lubis serta Rurita Ningrum.Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan. "Dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli," sebut JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam persidangan. Lanjut, Eko menjelaskan uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog."Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar," katanya.Menurut dakwaan, proyek tersebut masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Maret 2025, meskipun dinas belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap. KPK menilai pengusulan anggaran itu dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai dan tidak termasuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran.Rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut dimulai sejak Februari 2025. Dari berbagai pertemuan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa pembahasan fee dan pengaturan tender berlangsung di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.Dalam salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian komitmen fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan untuk memastikan kedua paket pekerjaan tersebut jatuh kepada PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.Aliran uang dalam perkara ini juga diuraikan secara rinci. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, diikuti dengan transfer berikutnya sebesar Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang sebesar Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan dan diterima melalui ajudannya, Aldi Yudistira. Selain para terdakwa, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima pemberian uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis. Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025. Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025."Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari," ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan. Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025, dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2025 untuk kepentingan proses persidangan. Sedangkan sidang lanjutannya digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.
19 November 2025


