LensaDaily - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita Rp150 miliar atas kasus pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare. Uang tunai Rp150 miliar itu dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
βIni bukti kesadaran untuk memulihkan keuangan negara. Penegakan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak negara,β ungkap Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kasus ini melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).
Lanjut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan langkah nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Kajati Sumut mengatakan hingga kini penyidik masih menelusuri aliran dana dan menghitung besaran kerugian negara yang sebenarnya.
Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan, masing-masing berinisial mantan Kepala BPN Sumut AKS, mantan Kepala BPN Deliserdang ARL, dan Direktur PT NDP, IS. Uang Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan ditempatkan di rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank Mandiri Medan sebagai barang bukti.
Ia juga menegaskan, Kejati Sumut tetap menjunjung prinsip keadilan dalam proses hukum, termasuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah beritikad baik.
βKami ingin memastikan hak konsumen tetap dijaga. Hukum harus menghadirkan ketertiban, bukan kekacauan,β kata Harli.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini