LensaDaily - Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) menyita uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara ke pengembang perumahan mewah, PT Citra Land. Penyitaan uang pengganti dilakukan Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut ini sebesar Rp113.435.080.000.Kajati Sumut, Dr Harli Siregar mengatakan, penyerahan uang pengganti tersebut dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), kemudian dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.“Hari ini tim penyidik kembali menyita Rp113.435.080.000 dari PT NDP dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset eks PTPN 2 lewat Kerja Sama Operasional (KSO) ke PT Ciputra Land,” ungkap Harli Siregar dalam keterangan persnya, Senin 24 November 2025.Sementara, Rabu lalu (22/10/1025) tim penyidik telah menyita UP dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp150 miliar. Dengan demikian penyitaan kedua ini, total UP kerugian keuangan negara yang disita sebesar Rp263.435.080.000.Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan auditor, kerugian keuangan negara juga sebesar Rp263.435.080.000, alias kerugian keuangan negara telah dipulihkan.“Kerugian keuangan negara ini disebabkan PT NDP tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen atas aset eks PTPN 2 dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).Dalam skema KSO tersebut tim penyidik menilai ada unsur permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin- angin, selaku Direktur PTPN 2 Tahun 2020 hingga 2023 bersama-sama dengan Iwan Subakti, selaku Direktur PT NDP Tahun 2020 hingga sekarang.Kemudian tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Tahun 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang periode Oktober 2022 hingga 2025.Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.“Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi.Di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan. Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” pungkasnya.4 Tersangka Kasus Jual Beli Aset PTPN ke Citra LandPantauan belum bertambah jumlah tersangka dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq eks PTPN 2 ke pengembang Perumahan mewah, PT CitraLand.PT DMKR merupakan anak perusahaan disita dari Ciputra Group, pengembang perumahan elit di tiga lokasi di Kabupaten Deliserdang yang kini sedang diusut Kejati Sumut. Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha). Di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
24 November 2025Tag: kajatisumut
LensaDaily - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita Rp150 miliar atas kasus pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare. Uang tunai Rp150 miliar itu dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).“Ini bukti kesadaran untuk memulihkan keuangan negara. Penegakan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak negara,” ungkap Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu, 22 Oktober 2025.Kasus ini melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).Lanjut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan langkah nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Kajati Sumut mengatakan hingga kini penyidik masih menelusuri aliran dana dan menghitung besaran kerugian negara yang sebenarnya. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan, masing-masing berinisial mantan Kepala BPN Sumut AKS, mantan Kepala BPN Deliserdang ARL, dan Direktur PT NDP, IS. Uang Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan ditempatkan di rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank Mandiri Medan sebagai barang bukti.Ia juga menegaskan, Kejati Sumut tetap menjunjung prinsip keadilan dalam proses hukum, termasuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah beritikad baik. “Kami ingin memastikan hak konsumen tetap dijaga. Hukum harus menghadirkan ketertiban, bukan kekacauan,” kata Harli.
22 Oktober 2025LensaDaily - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut mengungkap kondisi 2 Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Belawan mangkrak. Kapal senilai Rp 135 miliar tersebut kini berada di Dok kapal di Kota Surabaya sejak 2019 dalam keadaan berkarat.Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi menjelaskan bahwa sejak dianggarkan dan proses pembuatan dua unit kapal tunda tersebut, sejak tahun 2019 hingga saat ini, tidak beroperasi atau mangkrak."Posisi kapal itu berada di Dok Surabaya, tidak berfungsi, tidak beroperasi. Dari tahun 2019 tidak berfungsi. Dua kapal tidak berfungsi, istilahnya mangkrak lah, tidak selesai," jelas Husairi kepada wartawan Kamis 4 September 2025.Husairi mengungkapkan, penyidik telah berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Belawan, senilai Rp 135 miliar."Kejati Sumut, sudah melakukan kordinasi dengan BPKB untuk menghitung kerugian negara," jelasnya.Sebelumnya, Kajati Sumut Harli Siregar menyebutkan, penyidik Pidsus akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelindo tersebut."Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatan-perbuatannya," kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 2 September 2025.Harli mengungkapkan pihaknya sedang mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal tunda tersebut. Sehingga publik mengetahui siapa harus bertanggungjawab dalam kasus ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik terus, saksi-saksi sedang diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari, sudah penyidikan," sebut Harli. Harli mengatakan Kejati Sumut berkomitmen untuk menindak tegas terhadap korupsi yang ada di Sumut. Termasuk, di perusahaan plat merah milik Kementerian BUMN itu."Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami, terhadap tindak pidana korupsi kita harus tegas," tegas Kajati Sumut itu.Sebagai informasi, kasus dugaan pengadaan 2 Unit Kapal Tunda ini, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut sudah memeriksa 20 orang saksi lebih. Dalam pengusutan kasus pengadaan dua unit Kapal. Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pengeledah Kantor PT Pelindo, di gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin 11 Agustus 2025.Dalam pengerjaan kapal tersebut, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019, untuk membuat dua kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Tapi, hingga saat belum selesai dikerjakan.
05 September 2025LensaDaily - Terpidana korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, melunasi uang pengganti Rp105 Miliar dan $2,9 Juta USD yang diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pelunasan ini setelah perjalanan panjang lebih dari 17 tahun.Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menuturkan pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025, lalu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan ini, kewajiban Adelin Lis atas putusan Mahkamah Agung tahun 2008 resmi tuntas.“Uang ini bukan lagi titipan, tapi sudah pelunasan resmi. Jaksa eksekutor segera menyetorkannya ke kas negara,” tegas Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Rabu, 3 September 2025. Pelunasan uang pengganti ini atas dasar putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.Dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum membayar uang pengganti sebesarRp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Adelin Lis sendiri sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun soal uang pengganti, ia sempat ngotot tak mampu bayar hingga menjalani hukuman subsidair sejak April 2025. Selama 149 hari duduk di balik jeruji tambahan, akhirnya keluarganya melunasi seluruh kewajiban. Putusan Mahkamah Agung 2008 menyebutnya terbukti merugikan negara lewat pembalakan liar. Nilai kerugian yang fantastis membuat kasus ini tak pernah hilang dari ingatan publik. Dengan tuntasnya pembayaran, urusan Adelin Lis soal uang pengganti resmi selesai.Harli menegaskan, pembayaran ini bukti komitmen kejaksaan, tak hanya menghukum pelaku, tapi juga mengejar uang negara sampai kembali ke kas. “Ada edukasi dan efek jera yang kami harapkan dari peristiwa ini,” pungkas Harli.
03 September 2025LensaDaily - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), senilai Rp 135 miliar. Ini setelah penyidik menetapkan kasus tersebut masuk dalam penyidikan.Kasus dugaan pengadaan 2 Unit Kapal Tunda ini, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut sudah mengeledah memeriksa 20 orang saksi lebih."Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatan-perbuatannya," kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 2 September 2025.Harli mengungkapkan pihaknya sedang mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal tunda tersebut. Sehingga publik mengetahui siapa harus bertanggungjawab dalam kasus ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik terus, saksi-saksi sedang diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari, sudah penyidikan," sebut Harli. Harli mengatakan Kejati Sumut berkomitmen untuk menindak tegas terhadap korupsi yang ada di Sumut. Termasuk, di perusahaan plat merah milik Kementerian BUMN itu."Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami, terhadap tindak pidana korupsi kita harus tegas," tegas Kajati Sumut itu. Dalam pengusutan kasus pengadaan dua unit Kapal. Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pengeledah Kantor PT Pelindo, di gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin 11 Agustus 2025.Harli mengungkapkan pengeledahan itu, untuk mencari bukti-bukti dalam kasus korupsi tersebut. Hal bertujuan, untuk menguatkan pengusutan kasus hingga menetapkan tersangka. "Dan kami terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan untuk menyimpulkan pihak- pihak mana yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai tanggungjawab pidananya. Termasuk saat ini dilakukan penghitungan potensi kerugian negara," jelas Harli, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa 12 Agustus 2025 lalu.Dalam pengerjaan kapal tersebut, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019, untuk membuat dua kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Tapi, hingga saat waktunya belum selesai dikerjakan. "Seyogyanya pekerjaan ini, adalah pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Pelindo dan PT Dok Perkapalan Surabaya. Itu nilainya Rp 135 milliar bahwa sampai saat ini pekerjaan itu belum selesai," tutur Harli.
02 September 2025


