LensaDaily - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 melalui kerja sama operasi dengan PT. Ciputra Land bertambah, dengan ditahannya Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Peranginangin. Dalam kasus penjualan aset PTPN I tersebut, saat Irwan Peranginangin menjabat Direktur PTPN II periode 2020-2023.Penahanan ini, usai Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan eks Kepala BPN Sumut dan eks Kepala BPN Deliserdang."Hari ini, kami menahan tersangka IP Direktur PTPN I Tahun 2020-2023 atas kasus dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I ke PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman dalam konferensi pers, di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat malam, 7 November 2025.Arif menjelaskan peran Irwan Peranginangin dalam kasus penjualan aset negara ini, dengan jabatannya sebagai Direktur PTPN II menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. Nusa Dua Propertindo."Bahwa perbuatan IP selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan," ungkap Arif.Arif menjelaskan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022-2025, AKS, Kepala BPN Deli Serdang Tahun 2022, ARL dan Direktur PT. Nusa Dua Propertindo, IS telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara."Perbuatan tersangka, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen, dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB," kata Arif.Arif mengatakan penahanan terhadap tersangka Irwan Peranginangin, dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.Lalu, terhadap tersangka Irwan Peranginangin dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari KajatĂSumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan," kata Arif.
08 November 2025Tag: bpnsumut
LensaDaily - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita Rp150 miliar atas kasus pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare. Uang tunai Rp150 miliar itu dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).“Ini bukti kesadaran untuk memulihkan keuangan negara. Penegakan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak negara,” ungkap Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu, 22 Oktober 2025.Kasus ini melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).Lanjut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan langkah nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Kajati Sumut mengatakan hingga kini penyidik masih menelusuri aliran dana dan menghitung besaran kerugian negara yang sebenarnya. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan, masing-masing berinisial mantan Kepala BPN Sumut AKS, mantan Kepala BPN Deliserdang ARL, dan Direktur PT NDP, IS. Uang Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan ditempatkan di rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank Mandiri Medan sebagai barang bukti.Ia juga menegaskan, Kejati Sumut tetap menjunjung prinsip keadilan dalam proses hukum, termasuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah beritikad baik. “Kami ingin memastikan hak konsumen tetap dijaga. Hukum harus menghadirkan ketertiban, bukan kekacauan,” kata Harli.
22 Oktober 2025LensaDaily - Kasus dugaan korupsi pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I memasuki babak baru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Yakni, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.Keduanya diyakini bertanggungjawab atas pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare."Penahanan terhadap tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti. Sehingga, terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Selasa 14 Oktober 2025.Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL."Memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka, selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ungkap Jefry.Jefry menjelaskan hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP)."Tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB, karena revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut," jelas Jefry. Atas kasus dugaan korupsi jual beli aset negara ini. Jefry mengatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.Kedua tersangka itu, dijerat dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya.“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya. Nanti akan kita sampaikan informasinya," ucap Jefry.
14 Oktober 2025LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya peran Kementerian ATR/BPN menjaga stabilitas keamanan. Kepastian hukum atas lahan merupakan hal yang krusial di Indonesia, terutama di Sumut.Bobby Nasution menyebutkan sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN menjadi data dasar yang akan menjauhkan konflik agraria. Apalagi konflik agraria tidak jarang melibatkan organisasi dan massa, bahkan sampai jatuh korban jiwa.“Persoalan tanah bisa menjadi masalah besar, bahkan bisa merenggut nyawa, bukan hanya masalah antar-wilayah, kampung, kabupaten, provinsi, tetapi juga konflik bisa terjadi antar-negara karena masalah ini, jadi peran ATR/BPN itu sangat penting,” kata Bobby Nasution, usai Peluncuran Layanan Peralihan Hak Atas Tanah (HAT) secara Elektronik di Hotel Adimulia, Jalan Diponegoro Nomor 8, Medan, Senin 4 Agustus 2025.Karena itu, layanan cepat dan ketepatan dalam melayani masyarakat terkait lahan menjadi sangat penting. Dia berharap, Peralihan HAT Elektronik bisa secepatnya diimplementasikan untuk memberikan layanan maksimal pada masyarakat.“Saya sangat berharap ini bisa diimplementasikan secepatnya, akan sangat membantu masyarakat, membantu kita dalam tata kelola pertanahan di Sumut,” kata Bobby Nasution.Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut Sri Pranoto mengatakan, peluncuran ini merupakan babak baru pengelolaan pertanahan di Sumut. Menurut keterangannya, layanan ini akan mempercepat secara signifikan proses sertipikasi tanah di Sumut.Saat ini, dari data yang diberikan ATR/BPN Sumut layanan pertanahan yang diberikan lembaga ini memuaskan. Di Triwulan II 2025 jumlah pengaduan tercatat menurun 30%, tingkat kepuasan masyarakat meningkat 85% dan layanan tepat waktu 92%.“Ini akan mempercepat prosesnya, bisa dalam satu hari bahkan mungkin dalam beberapa jam saja, ini bisa memitigasi konflik agraria yang ada di Sumut dan kita akan menjadi role model di Indonesia,” kata Sri Pranoto.Pada kesempatan ini, ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), wakaf, masyarakat dan Aset Pemprov. Selain itu, ATR/BPN Sumut juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan sertifikasi aset-aset Pemprov Sumut. Hadir pada peluncuran ini Staff Ahli Menteri Bidang Teknologi dan Informasi Dwi Budi Martono dan jajaran Kementrian ATR/BPN. Hadir juga OPD Pemprov Sumut, Kakanwil ATR/BPN kabupaten/kota se-Sumut serta organisasi terkait lainnya.
04 Agustus 2025LensaDaily - Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) ternyata banyak belum sertifikasi dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Salah satunya lahan seluas 291 hektare di Sei Mati Medan Labuhan.Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong saat menerima audiensi Kabid Penetapan dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Seti Kuncoro, mewakili Kepala Kanwil BPN Sumut, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa 29 Juli 2025.Togap pun menginstruksikan jajaranya untuk melakukan percepatan sertifikasi aset seluruh milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Terutama aset-aset berupa lahan. Pada kesempatan tersebut, BPN Sumut menggundang Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk menghadiri kegiatan serah terima sertifikat tanah (Pemprov).Menurut Togap, Pemprov Sumut akan segera menindaklanjuti beberapa aset milik Pemprov Sumut untuk segera didaftarkan ke BPN Sumut, di antaranya adalah aset lahan di Sei Mati Medan Labuhan. “Saya sudah instruksikan, semua aset ini agar segera didaftarkan,” katanya.Togap juga menyambut baik, kegiatan serah terima aset Pemprov, yang akan dilaksanakan di Adimulia Hotel Medan pada Senin 4 Agustus 2025. “Kita akan menjadwalkan untuk hadir pada kegiatan itu nantinya,” ujar Togap.Sebelumnya, Kabid Penetapan dan Pendaftaran BPN Sumut Seti Kuncoro mewakili Kepala Kanwil BPN Sumut mengatakan, bahwa kegiatan serah terima sertifikat tanah ini nantinya akan berlangsung di Adimulia Hotel Medan.“Kita harapakan Gubernur Sumut dapat menghadiri kegiatan tersebut nantinya,” ucap Seti Kuncoro.Seti Kuncoro juga berpesan agar Pemprov Sumut segera mendaftarkan seluruh aset lahan milik Pemprov Sumut, salah satu di antaranya adalah lahan seluas 291 hektare di Sei Mati Medan Labuhan, agar didaftarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
29 Juli 2025


