icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tanpa Tender, Topan Ginting Perintahkan Anak Buahnya PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora Kerjakan 2 Proyek

Lensa Daily - Sumatera Utara
Jumat, 03 Okt 2025 07:06 WIB

LensaDaily - Pengerjaan proyek Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran 2025 ternyata sudah ditetapkan sebelum proses tender, yakni PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan  PT Rona Na Mora (RNM). Penetapan ini dilakukan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar atas perintah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Hal ini diungkap Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai saksi dengan terdakwa Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 2 Oktober 2025.

Proyek yang dipersoalkan yakni pembangunan Jalan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Paluta, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Rasuli Efendi Siregar menjelaskan pada 22 April 2025, dilakukan peninjauan dua jalan provinsi itu, oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi dan pihak lainnya.

Rasuli yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam 2 proyek jalan itu, dipanggil Topan Ginting menghadap ke ruang Kadis Disperindag dan ESDM Sumut, yang saat itu Topan Ginting rangkap jabatan sebagai Plt Kadis Disperindag dan ESDM Sumut.

"Beberapa hari kemudian, setelah peninjauan jalan itu.Saya dipanggil oleh pak Topan untuk datang ke ruangan pak Kadis Disperindag dan ESDM Sumut, disana sudah ada pak Kirun. Mari merapat segera. Beliau mengarahkan yang mengerjakan dua jalan itu, pak Kirun," kata Rasuli.

Dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamazaro Waruwu. Lanjut, Rasuli menegaskan bahwa atas perintah Topan Ginting untuk memenangkan Kirun dalam proyek tersebut, meski tender belum ada. Rencana pengerjaan proyek jalan akan dilakukan Juni 2025.

"Peningkatan struktur jalan provinsi itu, yang dikerjakan pak Kirun, saya jawab siap. Pak Kirun, menurut saya untuk alat dan material semua dia ada," kata Rasuli.

Rasuli mengaku belum ada tender ditambah lagi ada perencanaan secara teknis dalam pengerjaan proyek jalan itu, dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Sumut, tapi Kirun sudah ditunjuk sebagai pemenangnya.

"Coba lah disusun lah, bagaimana cara menang, belum rencana dari awal. Menyusun strategi bagaimana pak Kirun bisa menang," kata Rasuli.

Rasuli mengaku menyusun strategi bersama dua staffnya, bagaimana dalam tender di e-katalog, perusahaan Kirun bisa memenangkan lelang dan mengerjakan proyek tersebut.

"Saya menyusun strategi, bersama dua staf saya Muhammad Ryan dan Bobby Dwi. Coba nanti bagaimana program e-katalog ini, pak Kirun bisa kita menangkan, tolong kalian berpikir," kata Rasuli.

Selain Rasuli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sejumlah saksi yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, eks Pejabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi.

Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut, Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani selaku Bendahara di UPT Gunung Tua dan 3 saksi lainnya juga dihadiri.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini