icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Dihentikan Gegara Korupsi Topan Ginting oleh KPK

Lensa Daily - Sumatera Utara
Rabu, 24 Sep 2025 12:29 WIB

LensaDaily - Dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang dalam proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tak melanjutkan pengerjaan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) alias dihentikan.

Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Hendra Dermawan Siregar, Selasa 23 September 2025. Ia tidak menampik penghentian proyek ini, karena tengah dilakukan penanganan hukum. 

"Untuk saat ini dan P-APBD, proyek ini tidak dikerjakan lebih lanjut atau di stop. Karena memang masih dalam proses yang harus dikaji bersama lagi. Jadi, tidak dilanjutkan," sebut Hendra. 

Untuk diketahui, pembangunan proyek terus, dengan ruas Hutaimbaru-Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer dan ruas Sipiongot-Batas Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer.

Lanjut, Hendra mengatakan proyek ini, tidak lagi dilanjutkan dalam Perubahan-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Karena, kedua ruas jalan tersebut saat ini, masuk kategori tidak boleh disentuh kembali, karena masih dalam proses penyelidikan.

"Tidak jalan kembali karena itu memang dalam kondisi tidak boleh disentuh. Ini berdasarkan dari beberapa rekan yang dinotabene dipanggil KPK," kata Hendra. 

Dengan kasus itu, Hendra mengungkapkan pihaknya berhati-hati untuk melaksanakan proyek pembangunan jalan di Sumut. Jangan sampai hal serupa terulang kembali.

"Berdasarkan pengalaman dan kejadian yang sudah terjadi di waktu lalu. Saya dan jajaran memberikan pemahaman dan penekanan agar dalam setiap kegiatan kita selalu mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelas Hendra. 

Hendra mengatakan bahwa dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPR Sumut harus dilaksanakan dengan aturan yang ada. Jangan lagi, ada mafia proyek di dalamnya. 

"Meski begitu kami menegaskan, semua pihak harus bekerja sesuai aturan. Jangan ada lagi yang mencoba melakukan hal-hal di luar ketentuan," katanya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu hanya sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi. Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK memperkirakan dana yang disiapkan akan mencapai Rp46 miliar.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini