icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

PERBAKIN Tegaskan Topan Ginting Masih Jabat Ketua Harian

Lensa Daily - Sumatera Utara
Sabtu, 05 Jul 2025 22:09 WIB

LensaDaily - Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN) Kota Medan menyebut belum memberhentikan Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting sebagai Ketua Harian yang terjerat hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya T mengkau prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Topan Ginting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Topan Ginting tersangka proyek pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut.

"Saya juga prihatin, dengan kondisi pak Topan Ginting. Saya saat ini, belum ada (diberhentikan) status masih Ketua Harian Perbakin Kota Medan," ungkap Hanjaya kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu 5 Juli 2025.

Hanjaya T mengungkapkan bahwa Topan Ginting hingga saat ini, masih berstatus sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan, masa periode 2022-2026. 

"Sampai sekarang Ketum belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal itu. Status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," kata Hanjaya.

Disisi lain, penemuan senpi itu, saat petugas KPK melakukan pengeledahan rumah mewah milik Topan Ginting, pada Rabu 2 Juli 2025. Petugas menyita senpi yang ditemukan adalah pistol Baretta dengan 7 butir peluru dan senapan angin dengan 2 pack amunisi air gun. Lalu, uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dalam pengeledahan tersebut.

Ketua Humas Perbakin Kota Medan, Hanjaya T mengklaim senpi di rumah eks Kadis PUPR Sumut itu, memiliki izin alias legal.

"Karena kami sudah koordinasi dengan Intelkam. Dan itu yang mengeluarkan izin adalah Intelkam Mabes Polri dan pengawasannya adalah Intelkam Polda Sumut. Intinya, senjata api itu legal,"ucap Hanjaya.

Hanjaya mengungkapkan bahwa status atau jenis senpi dimiliki Topan Ginting itu, adalah senjata bela diri. Sehingga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan disimpan di rumahnya. 

"Kalau sesuai prosedur senjata itu ditemukan di rumah Topan itu, sesuai prosedur karena untuk senjata bela diri," jelas Hanjaya.

Hanjaya mengatakan untuk secara detail jenis senpi dan amunisi, merupakan ranah kepolisian. Namun, untuk status kepemilikan ilegal dan memiliki izin.

"Untuk ranah senjata api untuk secara detail, bisa tanya langsung kepada polisi. Yang penting izin atas nama siapa, tidak boleh dipegang orang lain," kata Hanjaya. 

Hanjaya mengatakan senjata api ditemukan di rumah, karena sedang tidak digunakan dalam beberapa hari belakangan ini, sebelum disita petugas KPK tersebut. 

"Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan," tutur Hanjaya.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini