icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: senjataapi


10 Pemuda Disekap Begal Sadis di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap - 1 Orang Diduga Adik Aparat

LensaDaily - Komplotan begal bersenjata tajam menyekap 10 pemuda serta meminta uang tebusan. Aksi premanisme sadis ini terjadi di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Kamis dini hari 12 Maret 2026.Tiga dari delapan pelaku kini telah diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu terduga pelaku diduga merupakan adik kandung dari seorang perwira aparat hukum.Salah seorang korban, Kevin Sirait (18), menceritakan peristiwa mencekam tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat mereka sedang berkumpul di kawasan Ujung Tanjung. Tiba-tiba, delapan pria tak dikenal mendatangi mereka dengan pengancaman yang sangat nyata."Pelaku langsung menodongkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami," ungkap Kevin saat memberikan laporan di Polres Tanjungbalai, Kamis malam.Para pelaku kemudian merampas telepon genggam serta uang milik para korban. Tidak berhenti di situ, sepuluh pemuda tersebut dibawa paksa menggunakan mobil menuju daerah Sei Nangka hingga pukul 05.00 WIB. Para pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta sebagai syarat pembebasan.Adapun sepuluh korban yang menjadi sasaran penyekapan adalah Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M. Aidil. Seluruhnya merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.Kasus ini terungkap setelah para pelaku mencoba bernegosiasi untuk mengambil uang tebusan. Korban Nashruddin dibawa oleh tiga pelaku dengan berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Sei Kepayang. Di tengah perjalanan, Nashruddin melakukan aksi nekat untuk menyelamatkan diri."Saya langsung melompat dari sepeda motor dan berteriak bahwa saya sedang dibegal," kata Nashruddin.Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengepung dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial NA, DR, dan RI. Ketiganya sempat dibawa ke Polsek Sei Kepayang sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tanjungbalai.Staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan, yang mendampingi para korban ke Polres Tanjungbalai, meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini, termasuk mendalami dugaan penggunaan senjata api."Korban mengalami trauma. Kami berharap kasus ini segera diungkap tuntas, apalagi tiga pelaku sudah diamankan," tegas Hamdan.Selain kehilangan uang dan tujuh unit ponsel, sejumlah korban juga mengalami luka lebam akibat penganiayaan selama penyekapan. Saat ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan kekerasan.Polres Tanjungbalai hingga kini masih memeriksa korban dan mendalami keterlibatan pelaku lain yang masih buron.

13 Maret 2026

Pasutri Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap Polres Binjai, Tembaki Polisi Saat Disergap

LensaDaily - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai saat bawa sabu seberat kg bersama satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan. Pasutri tersebut berinisial TH (38) dan PP (32), warga Jalan Bromo Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.Pasutri ini diringkus saat berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu sore, 5 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.“Saat itu anggota mencurigai satu unit sepeda motor yang berboncengan, dikendarai pria dan wanita, melaju melawan arus. Keduanya kemudian dibuntuti dari jarak aman hingga berhenti di dekat rumah kosong,” sebut Kepala Seksi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, dalam keterangan pers, Kamis 10 Juli 2025.Junaidi mengungkapkan saat diamankan Pasutri tersebut, sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas saat hendak disergap. â€śKetika hendak diamankan, pelaku pria menembakkan senjata ke arah petugas. Tidak mengenai siapa pun. Anggota lalu bertindak cepat dan berhasil melumpuhkan keduanya tanpa luka,” jelas Junaidi. Setelah berhasil dilumpuhkan, perempuan yang dibonceng turun membawa plastik warna biru dan menuju samping rumah, sedangkan pria yang diketahui berinisial TH terlihat menggenggam senjata api rakitan.Akhirnya, Pasutri bersama senpi rakitan tersebut berhasil diamankan bersama sabu seberat 1.000 gram dalam kemasan teh Tiongkok, satu selongsong peluru, dua unit HP, serta sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 5820 ALC. â€śHasil interogasi, keduanya mengaku sebagai suami istri,” tutur Junaidi.Pasutri ini, sudah diamankan Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. â€śAncaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Junaidi.AKP Junaidi juga menegaskan bahwa Polres Binjai tak akan kompromi terhadap jaringan peredaran narkoba. â€śKami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap bandar maupun pengedar narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah hukum kami,” jelas Junaidi.

10 Juli 2025

PERBAKIN Tegaskan Topan Ginting Masih Jabat Ketua Harian

LensaDaily - Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN) Kota Medan menyebut belum memberhentikan Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting sebagai Ketua Harian yang terjerat hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya T mengkau prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Topan Ginting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Topan Ginting tersangka proyek pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut."Saya juga prihatin, dengan kondisi pak Topan Ginting. Saya saat ini, belum ada (diberhentikan) status masih Ketua Harian Perbakin Kota Medan," ungkap Hanjaya kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu 5 Juli 2025.Hanjaya T mengungkapkan bahwa Topan Ginting hingga saat ini, masih berstatus sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan, masa periode 2022-2026. "Sampai sekarang Ketum belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal itu. Status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," kata Hanjaya.Disisi lain, penemuan senpi itu, saat petugas KPK melakukan pengeledahan rumah mewah milik Topan Ginting, pada Rabu 2 Juli 2025. Petugas menyita senpi yang ditemukan adalah pistol Baretta dengan 7 butir peluru dan senapan angin dengan 2 pack amunisi air gun. Lalu, uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dalam pengeledahan tersebut.Ketua Humas Perbakin Kota Medan, Hanjaya T mengklaim senpi di rumah eks Kadis PUPR Sumut itu, memiliki izin alias legal."Karena kami sudah koordinasi dengan Intelkam. Dan itu yang mengeluarkan izin adalah Intelkam Mabes Polri dan pengawasannya adalah Intelkam Polda Sumut. Intinya, senjata api itu legal,"ucap Hanjaya.Hanjaya mengungkapkan bahwa status atau jenis senpi dimiliki Topan Ginting itu, adalah senjata bela diri. Sehingga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan disimpan di rumahnya. "Kalau sesuai prosedur senjata itu ditemukan di rumah Topan itu, sesuai prosedur karena untuk senjata bela diri," jelas Hanjaya.Hanjaya mengatakan untuk secara detail jenis senpi dan amunisi, merupakan ranah kepolisian. Namun, untuk status kepemilikan ilegal dan memiliki izin."Untuk ranah senjata api untuk secara detail, bisa tanya langsung kepada polisi. Yang penting izin atas nama siapa, tidak boleh dipegang orang lain," kata Hanjaya. Hanjaya mengatakan senjata api ditemukan di rumah, karena sedang tidak digunakan dalam beberapa hari belakangan ini, sebelum disita petugas KPK tersebut. "Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan," tutur Hanjaya.

05 Juli 2025