LensaDaily - Ganja seberat 151 kilogram gagal dikirimkan dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tujuan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang usai ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pengiriman ini ketiga kalinya dilakukan, setelah dua pengiriman sebelumnya berhasil sampai tujuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa ratusan kilogram ganja itu, dikirim menggunakan mobil Kijang Innova BK 1225 ACS ditangkap di kawasan Jalan Parapat-Kota Pematangsiantar, Minggu 26 April 2026.
"Tersangka kita amankan, adalah MA, pekerjaannya adalah sopir travel," ungkap Andy Arisandi, dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu 29 April 2026.
Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ganja kering berkat dari informasi masyarakat, yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, lalu ditindaklanjuti, dengan melakukan proses penyelidikan.
"Kami terima kasih banyak peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, makanya sistem informasi yang diberikan kami kelola untuk ditindaklanjuti. Informasi ini berkat informasi dan partisipasi masyarakat memberikan informasi kepada kami," jelas Andy Arisandi.
Andy Arisandi menjelaskan pihaknya menurunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan dengan ciri-ciri dan mobil yang sudah diinformasikan.
"Sepanjang jalan kami tempatkan personel, akhirnya kami temukan di jalan lintas Siantar-Parapat, adalah satu unit mobil Innova Reborn dan langsung kami amankan," kata Andy Arisandi.
Andy Arisandi mengungkapkan bahwa 151 ganja kering rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. "Menurut keterangan tersangka ini juga yang ketiga kalinya," katanya.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polda Sumut, untuk proses pengembangan dan hukum selanjutnya.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini