icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Kematian Wanita Beranak Tiga di Labusel Ternyata Dibunuh Suaminya, Anak Jadi Saksi

Lensa Daily - Sumatera Utara
Kamis, 19 Mar 2026 23:48 WIB

LensaDaily - Misteri kematian seorang wanita anak tiga bernama H Br Panjaitan (24) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya terungkap yang ternyata dibunuh suaminya. Proses penyelidikan dengan pembongkaran makam korban diyakini kematian H br Panjaitan akibat penganiayaan oleh suaminya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

Penetapan tersangka berinisial HP (30) tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, yang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas kematian korban.

Atas dasar itu, keluarga kemudian membuat laporan resmi di polres Labuhanbatu Selatan, Kemudian Pihak Kepolisian melakukan Ekshumasi terhadap korban guna memastikan penyebab kematian.

“Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Kasat Reskrim mengutip keterangannya Kamis 19 Maret 2026.

Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu 14 Maret 2026 oleh tim gabungan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh keterangan penting, termasuk dari anak korban yang melihat adanya pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum korban meninggal dunia.


“Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk keterangan anak korban, Polres Labuhanbatu Selatan telah menetapkan satu orang terduga pelaku atas nama HP yang tidak lain adalah suami korban sendiri,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka HP telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Labusel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dari pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka diterapkan pasal 459 Subs pasal 458 Ayat (1) UU.RI. No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Ancaman Hukuman ;  Pidana mati atau pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional agar keadilan bagi korban dapat terwujud.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini