LensaDaily - Misteri kematian seorang wanita anak tiga bernama H Br Panjaitan (24) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya terungkap yang ternyata dibunuh suaminya. Proses penyelidikan dengan pembongkaran makam korban diyakini kematian H br Panjaitan akibat penganiayaan oleh suaminya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.Penetapan tersangka berinisial HP (30) tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, yang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas kematian korban.Atas dasar itu, keluarga kemudian membuat laporan resmi di polres Labuhanbatu Selatan, Kemudian Pihak Kepolisian melakukan Ekshumasi terhadap korban guna memastikan penyebab kematian.“Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Kasat Reskrim mengutip keterangannya Kamis 19 Maret 2026.Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu 14 Maret 2026 oleh tim gabungan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh keterangan penting, termasuk dari anak korban yang melihat adanya pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum korban meninggal dunia.“Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk keterangan anak korban, Polres Labuhanbatu Selatan telah menetapkan satu orang terduga pelaku atas nama HP yang tidak lain adalah suami korban sendiri,” jelas Kasat Reskrim.Saat ini, tersangka HP telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Labusel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dari pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.Dalam kasus ini, tersangka diterapkan pasal 459 Subs pasal 458 Ayat (1) UU.RI. No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Ancaman Hukuman ; Pidana mati atau pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional agar keadilan bagi korban dapat terwujud.
19 Maret 2026Tag: labuhanbatuselatan
LensaDaily - Kematian seorang ibu rumah tangga yang dinilai tidak wajar dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Labuhanbatu Selatan, yang langsung melakukan ekshumasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian wanita berinisial HP (25) yang diduga akibat tindak pidana pembunuhan.Ekshumasi dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di pemakaman keluarga yang berada di Dusun Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M menyebutkan, meninggalnya korban pertama kali diketahui pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Perumahan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).Dalam kronologinya, pelapor yang merupakan keluarga korban menerima kabar melalui pesan WhatsApp dari suami HP yang menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia karena sakit kepala. Pelapor kemudian meminta agar jenazah korban dibawa ke kampung halaman keluarga di Dusun Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, jenazah korban tiba di rumah keluarga menggunakan mobil ambulan. Saat keluarga membuka kain penutup wajah korban, mereka melihat kondisi jenazah sudah dimandikan dan mengenakan pakaian bersih. Namun, keluarga menemukan kejanggalan berupa memar kebiruan di bagian leher serta pembengkakan di mata kanan HP, yang diduga menyerupai bekas jeratan.Merasa curiga atas kondisi ibu beranak tiga tersebut, pelapor kemudian berkonsultasi dengan seorang anggota Polri dan disarankan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Labuhanbatu Selatan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk langkah ekshumasi jenazah untuk kepentingan pembuktian medis.Proses kemudian dilanjutkan dengan doa bersama, penggalian makam, pengangkatan peti dari liang lahat menuju tenda pemeriksaan, hingga pelaksanaan ekshumasi oleh tim dokter forensik.Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah kembali diserahkan kepada pihak keluarga. Berdasarkan kesepakatan bersama, jenazah selanjutnya dibawa oleh ibu korban untuk dimakamkan kembali di kampung halaman keluarga di Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk mengungkap secara terang peristiwa ini. Kami telah melakukan ekshumasi guna memperoleh bukti medis melalui hasil visum dan autopsi dari tim dokter forensik,” ujarnya.Saat ini, Satreskrim Polres Labusel masih menunggu hasil visum ekshumasi dari tim dokter serta akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, identitas terlapor atau pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan.Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik meninggalnya korban.
16 Maret 2026LensaDaily - Seorang warga Kota Padang ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama ganja 26 ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan ini diwarnai dengan tembakan tembakan karena pelaku berusaha melarikan diri.Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, yang menegaskan agar seluruh jajaran bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran narkoba, khususnya apabila melakukan perlawanan saat penindakan.Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAS alias D, laki-laki berusia 40 tahun, bekerja sebagai buruh, yang beralamat di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 26 paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram, uang tunai sebesar Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver nomor polisi BK 1305 XJ, serta satu buah dompet warna cokelat.AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengungkapkan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba yang mendapati informasi bahwa di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, kerap melintas seorang pria dengan panggilan Dor yang diduga membawa narkotika jenis ganja.Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Pada Jumat siang, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver yang melintas di kawasan tersebut. Setelah dilakukan upaya penghentian secara paksa, petugas berhasil mengamankan pengemudi kendaraan yang diketahui sebagai DAS alias D.“Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” jelasnya.Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
10 Januari 2026LensaDaily - Kejadian tragis dialami seorang nenek di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang menjadi korban penyanderaadi rumahnya Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel oleh seorang pria. Aksi penyanderaan tersebut terjadi usai pelaku ketahuan melakukan pencurian.Berdasarkan data dihimpun, pelaku penyanderaan itu, berinisial Normasah Barus (33) warga Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel. Sedangkan, korban DH (65) warga Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel. Aksi penyanderaan tersebut berjalan dramatis hingga pelaku berhasil dibekuk warga bersama polisi.Peristiwa penyanderaan tersebut, terjadi pada Selasa petang, 6 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Dimana, seorang warga memergoki pelaku hendak mencuri di rumah korban. Lalu pelaku masuk ke rumah korban melalui dapur dan langsung mengacungkan parang di leher DH.“Jangan kalian mendekat, nanti ibu ini mati aku bunuh. Jangan kau bunuh aku, ibu ini harus mati dan aku pun harus mati juga," kata Normasah, pelaku penyanderaan tersebut. Kemudian pelaku membawa nenek itu, ke teras rumah sambil memegang baju korban sambil memegang parang. Terlihat dalam video viral di media sosial, warga sekitar ramai berdatangan dan termasuk personel kepolisian dari Polsek Kota Pinang.Meski di bujuk untuk melepaskan korban dari sandraan itu. Pelaku enggan meresponsnya. Akhirnya, NB berhasil ditaklukan. Ia pun, menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.Polisi bersama warga yang berada di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dan membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Peristiwa menegangkan itu, dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan di Polsek Kota Pinang. "Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Kotapinang untuk diproses secara hukum yang berlaku," kata Ferry saat dikonfirmasi, Rabu siang, 7 Januari 2026.Ferry mengatakan bahwa pelaku gagal melakukan pencurian di rumah korban. Sedangkan, wanita lanjut usia (Lansia) menjadi korban penyanderaan dalam keadaan selamat. Namun, dalam kondisi trauma atas kejadian itu."Untuk kerugian materi nihil dan situasi di lokasi kejadian sudah aman dan kondusif," ungkap Kabid Humas Polda Sumut itu.
07 Januari 2026LensaDaily - Mudik yang dilakukan seorang bidan di Kota Pematangsiantar bersama keluarganya berubah menjadi panik saat mengetahui hanphone miliknya raib dicuri. Aksi pencurian itu dialaminya saat berisitirahat di musala SPBU Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 4 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di dalam musholla SPBU Labuhan. Korban Surya Ningsih Damanik (40) saat itu sedang beristirahat bersama keluarga dalam perjalanan pulang usai menempuh perjalanan jauh.Karena kelelahan korban dan keluarga memutuskan singgah dan tidur sejenak di musholla SPBU. Dua unit handphone, masing-masing iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max, diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam keadaan terisi daya.Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat subuh. Saat itulah korban menyadari dua handphone miliknya telah hilang tanpa jejak.Menyadari telah menjadi korban pencurian, Surya Ningsih bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB.Mendapat laporan itu, Kapolsek Kota Pinang Kompol R.G.M. Hutagalung, langsung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, untuk melakukan penyelidikan intensif.Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial Putra, warga Kelurahan Kota Pinang. Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama SPN alias Putra. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berjalan kaki menuju SPBU Labuhan dan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam musala.Pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di dekat korban, lalu membawa hasil curian tersebut ke rumahnya. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke Asam Jawa.Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit handphone iPhone beserta kotaknya dan membawa pelaku ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolsek Kota Pinang Kompol R.G.M. Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada meskipun berada di tempat umum atau rumah ibadah, terutama saat beristirahat,” ujarnya.Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
06 Januari 2026


