LensaDaily - Misteri kematian seorang wanita anak tiga bernama H Br Panjaitan (24) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya terungkap yang ternyata dibunuh suaminya. Proses penyelidikan dengan pembongkaran makam korban diyakini kematian H br Panjaitan akibat penganiayaan oleh suaminya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.Penetapan tersangka berinisial HP (30) tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, yang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas kematian korban.Atas dasar itu, keluarga kemudian membuat laporan resmi di polres Labuhanbatu Selatan, Kemudian Pihak Kepolisian melakukan Ekshumasi terhadap korban guna memastikan penyebab kematian.“Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Kasat Reskrim mengutip keterangannya Kamis 19 Maret 2026.Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu 14 Maret 2026 oleh tim gabungan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh keterangan penting, termasuk dari anak korban yang melihat adanya pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum korban meninggal dunia.“Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk keterangan anak korban, Polres Labuhanbatu Selatan telah menetapkan satu orang terduga pelaku atas nama HP yang tidak lain adalah suami korban sendiri,” jelas Kasat Reskrim.Saat ini, tersangka HP telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Labusel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dari pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.Dalam kasus ini, tersangka diterapkan pasal 459 Subs pasal 458 Ayat (1) UU.RI. No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Ancaman Hukuman ; Pidana mati atau pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional agar keadilan bagi korban dapat terwujud.
19 Maret 2026Tag: polreslabusel
LensaDaily - Kematian seorang ibu rumah tangga yang dinilai tidak wajar dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Labuhanbatu Selatan, yang langsung melakukan ekshumasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian wanita berinisial HP (25) yang diduga akibat tindak pidana pembunuhan.Ekshumasi dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di pemakaman keluarga yang berada di Dusun Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M menyebutkan, meninggalnya korban pertama kali diketahui pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Perumahan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).Dalam kronologinya, pelapor yang merupakan keluarga korban menerima kabar melalui pesan WhatsApp dari suami HP yang menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia karena sakit kepala. Pelapor kemudian meminta agar jenazah korban dibawa ke kampung halaman keluarga di Dusun Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, jenazah korban tiba di rumah keluarga menggunakan mobil ambulan. Saat keluarga membuka kain penutup wajah korban, mereka melihat kondisi jenazah sudah dimandikan dan mengenakan pakaian bersih. Namun, keluarga menemukan kejanggalan berupa memar kebiruan di bagian leher serta pembengkakan di mata kanan HP, yang diduga menyerupai bekas jeratan.Merasa curiga atas kondisi ibu beranak tiga tersebut, pelapor kemudian berkonsultasi dengan seorang anggota Polri dan disarankan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Labuhanbatu Selatan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk langkah ekshumasi jenazah untuk kepentingan pembuktian medis.Proses kemudian dilanjutkan dengan doa bersama, penggalian makam, pengangkatan peti dari liang lahat menuju tenda pemeriksaan, hingga pelaksanaan ekshumasi oleh tim dokter forensik.Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah kembali diserahkan kepada pihak keluarga. Berdasarkan kesepakatan bersama, jenazah selanjutnya dibawa oleh ibu korban untuk dimakamkan kembali di kampung halaman keluarga di Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk mengungkap secara terang peristiwa ini. Kami telah melakukan ekshumasi guna memperoleh bukti medis melalui hasil visum dan autopsi dari tim dokter forensik,” ujarnya.Saat ini, Satreskrim Polres Labusel masih menunggu hasil visum ekshumasi dari tim dokter serta akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, identitas terlapor atau pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan.Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik meninggalnya korban.
16 Maret 2026LensaDaily - Seorang warga Kota Padang ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama ganja 26 ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan ini diwarnai dengan tembakan tembakan karena pelaku berusaha melarikan diri.Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, yang menegaskan agar seluruh jajaran bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran narkoba, khususnya apabila melakukan perlawanan saat penindakan.Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAS alias D, laki-laki berusia 40 tahun, bekerja sebagai buruh, yang beralamat di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 26 paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram, uang tunai sebesar Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver nomor polisi BK 1305 XJ, serta satu buah dompet warna cokelat.AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengungkapkan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba yang mendapati informasi bahwa di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, kerap melintas seorang pria dengan panggilan Dor yang diduga membawa narkotika jenis ganja.Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Pada Jumat siang, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver yang melintas di kawasan tersebut. Setelah dilakukan upaya penghentian secara paksa, petugas berhasil mengamankan pengemudi kendaraan yang diketahui sebagai DAS alias D.“Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” jelasnya.Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
10 Januari 2026LensaDaily - Polres Labuhanbatu Selatan menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan terjun langsung membantu evakuasi dan penanganan dampak banjir bandang serta tanah longsor yang melanda Desa Garoga dan sejumlah desa sekitarnya di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan bantuan kemanusiaan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai Sabtu hingga Rabu (13–17/12/2025).Bencana banjir bandang yang terjadi di aliran Sungai Garoga mengakibatkan pemukiman warga di pinggiran sungai seluas kurang lebih dua hektare terdampak material kayu gelondongan, batu, pasir, dan lumpur. Selain itu, fasilitas umum seperti Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) di Desa Aek Ngadol serta rumah-rumah warga di Desa Aek Ngadol, Aek Ngadol Sitinjak, Huta Godang, dan Garoga turut terendam lumpur.Dalam operasi kemanusiaan ini, personel Polres Labuhanbatu Selatan di bawah kepemimpinan Kabag Log AKP Mulyadi, S.H., mendirikan tenda pleton polisi, tenda pantau BPBD, serta dapur umum untuk mendukung logistik dan kebutuhan personel di lokasi bencana. Pembersihan dilakukan secara intensif menggunakan dua unit alat berat jenis beko, dibantu personel yang bekerja manual dengan cangkul, sekop, dan angkong.Pada hari Minggu dan Senin, fokus pembersihan diarahkan ke pinggiran Sungai Garoga dan Gereja GKPA yang dipenuhi lumpur. Selanjutnya, pada Selasa hingga Rabu (16-17/12/2025), personel melanjutkan pembersihan di gereja serta pemukiman warga, sekaligus memberikan imbauan agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan mengutamakan keselamatan jiwa. Sebagai upaya mitigasi jangka panjang, sore harinya dilakukan penanaman 15 bibit pohon durian dan satu bibit pohon ketapang di lokasi yang dinilai rawan banjir dan longsor.Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., menyampaikan bahwa keterlibatan jajarannya merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat yang sedang tertimpa musibah.“Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga terpanggil untuk membantu masyarakat saat terjadi bencana. Kami berupaya semaksimal mungkin agar aktivitas warga dapat kembali normal, sekaligus memberikan rasa aman dan harapan di tengah situasi sulit,” ujar Kapolres.Ia juga mengapresiasi semangat personel yang tetap bekerja meski cuaca di lokasi bencana terus diguyur hujan dan berpotensi menimbulkan banjir susulan. “Alhamdulillah, selama kegiatan tidak ditemukan hambatan berarti. Ini berkat kerja sama semua pihak dan dukungan masyarakat setempat,” tambahnya.Selain pengerahan personel dan alat berat, Polres Labuhanbatu Selatan juga mengoperasikan tiga unit dump truck setiap hari untuk mengangkut dan mendistribusikan logistik sembako kepada warga terdampak. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah Batang Toru.
18 Desember 2025LensaDaily - Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Batubara, Polres Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap 571 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 649 tersangka.Para tersangka kini telah menjalani proses hukum, dan sebagian telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 43 kilogram sabu, kg ganja, 1.190,50 butir pil ekstasi, serta 28 butir pil happy five.“Hasil dari kerja sama antara Direktorat Narkoba dan dua Polres di atas, dari Januari hingga Oktober, kita berhasil mengungkap sebanyak 571 kasus dengan 649 orang tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa 7 Oktober 2025 di Polda Sumut.Dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan 225.382 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Ferry menegaskan, upaya pemberantasan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya menuntaskan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama Polres Labuhanbatu dan Polres Labusel telah melakukan pemetaan lokasi rawan narkoba, serta melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di berbagai titik rawan, seperti barak-barak, loket, dan tempat hiburan malam (THM)."Fokus penindakan kita di dua wilayah hukum Labuhanbatu dan Labusel menyasar barak dan loket narkoba di perkebunan sawit. Ada 2 lokasi tempat hiburan malam (THM) yakni, Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti 685 butir ekstasi," jelas Kombes Calvijn.Dit Narkoba Polda Sumut juga melakukan join operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan jumlah pengungkapan yang signifikan yakni 13 Kg dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan 2 DPO."Rencana barang akan dibawa ke Palembang dan berhasil ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka juga dijanjikan upah Rp 100 juta jika berhasil mengantar sabu ke lokasi," ungkapnya.Dengan kerja keras aparat dan dukungan masyarakat, Polda Sumut optimis upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal, menuju Sumatera Utara Bersih Narkoba (Bersinar).
07 Oktober 2025


