icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Pengiriman Sabu 10 Kg Aceh- Palembang Digagalkan

Lensa Daily - Sumatera Utara
Rabu, 13 Agt 2025 15:34 WIB

LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut membongkar jaringan narkoba antarprovinsi dan menggagalkan pengiriman 10 kg sabu dari Aceh ke Palembang, Sumatera Selatan. Jaringan narkoba antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh ini, menangkap 2 orang dan 2 lainnya berhasil kabur.

Digagalkannya pengiriman sabu 10 kg ini dari penangkapan di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, serta SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Sementara dua pelaku lainnya, BJ yang memberikan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang disita polisi meliputi 10 kg sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.

“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ungkap Kombes Calvijn, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka dijanjikan upah fantastis. RM akan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan bayaran Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” tegas Kombes Calvijn.

Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini