icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: palembang


Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 76 Kg Sabu ke Palembang, 2 Pengirim Dibekuk

LensaDaily - Pengiriman narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan, dalam operasi penangkapan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada Minggu 9 November 2025.Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Nissan X-Trail warna silver membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto, bersama Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Eko Sianipar, dan Kanit Sus Ipda Suriadi Irawan, bergerak cepat melakukan penyekatan di sepanjang jalur tersebut.Sekitar pukul 07.20 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri yang disebutkan. Setelah dilakukan pembuntutan dan pemberhentian di Desa Bangun Sari, petugas mengamankan dua pria dari dalam mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing hitam berisi 76 bungkus plastik merek “Gold Leaf” yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram (76 kilogram).Kedua tersangka berinisial DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial D alias B, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.Salah satu tersangka bahkan mengakui bahwa pada 26 Oktober 2025, ia pernah berhasil membawa 38 kilogram sabu ke Palembang bersama orang yang sama.Barang bukti yang disita meliputi:- 76 bungkus narkotika sabu merek Gold Leaf seberat 76.000 gram,- 4 tas jinjing warna hitam,- 1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG,- 2 unit ponsel (Samsung dan Oppo).Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.“Dua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar AKBP Revi.Kapolres menegaskan bahwa Polres Asahan sebagai bagian dari Polda Sumut akan terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.“Narkoba adalah musuh bersama. Kami siap melindungi masyarakat dan menjaga Kamtibmas secara presisi di tahun 2025,” tegasnya.Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Asahan yang telah bekerja cepat dan profesional dalam menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut.“Polda Sumut memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Asahan. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara satuan di tingkat Polres dan Polda dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Ferry.Ia menegaskan bahwa Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba melalui koordinasi lintas satuan, kerja sama dengan instansi terkait, serta dukungan masyarakat.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam perang melawan narkoba. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tambah Kabid Humas Polda Sumut.

12 November 2025

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Pengiriman Sabu 10 Kg Aceh- Palembang Digagalkan

LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut membongkar jaringan narkoba antarprovinsi dan menggagalkan pengiriman 10 kg sabu dari Aceh ke Palembang, Sumatera Selatan. Jaringan narkoba antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh ini, menangkap 2 orang dan 2 lainnya berhasil kabur.Digagalkannya pengiriman sabu 10 kg ini dari penangkapan di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.Dua tersangka yang diamankan masing-masing RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, serta SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Sementara dua pelaku lainnya, BJ yang memberikan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, masih dalam pengejaran.Barang bukti yang disita polisi meliputi 10 kg sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ungkap Kombes Calvijn, Rabu (13/8/2025).Ia menambahkan, kedua tersangka dijanjikan upah fantastis. RM akan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan bayaran Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” tegas Kombes Calvijn.Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

13 Agustus 2025