icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: aceh


Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Warga Aceh Ditangkap

LensaDaily - Peredaran sabu sebesar 600 gram digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa 19 Mei 2026. Seorang pria warga Aceh diamankan bersama sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik. Di lokasi itu, petugas menduga tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.Namun saat menyadari keberadaan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram. Selain itu petugas turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon seluler.Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran dalam menggagalkan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat."Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Ferry.Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat."Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

20 Mei 2026

7.321 Huntap Diajukan di Sumut, Pemprovsu Dorong Percepatan Validasi Data

LensaDaily - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat validasi data spesifik penerima manfaat bagi masyarakat terdampak bencana. Hal ini guna percepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) dan realisasi pembangunan di lapangan.Hal tersebut mengemuka usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Hunian Tetap (Huntap) untuk wilayah Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat (Sumbar) yang digelar secara daring, Rabu 15 April 2026. Rakor dipimpin Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Muhammad Tito Karnavian."Kita ingin pembangunan hunian tetap ini dipercepat. Tahun ini kalau bisa sudah selesai. Kecepatan bisa diselesaikan melalui data spesifik. Kami perlukan kecepatan data yang kemudian akan divalidasi, apakah betul penerima manfaat," kata Tito.Ia meminta para gubernur segera mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan data spesifik calon penerima Huntap.Tito menjelaskan, pembangunan Huntap akan dilakukan melalui tiga mekanisme. Pertama, skema insitu, yakni pembangunan kembali di lokasi asal milik warga. Kedua, eksitu mandiri, yaitu relokasi ke lahan baru yang disediakan atau dicari sendiri oleh warga. Ketiga, eksitu komunal, yakni relokasi bersama ke kawasan baru yang lebih aman dalam satu hamparan lahan terpusat.Secara keseluruhan, pemerintah pusat telah menerima rencana pembangunan Huntap untuk tiga provinsi sebanyak 39.016 unit. Dari jumlah tersebut, yang akan dibangun meliputi 3.221 unit insitu, 7.091 unit eksitu mandiri, dan 6.996 unit eksitu komunal.Khusus untuk Sumatera Utara, rencana pembangunan Huntap yang telah diajukan mencapai 7.321 unit, dengan target pembangunan sebanyak 6.350 unit. Rinciannya, 1.478 unit insitu, 851 unit eksitu mandiri, dan 4.021 unit eksitu komunal."Kami imbau kabupaten/kota untuk segera mengajukan data tersebut. Kami akan mengerjakan bagi yang mengajukan saja," ucapnya.Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang mengikuti Rakor tersebut menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan Huntap. Ia bahkan turun langsung ke daerah terdampak banjir dan longsor untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.Berbagai langkah percepatan dilakukan, mulai dari verifikasi data korban, percepatan pembangunan fisik, penyediaan lahan strategis, hingga penguatan kolaborasi lintas sektor. Selain itu, gubernur juga aktif berkoordinasi dengan Forkopimda dan kepala daerah serta memberikan instruksi langsung di lapangan, termasuk dukungan penambahan anggaran penanggulangan pascabencana.Rakor tersebut turut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BPS Pusat Amalia Adininggar Widyasanti, kepala daerah dari tiga provinsi, serta sejumlah instansi terkait.

16 April 2026

Mahasiswi Asal Aceh Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polda Sumut Bawa 5 Kg Sabu Tujuan ke Jakarta

LensaDaily - Peredaran narkotika jaringan antarprovinsi digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dengan menangkap seorang mahasiswi asal Provinsi Aceh berinisial RK (18) sebagai kurir di sebuah hotel di Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.“Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi hotel, salah satu hotel di wilayah Medan, berikut barang buktinya Minggu 14 Maret 2026. Yang bersangkutan diperintahkan untuk membawa barang, narkotika jenis sabu ini menuju ke Jakarta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi di Medan, Selasa 17 Maret 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ini merupakan kali kedua dirinya menjadi kurir narkoba. Pada aksi sebelumnya, ia berhasil menyelundupkan sabu ke Makassar melalui jalur udara dengan rute Medan–Bandara Silangit.Namun, upaya kedua untuk mengirimkan sabu ke Jakarta berhasil digagalkan aparat kepolisian. Andy menjelaskan, tersangka nekat menjalankan aksinya setelah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta gaya hidup.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut tidak berasal dari Aceh, melainkan diperoleh di Kota Medan. Tersangka diketahui berangkat dari Aceh ke Medan dan menginap di hotel selama empat hari sebelum menerima barang untuk kemudian dibawa menggunakan pesawat.“Yang bersangkutan diiming-imingi berupa uang, dan uangnya bagi yang bersangkutan, ya, jumlahnya kan besar. Kan, untuk kebutuhan yang bersangkutan lah uang itu digunakan,” kata Andy.Polda Sumut menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Saat ini, petugas masih memburu pemasok narkoba dalam jumlah besar yang diduga memanfaatkan tersangka sebagai kurir dalam jaringan tersebut.Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang melibatkan pengiriman antarwilayah melalui jalur udara.

17 Maret 2026

Dikendalikan WNI di Thailand, 29 Kg Sabu Jaringan Internasional Dikirim ke Aceh Digagalkan Polda Sumut

LensaDaily - Jaringan narkoba internasional Thailand–Indonesia diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara yang menggagalkan 29 kilogram sabu yang akan dikirim ke Aceh. Pengungkapan tersebut, satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir mengantarkan sabu ke wilayah di Indonesia berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh ditangkap.“Jadi, satu bungkusnya itu sekitar satu kilogram. Jaringan ini adalah jaringan internasional karena pengendali ada di Thailand,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Senin 16 Maret 2026.Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 29 kilogram tersebut dikirim dari Thailand menggunakan perahu menuju Provinsi Aceh. Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan didistribusikan ke Kota Lhokseumawe.Menurut Kombes Pol Andy, peredaran sabu tersebut juga dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang saat ini menetap di Thailand. Selain itu, jaringan tersebut diduga turut dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh berinisial I alias S.“Identifikasi kami, itu warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand inisial R. Makanya komunikasi kita, apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal, itu juga menjadi fokus kita untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (7/3), ketika petugas menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kurir yang disebut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.Sehari kemudian, Minggu (8/3), petugas melihat kendaraan yang dicurigai berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.Setelah kendaraan tersebut kembali bergerak usai menerima dua karung goni yang diduga berisi narkoba, petugas langsung melakukan pengejaran.Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang dikendarai tersangka berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan dua karung goni yang berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram.Saat diinterogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba tersebut. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika ke sejumlah daerah.“Jadi kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman,” kata Andy.Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya ia pernah mengantarkan narkoba ke wilayah Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pengendali yang berada di luar negeri.

17 Maret 2026

20 Kg Ganja dari Aceh Gagal Beredar di Medan, 3 Kurir Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut

LensaDaily - Tiga pria warga Aceh ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama 20 kg ganja di sebuah rumah Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Ketiganya diduga berperan dalam membawa serta mengedarkan ganja yang berasal dari Provinsi Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya.Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 2 Subdit III pada Minggu 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua karung berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 20 kilogram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan pembelian terselubung (undercover buy) sebelum akhirnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti.Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Barat dan saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Dirresnarkoba Polda Sumut melalui Kasubdit III, AKBP Henri Sibarani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan analisis IT serta penelusuran jaringan guna mengungkap aktor utama dalam distribusi ganja tersebut.Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

11 Februari 2026