icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: aceh


Komplotan Pencuri Mobil Antarprovinsi Dibongkar Polda Sumut, 5 Tersangka Ditangkap - Otak Pelaku Pecatan TNI

LensaDaily - Komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi lintas provinsi dengan total 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Lima orang pelaku ditangkap.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga pihak yang membawa kendaraan untuk dijual kepada penadah."Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," ujar AKBP Ridwan, Selasa 30 Juni 2026.Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan yang diketahui beroperasi lintas provinsi.Pada 25 Juni 2026, tim gabungan berhasil menangkap lima pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali sekaligus mantan personel TNI yang dipecat.Hasil interogasi mengungkap komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan nilai puluhan juta rupiah.Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam para tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.Saat proses pengembangan, para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).***

01 Juli 2026

Dibawa dari Langkat ke Aceh, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 113 Kg Jaringan Malaysia

LensaDaily - Penyelundupan sabu sebanyak 113 kilogram dari jaringan internasional Malaysia digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Pengungkapan ini setelah petugas melakukan operasi pengejaran terhadap sebuah kendaraan yang diduga membawa narkoba dari Kabupaten Langkat menuju wilayah Aceh pada Sabtu 6 Juni 2026.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait pergerakan sebuah mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut narkotika. Petugas kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih satu setengah jam hingga memasuki wilayah Aceh Timur.Dalam proses pengejaran, pengemudi kendaraan berusaha melarikan diri meski telah diberikan peringatan oleh petugas. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan dalam kondisi terperosok ke parit, sementara pelaku berhasil meloloskan diri dari lokasi kejadian.“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 113 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh asal Tiongkok. Namun, tersangka masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri saat proses penindakan berlangsung,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi dalam keterangannya Senin 8 Juni 2026.Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pelaku, di antaranya kartu identitas, surat izin mengemudi, telepon seluler, dan dokumen kendaraan. Seluruh barang bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk membantu proses penyelidikan dan mengungkap identitas sebenarnya dari jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.Kombes Pol. Andy Arisandi menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui wilayah pesisir Sumatera Utara sebelum direncanakan masuk ke Aceh untuk didistribusikan lebih lanjut.“Tim masih terus bergerak melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku yang diduga berada di wilayah Aceh. Kami berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

08 Juni 2026

Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Warga Aceh Ditangkap

LensaDaily - Peredaran sabu sebesar 600 gram digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa 19 Mei 2026. Seorang pria warga Aceh diamankan bersama sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik. Di lokasi itu, petugas menduga tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.Namun saat menyadari keberadaan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram. Selain itu petugas turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon seluler.Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran dalam menggagalkan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat."Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Ferry.Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat."Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

20 Mei 2026

7.321 Huntap Diajukan di Sumut, Pemprovsu Dorong Percepatan Validasi Data

LensaDaily - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat validasi data spesifik penerima manfaat bagi masyarakat terdampak bencana. Hal ini guna percepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) dan realisasi pembangunan di lapangan.Hal tersebut mengemuka usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Hunian Tetap (Huntap) untuk wilayah Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat (Sumbar) yang digelar secara daring, Rabu 15 April 2026. Rakor dipimpin Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Muhammad Tito Karnavian."Kita ingin pembangunan hunian tetap ini dipercepat. Tahun ini kalau bisa sudah selesai. Kecepatan bisa diselesaikan melalui data spesifik. Kami perlukan kecepatan data yang kemudian akan divalidasi, apakah betul penerima manfaat," kata Tito.Ia meminta para gubernur segera mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan data spesifik calon penerima Huntap.Tito menjelaskan, pembangunan Huntap akan dilakukan melalui tiga mekanisme. Pertama, skema insitu, yakni pembangunan kembali di lokasi asal milik warga. Kedua, eksitu mandiri, yaitu relokasi ke lahan baru yang disediakan atau dicari sendiri oleh warga. Ketiga, eksitu komunal, yakni relokasi bersama ke kawasan baru yang lebih aman dalam satu hamparan lahan terpusat.Secara keseluruhan, pemerintah pusat telah menerima rencana pembangunan Huntap untuk tiga provinsi sebanyak 39.016 unit. Dari jumlah tersebut, yang akan dibangun meliputi 3.221 unit insitu, 7.091 unit eksitu mandiri, dan 6.996 unit eksitu komunal.Khusus untuk Sumatera Utara, rencana pembangunan Huntap yang telah diajukan mencapai 7.321 unit, dengan target pembangunan sebanyak 6.350 unit. Rinciannya, 1.478 unit insitu, 851 unit eksitu mandiri, dan 4.021 unit eksitu komunal."Kami imbau kabupaten/kota untuk segera mengajukan data tersebut. Kami akan mengerjakan bagi yang mengajukan saja," ucapnya.Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang mengikuti Rakor tersebut menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan Huntap. Ia bahkan turun langsung ke daerah terdampak banjir dan longsor untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.Berbagai langkah percepatan dilakukan, mulai dari verifikasi data korban, percepatan pembangunan fisik, penyediaan lahan strategis, hingga penguatan kolaborasi lintas sektor. Selain itu, gubernur juga aktif berkoordinasi dengan Forkopimda dan kepala daerah serta memberikan instruksi langsung di lapangan, termasuk dukungan penambahan anggaran penanggulangan pascabencana.Rakor tersebut turut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BPS Pusat Amalia Adininggar Widyasanti, kepala daerah dari tiga provinsi, serta sejumlah instansi terkait.

16 April 2026

Mahasiswi Asal Aceh Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polda Sumut Bawa 5 Kg Sabu Tujuan ke Jakarta

LensaDaily - Peredaran narkotika jaringan antarprovinsi digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dengan menangkap seorang mahasiswi asal Provinsi Aceh berinisial RK (18) sebagai kurir di sebuah hotel di Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.“Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi hotel, salah satu hotel di wilayah Medan, berikut barang buktinya Minggu 14 Maret 2026. Yang bersangkutan diperintahkan untuk membawa barang, narkotika jenis sabu ini menuju ke Jakarta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi di Medan, Selasa 17 Maret 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ini merupakan kali kedua dirinya menjadi kurir narkoba. Pada aksi sebelumnya, ia berhasil menyelundupkan sabu ke Makassar melalui jalur udara dengan rute Medan–Bandara Silangit.Namun, upaya kedua untuk mengirimkan sabu ke Jakarta berhasil digagalkan aparat kepolisian. Andy menjelaskan, tersangka nekat menjalankan aksinya setelah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta gaya hidup.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut tidak berasal dari Aceh, melainkan diperoleh di Kota Medan. Tersangka diketahui berangkat dari Aceh ke Medan dan menginap di hotel selama empat hari sebelum menerima barang untuk kemudian dibawa menggunakan pesawat.“Yang bersangkutan diiming-imingi berupa uang, dan uangnya bagi yang bersangkutan, ya, jumlahnya kan besar. Kan, untuk kebutuhan yang bersangkutan lah uang itu digunakan,” kata Andy.Polda Sumut menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Saat ini, petugas masih memburu pemasok narkoba dalam jumlah besar yang diduga memanfaatkan tersangka sebagai kurir dalam jaringan tersebut.Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang melibatkan pengiriman antarwilayah melalui jalur udara.

17 Maret 2026