LensaDaily - Polres Asahan musnahkan barang bukti sabu seberat 31,5 kg pengungkapan kasus periode Mei hingga Juni 2025, dengan 8 tersangka salah satunya wanita. Para tersangka turut menyaksikan pemusnahan di halaman depan Mapolres Asahan, Senin 7 Juli 2025.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, barang bukti sabu ini hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi. Sebagian barang bukti hasil pengungkapan dimana menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Tiongkok, dengan total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram.
"Pengungkapan ini, mengamankan empat orang tersangka asal Aceh, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20). Keempatnya berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para kurir tersebut mendapatkan imbalan beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap pengiriman narkotika.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
"Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan," katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini