LensaDaily - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Asahan melakukan audiensi dengan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.I.K., M.H., di Mapolres Asahan, baru-baru ini. Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan sejumlah pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Asahan periode 2025–2030, di antaranya Anda Rambe, Heru Gunawan, Safrizal, Irwansyah Lubis, Usman Simbolon, Mawalulil, dan Ali Ibrahim.Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa organisasi ini baru sembilan bulan berdiri di Asahan, namun telah terbentuk di 25 kecamatan. Selama itu, Tani Merdeka telah berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Asahan dan berhasil membantu petani dalam mengusulkan dua jenis alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat dan combine harvester kepada Kementerian Pertanian pada September lalu.Dalam kesempatan itu, Tani Merdeka juga menyampaikan rencana program tahun 2026, yaitu penyelenggaraan Pameran Produk Pertanian Desa dan UMKM yang akan bekerja sama dengan Polres Asahan dan Kodim 0208/Asahan. Acara tersebut direncanakan menghadirkan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono.Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan dukungannya. Ia berharap kegiatan itu dapat dikemas dengan baik, apalagi akan dihadiri pejabat kementerian.“Kami siap mendukung dan berkolaborasi. Mari bersama membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan nasional,” ujar Kapolres.Selain itu, Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Asahan juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Asahan atas keberhasilannya menggagalkan peredaran narkoba seberat 76 kilogram. Ia menegaskan bahwa Tani Merdeka siap mendukung Polres Asahan dalam pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.
12 November 2025Tag: kapolresasahan
LensaDaily - Pengiriman narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan, dalam operasi penangkapan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada Minggu 9 November 2025.Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Nissan X-Trail warna silver membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto, bersama Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Eko Sianipar, dan Kanit Sus Ipda Suriadi Irawan, bergerak cepat melakukan penyekatan di sepanjang jalur tersebut.Sekitar pukul 07.20 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri yang disebutkan. Setelah dilakukan pembuntutan dan pemberhentian di Desa Bangun Sari, petugas mengamankan dua pria dari dalam mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing hitam berisi 76 bungkus plastik merek “Gold Leaf” yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram (76 kilogram).Kedua tersangka berinisial DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial D alias B, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.Salah satu tersangka bahkan mengakui bahwa pada 26 Oktober 2025, ia pernah berhasil membawa 38 kilogram sabu ke Palembang bersama orang yang sama.Barang bukti yang disita meliputi:- 76 bungkus narkotika sabu merek Gold Leaf seberat 76.000 gram,- 4 tas jinjing warna hitam,- 1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG,- 2 unit ponsel (Samsung dan Oppo).Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.“Dua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar AKBP Revi.Kapolres menegaskan bahwa Polres Asahan sebagai bagian dari Polda Sumut akan terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.“Narkoba adalah musuh bersama. Kami siap melindungi masyarakat dan menjaga Kamtibmas secara presisi di tahun 2025,” tegasnya.Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Asahan yang telah bekerja cepat dan profesional dalam menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut.“Polda Sumut memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Asahan. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara satuan di tingkat Polres dan Polda dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Ferry.Ia menegaskan bahwa Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba melalui koordinasi lintas satuan, kerja sama dengan instansi terkait, serta dukungan masyarakat.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam perang melawan narkoba. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tambah Kabid Humas Polda Sumut.
12 November 2025LensaDaily - Polres Asahan musnahkan barang bukti sabu seberat 31,5 kg pengungkapan kasus periode Mei hingga Juni 2025, dengan 8 tersangka salah satunya wanita. Para tersangka turut menyaksikan pemusnahan di halaman depan Mapolres Asahan, Senin 7 Juli 2025.Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, barang bukti sabu ini hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi. Sebagian barang bukti hasil pengungkapan dimana menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Tiongkok, dengan total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram."Pengungkapan ini, mengamankan empat orang tersangka asal Aceh, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20). Keempatnya berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya.Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para kurir tersebut mendapatkan imbalan beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap pengiriman narkotika.Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup."Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan," katanya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan.
09 Juli 2025


