icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Kasus Korupsi 2 Kapal Tunda Pelindo Naik Penyidikan, Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka

Lensa Daily - Sumatera Utara
Selasa, 02 Sep 2025 16:36 WIB

LensaDaily - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), senilai Rp 135 miliar. Ini setelah penyidik menetapkan kasus tersebut masuk dalam penyidikan.

Kasus dugaan pengadaan 2 Unit Kapal Tunda ini, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut sudah mengeledah memeriksa 20 orang saksi lebih.

"Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatan-perbuatannya," kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 2 September 2025.

Harli mengungkapkan pihaknya sedang mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal tunda tersebut. Sehingga publik mengetahui siapa harus bertanggungjawab dalam kasus ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penyidik terus, saksi-saksi sedang diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari, sudah penyidikan," sebut Harli. 

Harli mengatakan Kejati Sumut berkomitmen untuk menindak tegas terhadap korupsi yang ada di Sumut. Termasuk, di perusahaan plat merah milik Kementerian BUMN itu.

"Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami, terhadap tindak pidana korupsi kita harus tegas," tegas Kajati Sumut itu. 

Dalam pengusutan kasus pengadaan dua unit Kapal. Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pengeledah Kantor PT Pelindo, di gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin 11 Agustus 2025.

Harli mengungkapkan pengeledahan itu, untuk mencari bukti-bukti dalam kasus korupsi tersebut. Hal bertujuan, untuk menguatkan pengusutan kasus hingga menetapkan tersangka. 

"Dan kami terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan untuk menyimpulkan pihak- pihak mana yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai tanggungjawab pidananya. Termasuk saat ini dilakukan penghitungan potensi kerugian negara," jelas Harli, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa 12 Agustus 2025 lalu.

Dalam pengerjaan kapal tersebut, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019, untuk membuat dua kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Tapi, hingga saat waktunya belum selesai dikerjakan. 

"Seyogyanya pekerjaan ini, adalah pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Pelindo dan PT Dok Perkapalan Surabaya. Itu nilainya Rp 135 milliar bahwa sampai saat ini pekerjaan itu belum selesai," tutur Harli.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini