icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kapal


Curhat Warga Nias Barat, Bobby Nasution Beri Solusi Langsung untuk Nelayan hingga Infrastruktur

LensaDaily - Masyarakat Nias Barat menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution saat berdialog melalui program SADA (Sapa Daerah). Dalam pertemuan tersebut, Bobby mendengarkan berbagai aspirasi warga sekaligus memberikan solusi atas sejumlah persoalan yang disampaikan.Beragam usulan disampaikan masyarakat, mulai dari bantuan sarana melaut bagi nelayan, pembangunan infrastruktur, hingga dukungan pembangunan rumah ibadah. Sejumlah persoalan yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut pun langsung ditindaklanjuti.Salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah kebutuhan kapal nelayan, alat tangkap, dan pembangunan pemecah ombak. Menanggapi hal itu, Bobby memastikan bantuan kapal dan alat tangkap akan direalisasikan, sementara pembangunan pemecah ombak akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat."Untuk kapal nanti setelah bulan delapan. Selain dari Pemprov, saya juga siap menambah bantuan kapal lewat uang pribadi, termasuk penambahan alat tangkap. Kalau pemecah ombak ini proyek kementerian, tapi kami akan dorong ke kementerian dan berkolaborasi dengan mereka," kata Bobby Nasution saat berdiskusi dengan masyarakat di RPJ Beach, Sirombu, Nias Barat, Sabtu 18 Juli 2026.Selain kebutuhan nelayan, masyarakat juga mengusulkan bantuan pembangunan Masjid Agung Al-Uswah serta percepatan perbaikan ruas jalan provinsi Lalowau–Sirombu dan Sirombu–Gunungsitoli. Bobby menegaskan pembangunan jalan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran."Masjid kami tidak bisa memberikan Rp100 juta, bisanya Rp250 juta, jadi tolong bapak perbaiki proposalnya. Untuk jalan kami baru bisa memperbaikinya 5 kilometer. Setelah kami tinjau tadi ada sekitar 17 kilometer yang rusak, kami akan perbaiki bertahap," ujar Bobby Nasution yang hadir bersama Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu.Untuk memastikan setiap aspirasi dapat segera ditindaklanjuti, Bobby juga membawa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta OPD terkait lainnya."Nanti tuntutannya secara teknis langsung ke kadisnya saja, jadi bisa lebih jelas bagaimana teknisnya," kata Bobby.Masyarakat Sirombu menyambut positif dialog tersebut. Salah seorang warga, Ahmad Rafi Zebua, menilai forum seperti itu sangat dibutuhkan karena memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada gubernur."Baru kali ini kami bisa berdiskusi langsung dengan gubernur dan langsung ada solusinya, tidak sebatas berbicara saja. Kami sangat bersyukur masalah kami ada jalan keluarnya walau tidak semua bisa terlaksana dalam waktu dekat. Mudah-mudahan implementasinya cepat," kata Ahmad.***

2 hari yang lalu

Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia Digagalkan Polda Sumut, 5 Tersangka Ditahan

LensaDaily - Penyelundupan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut digagalkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara.Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai."Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis 11 Juni 2026.Delapan korban yang seluruhnya laki-laki rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu. Kelima tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

11 Juni 2026

Bank Sumut Perkuat Konektivitas Kepulauan, Hadirkan Kemudahan Pembayaran Tiket Kapal dalam Genggaman

LensaDaily - Inovasi layanan dilakukan PT Bank Sumut dengan menghadirkan pembayaran tiket kapal milik PT Wira Jaya Logitama Lines (WJL) yang terintegrasi langsung dalam aplikasi New Sumut Mobile. Inisiatif ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas ekosistem layanan keuangan digital, sekaligus memberikan solusi transaksi yang cepat, aman, dan tanpa hambatan bagi masyarakat yang semakin dinamis.Direktur Utama PT Bank Sumut, Heru Mardiansyah, menegaskan bahwa kehadiran fitur ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan berbasis kebutuhan masyarakat.“Melalui integrasi pembayaran tiket kapal WJL di aplikasi New Sumut Mobile, kami ingin menghadirkan pengalaman transaksi yang lebih mudah, cepat, dan aman. Ini juga merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendorong percepatan inklusi dan literasi keuangan digital, khususnya di wilayah kepulauan,” ujar Heru.Layanan ini mencakup sejumlah rute strategis yang menjadi urat nadi mobilitas dan distribusi logistik di Sumatera Utara, seperti Sibolga, Gunung Sitoli, dan Teluk Dalam-termasuk konektivitas menuju wilayah Kepulauan Nias.Pada lintasan Singkil-Gunung Sitoli, layanan penumpang dioperasikan oleh kapal Wira Mutiara. Sementara rute Sibolga-Teluk Dalam dilayani oleh armada Wira Ono Niha dan Wira Samaeri. Untuk jalur Sibolga-Gunung Sitoli, tersedia beragam armada seperti Wira Prime, Wira Glory, Wira Victoria, Wira Harmoni, Wira Nauli, hingga kapal cepat Wira Fast9 yang mampu memangkas waktu tempuh menjadi sekitar empat jam.Melalui fitur ini, calon penumpang tidak lagi perlu antre di loket. Proses pembayaran tiket kini dapat dilakukan langsung dari ponsel, kapan saja dan di mana saja. Sistem telah terintegrasi secara host-to-host menggunakan metode virtual account (VA), memastikan transaksi berlangsung real-time, praktis, dan aman.Tidak hanya di Sumatera Utara, layanan ini juga telah terhubung dengan rute Telaga Punggur (Batam)–Mengkapan di Kepulauan Riau melalui kapal Wira Loewisa, memperluas jangkauan kemudahan akses pembayaran lintas wilayah.Menurut Heru, sektor transportasi penyeberangan memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi, khususnya di wilayah kepulauan. Oleh karena itu, kemudahan akses pembayaran diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mobilitas masyarakat dan distribusi barang.“Digitalisasi bukan sekadar transformasi teknologi, tetapi bagaimana kami menghadirkan solusi nyata yang memberi nilai tambah bagi masyarakat. Bank Sumut akan terus memperluas kolaborasi strategis untuk menghadirkan layanan yang relevan dan berdampak,” tambahnya.Kehadiran fitur ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan perjalanan, tetapi juga mempercepat terbentuknya ekosistem transaksi non-tunai di daerah. Di tengah mobilitas yang terus meningkat, kemudahan akses pembayaran menjadi kunci dalam menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih efisien dan modern.Bank Sumut bersama WJL akan terus memperkuat sinergi dan menghadirkan inovasi layanan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang adaptif, progresif, dan berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional.Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat diakses melalui aplikasi New Sumut Mobile maupun layanan pelanggan Bank Sumut.

25 April 2026

Angkut 62 Wisatawan, Kapal Nelayan Tenggelam di Pulau Salah Namo Sumut

LensaDaily - Kapal nelayan yang mengangkut 62 wisatawan karam di perairan Pulau Salah Namo, Kabupaten Batubara, pada Senin 24 Maret 2026. Kapal nahas tersebut mengalami kerusakan menuju perjalanan ke Pulau Salah Namo, yang mengakibatkan air laut masuk ke dalam kapal hingga para penumpang terpaksa menyelamatkan diri ke pesisir pulau.Kejadian kapal tenggelam tersebut terjadi Senin 24 Maret 2026 pukul 16.00 WIB, yang diterima personel Polairud Tanjung Tiram. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 18.00 WIB personel Polairud Tanjung Tiram segera bergerak menuju lokasi dengan menyewa dua unit kapal milik nelayan setempat.Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit kapal nelayan dalam kondisi karam, sementara seluruh penumpang telah berada di pesisir pantai dalam keadaan selamat. Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, personel Polairud melaksanakan evakuasi terhadap seluruh penumpang yang terdampar menggunakan dua unit kapal nelayan. Setelah perjalanan laut yang cukup panjang, sekira pukul 02.30 WIB dini hari, seluruh penumpang berhasil tiba dengan selamat di Pelabuhan Tanjung Tiram. Kedatangan para penumpang disambut langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, di antaranya Bupati Batu Bara, Kapolres Batu Bara, perwakilan Danlanal Tanjung Tiram, para pejabat utama Polres Batubara serta personel Polsek Labuhan Ruku.Para penumpang kemudian diberikan pertolongan berupa makanan, minuman, serta upah-upah sebagai bentuk kepedulian. Adapun jumlah penumpang yang berhasil dievakuasi sebanyak 64 orang, terdiri dari dua rombongan wisatawan asal Medan dan Pekanbaru, serta dua orang anak buah kapal (ABK). "Seluruh penumpang dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," kata Kepala Unit Polisi Air Batubara, Ipda Hendrico Kaban.Setelah dilakukan pendataan, para penumpang selanjutnya dipulangkan ke daerah masing-masing menggunakan bus yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara maupun kendaraan pribadi.Sementara itu, kedua ABK kapal telah dimintai keterangan oleh personel Sat Reskrim Polres Batu Bara guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.Polres Batubara mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang hendak melakukan perjalanan wisata laut, agar memastikan kondisi kapal dalam keadaan layak berlayar serta memperhatikan faktor keselamatan guna menghindari kejadian serupa.Dengan respon cepat dan sinergi antar instansi, situasi dapat ditangani dengan baik sehingga seluruh penumpang dapat diselamatkan tanpa adanya korban jiwa.

24 Maret 2026

Korupsi PNBP Pelabuhan, Kejati Sumut Tahan 3 Eks Kepala KSOP Belawan

LensaDaily - Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.Ketiga tersangka ditahan itu, yakni Wisnu Handoko (WH) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, Marganda LA Sihite (MLS) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024 dan Sapril Heston Simanjuntak (SHS) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024."Penetapan status tersangka, terhadap ketiga orang tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti, yang cukup serta perbuatan melawan hukum," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa 24 Februari 2026.Dalam kasus ini, Arif menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan."Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan atau Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan," jelas Arif.Arif mengatakan bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan."Ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka WH pada tahun 2023, SHS untuk tahun 2024 dan tersangka MLS juga untuk tahun 2024. Dimana pada masanya masing-masing tersangka, merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud," jelas Arif.Arif mengungkapkan perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Namun saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait, untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail."Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kaya Arif. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Arif menambahkan tim penyidik Kejati Sumut, juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku."Penyidik Kejati Sumut, pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini, agar bersikap kooperatif. Sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini," ucap Arif.

25 Februari 2026