icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pelindo


Eks Kacab Pratama Komersil Belawan BKI Ditahan Kejati Sumut, Korupsi Kapal Tunda Pelindo

LensaDaily - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) I Belawan bertambah. Ini setelah penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), berinisial RS.RS tercatat Kepala Cabang BKI periode 2016–2020. Ia diduga berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Penahanan RS ini, maka jumlah tersangka yang ditahan penyidik Kejati Sumut menjadi 3 orang.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH mengatakan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp135,8 miliar yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo I tahun 2018–2020.“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti mengenai keterlibatan tersangka dalam proses pengawasan proyek kapal tunda tersebut,” ucap Husairi, dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Oktober 2025.Menurut Husairi, penahanan terhadap RS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 untuk masa 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, RS telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 di hari yang sama. "Penahanan ini, dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," kata Husairi. Dengan ditahannya RS, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditahan adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

14 Oktober 2025

2 Kapal Tunda Pelindo Belawan yang Dikorupsi Mangkrak Berkarat di Surabaya Sejak 2019

LensaDaily - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut mengungkap kondisi 2 Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Belawan mangkrak. Kapal senilai Rp 135 miliar tersebut kini berada di Dok kapal di Kota Surabaya sejak 2019 dalam keadaan berkarat.Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi menjelaskan bahwa sejak dianggarkan dan proses pembuatan dua unit kapal tunda tersebut, sejak tahun 2019 hingga saat ini, tidak beroperasi atau mangkrak."Posisi kapal itu berada di Dok Surabaya, tidak berfungsi, tidak beroperasi. Dari tahun 2019 tidak berfungsi. Dua kapal tidak berfungsi, istilahnya mangkrak lah, tidak selesai," jelas Husairi kepada wartawan Kamis 4 September 2025.Husairi mengungkapkan, penyidik telah berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Belawan, senilai Rp 135 miliar."Kejati Sumut, sudah melakukan kordinasi dengan BPKB untuk menghitung kerugian negara," jelasnya.Sebelumnya, Kajati Sumut Harli Siregar menyebutkan, penyidik Pidsus akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelindo tersebut."Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatan-perbuatannya," kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 2 September 2025.Harli mengungkapkan pihaknya sedang mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal tunda tersebut. Sehingga publik mengetahui siapa harus bertanggungjawab dalam kasus ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik terus, saksi-saksi sedang diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari, sudah penyidikan," sebut Harli. Harli mengatakan Kejati Sumut berkomitmen untuk menindak tegas terhadap korupsi yang ada di Sumut. Termasuk, di perusahaan plat merah milik Kementerian BUMN itu."Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami, terhadap tindak pidana korupsi kita harus tegas," tegas Kajati Sumut itu.Sebagai informasi, kasus dugaan pengadaan 2 Unit Kapal Tunda ini, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut sudah memeriksa 20 orang saksi lebih. Dalam pengusutan kasus pengadaan dua unit Kapal. Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pengeledah Kantor PT Pelindo, di gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin 11 Agustus 2025.Dalam pengerjaan kapal tersebut, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019, untuk membuat dua kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Tapi, hingga saat belum selesai dikerjakan.

05 September 2025

Kasus Korupsi 2 Kapal Tunda Pelindo Naik Penyidikan, Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka

LensaDaily - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), senilai Rp 135 miliar. Ini setelah penyidik menetapkan kasus tersebut masuk dalam penyidikan.Kasus dugaan pengadaan 2 Unit Kapal Tunda ini, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut sudah mengeledah memeriksa 20 orang saksi lebih."Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatan-perbuatannya," kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 2 September 2025.Harli mengungkapkan pihaknya sedang mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal tunda tersebut. Sehingga publik mengetahui siapa harus bertanggungjawab dalam kasus ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik terus, saksi-saksi sedang diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari, sudah penyidikan," sebut Harli. Harli mengatakan Kejati Sumut berkomitmen untuk menindak tegas terhadap korupsi yang ada di Sumut. Termasuk, di perusahaan plat merah milik Kementerian BUMN itu."Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami, terhadap tindak pidana korupsi kita harus tegas," tegas Kajati Sumut itu. Dalam pengusutan kasus pengadaan dua unit Kapal. Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pengeledah Kantor PT Pelindo, di gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin 11 Agustus 2025.Harli mengungkapkan pengeledahan itu, untuk mencari bukti-bukti dalam kasus korupsi tersebut. Hal bertujuan, untuk menguatkan pengusutan kasus hingga menetapkan tersangka. "Dan kami terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan untuk menyimpulkan pihak- pihak mana yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai tanggungjawab pidananya. Termasuk saat ini dilakukan penghitungan potensi kerugian negara," jelas Harli, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa 12 Agustus 2025 lalu.Dalam pengerjaan kapal tersebut, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019, untuk membuat dua kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Tapi, hingga saat waktunya belum selesai dikerjakan. "Seyogyanya pekerjaan ini, adalah pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Pelindo dan PT Dok Perkapalan Surabaya. Itu nilainya Rp 135 milliar bahwa sampai saat ini pekerjaan itu belum selesai," tutur Harli.

02 September 2025

Kejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Kapal Tunda Pelindo Belawan, 20 Orang Diperiksa

LensaDaily - Pengadaan 2 unit Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan kini tengah dalam proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penyidik telah melakukan penggeledahan, menyita sejumlah dokumen dan kini memeriksa sejumlah orang.Plt Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum M.Husairi mengatakan, jika Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tengah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda tersebut."Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi," ucap Plt Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum M.Husairi, Senin 11 Agustus 2025.Husairi menjelaskan 20 saksi itu, dari pihak PT. Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan dari Pihak PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebagai Penyedia Barang/Jasa.Lalu, telah berkoordinasi dengan pihak PT. ITS Tekno Sains Surabaya dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 unit Kapal Tunda, serta terkait kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP Perwakilan Sumut.“Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak, yang paling cakap (tersangka) pada dugaan rasuah ini,” kata Husairi. Diberitakan sebelumnya, dalam upaya pengusutan kasus pengadaan dua unit Kapal, Pidsus Kejati Sumut melakukan pengeledah Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), di gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin 11 Agustus 2025.Pengeledahan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.Pengeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry itu bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelindo I (Persero) dengan PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak senilai Rp.135.811.032.026.Saat tiba di Gedung utama Graha Pelindo Satu Belawan, Tim Jaksa dan personel yang diback up petugas pengamanan, langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga diruang kerja di lantai dasar atau basement gedung.Husairi menjelaskan kegiatan tersebut, dijelaskan Husairi, bahwa penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP, yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif.“Sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT. Pelindo maupun PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain dan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan, yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga tiba-tiba hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Husairi. Husairi mengatakan upaya penggeledahan dilakukan tidak hanya di PT. Pelindo Belawan melainkan pada hari yang sama, juga dilakukan kegiatan secara serentak oleh penyidik Kejati Sumut di Surabaya yaitu pada PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya. â€śDiduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen berupa file elektronik softcopy, terkait pengadaan 2 unit Kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud,” pungkas Husairi.

12 Agustus 2025