LensaDaily - Penindakan perobohan tempat hiburan malam (THM) yang menjadi lokasi peredaran narkoba oleh tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemprov Sumut diapresiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI.
Perobohan tersebut terhadap diskotek Marcopolo yang masih satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025) kemarin. Selain itu, 2 diskotek lainnya yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah juga dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI melalui Satgas pemberantasan Narkoba dan Premanisme turut menyoroti hal ini. Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI mengatakan, mereka baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, polisi dan TNI.
Dalam rapat ia membahas langkah-langkah yang dilakukan forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam penanggulangan masalah narkoba, dan organisasi masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme.
"Tentunya dalam penanganan ini juga kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut khususnya gubernur bersama Pangdam 1 Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun Ormas yang terafiliasi dengan premanisme,"kata Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Kamis 21 Agustus 2025.
"Yaitu dengan melakukan penertiban penertiban di berbagai tempat hiburan malam yang selama ini digunakan kegiatan berkaitan dengan narkoba.
Baik itu di tempat hiburan malam Marcopolo, Blue Star, Cafe Duku Indah," sambungnya.
Dalam rapat, Desman menyoroti peredaran hingga jumlah pengguna narkoba di Sumatera Utara yang diperkirakan mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduknya.
Berdasarkan laporan badan narkotika nasional (BNN) yang diterimanya, jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta, jika jumlah penduduk mencapai 1,5 juta.
Sehingga Menteri Polkam Budi Gunawan memerintahkan jajarannya ke Sumatera Utara berkordinasi menangani permasalahan narkotika dan premanisme berkedok ormas.
"Jadi, kalau penduduk Indonesia berjumlah 15 juta, penduduk Sumatera Utara, sekira 1,5 juta itu terkena dampak narkoba. Ini angka yang rawan dan dalam hal ini kami lakukan bersama Pemprov Sumut berkoordinasi menanggulangi permasalahan-permasalahan ini," sebutnya.
Mengenai organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat peredaran narkoba di Sumatera Utara, Desman menyebut potensi ormas dibubarkan.
Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bisa dicabut izin operasional, badan hukum jika melakukan pelanggaran. Bahkan, bisa dijerat pidana jika melanggar hukum yang berlaku.
"Bahkan, di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, undang-undang Ormas pasal 59, 60, 61,62 sampai Pasal 63 pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum. Bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan," pungkasnya.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini