LensaDaily - Tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) karena tak miliki izin lengkap pada Sabtu 1 November 2025 malam. Disebut-sebut, Blue Night ini baru buka dan beredar video satu orang pengunjung meninggal dunia diduga overdosis.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan bahwa Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin klub malam atau diskotek dari Pemprov Sumut.“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu 2 November 2025.Sebelumnya, sempat beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.
02 November 2025Tag: diskotek
LensaDaily - Penindakan perobohan tempat hiburan malam (THM) yang menjadi lokasi peredaran narkoba oleh tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemprov Sumut diapresiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI. Perobohan tersebut terhadap diskotek Marcopolo yang masih satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025) kemarin. Selain itu, 2 diskotek lainnya yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah juga dirobohkan hingga rata dengan tanah.Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI melalui Satgas pemberantasan Narkoba dan Premanisme turut menyoroti hal ini. Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI mengatakan, mereka baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, polisi dan TNI.Dalam rapat ia membahas langkah-langkah yang dilakukan forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam penanggulangan masalah narkoba, dan organisasi masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme."Tentunya dalam penanganan ini juga kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut khususnya gubernur bersama Pangdam 1 Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun Ormas yang terafiliasi dengan premanisme,"kata Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Kamis 21 Agustus 2025."Yaitu dengan melakukan penertiban penertiban di berbagai tempat hiburan malam yang selama ini digunakan kegiatan berkaitan dengan narkoba. Baik itu di tempat hiburan malam Marcopolo, Blue Star, Cafe Duku Indah," sambungnya.Dalam rapat, Desman menyoroti peredaran hingga jumlah pengguna narkoba di Sumatera Utara yang diperkirakan mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduknya.Berdasarkan laporan badan narkotika nasional (BNN) yang diterimanya, jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta, jika jumlah penduduk mencapai 1,5 juta.Sehingga Menteri Polkam Budi Gunawan memerintahkan jajarannya ke Sumatera Utara berkordinasi menangani permasalahan narkotika dan premanisme berkedok ormas."Jadi, kalau penduduk Indonesia berjumlah 15 juta, penduduk Sumatera Utara, sekira 1,5 juta itu terkena dampak narkoba. Ini angka yang rawan dan dalam hal ini kami lakukan bersama Pemprov Sumut berkoordinasi menanggulangi permasalahan-permasalahan ini," sebutnya.Mengenai organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat peredaran narkoba di Sumatera Utara, Desman menyebut potensi ormas dibubarkan.Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bisa dicabut izin operasional, badan hukum jika melakukan pelanggaran. Bahkan, bisa dijerat pidana jika melanggar hukum yang berlaku."Bahkan, di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, undang-undang Ormas pasal 59, 60, 61,62 sampai Pasal 63 pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum. Bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan," pungkasnya.
21 Agustus 2025LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur Forkopimda memimpin pembongkaran tempat hiburan malam (THM) Diskotek Marcopolo di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dan Diskotek Blue Star di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, Kamis 14 Agustus 2025. Tindakan tersebut sempat mendapat perlawanan dari ormas, namun eksekusi bangunan THM tetap berlangsung.Di depan lokasi Diskotek Marcopolo yang sebelumnya bernama Sky Garden, ratusan pemuda terlihat menghadang pasukan gabungan TNI/Polri dan Satpol PP yang bertugas mengamankan eksekusi pembongkaran gedung THM itu. Namun setelah diberikan pemahaman, proses pemeriksaan pun berlangsung hingga ke dalam bangunan utama diskotek tersebut.Kehadiran Gubernur Bobby Nasution di lokasi itu langsung merangsek masuk ke dalamnya, namun hanya sebentar. Selanjutnya rombongan Forkopimda Sumut memeriksa lokasi sekitar yang diduga selama ini menjadi tempat-tempat untuk mengkonsumsi narkoba, bahkan hingga transaksi juga kemungkinan ada di dalam lokasi dengan pagar keliling dan selama ini dijaga ketat oleh pihak tertentu.Mendengar adanya upaya pengadangan langkah penertiban itu, Bobby Nasution mempertegas pernyataan kepada awak media yang juga berada di lokasi. Ia menyatakan bahwa pembongkaran tersebut sebagai tindak lanjut laporan keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.Gubernur pun hadir di lokasi bersama unsur Forkopimda, yakni Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajati Sumut Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan. Turut hadir Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Bupati Langkat Syah Afandin dan Walikota Binjai Amir Hamzah, serta para pejabat terkait, lengkap dengan pasukan gabungan dan alat berat berupa ekskavator.“Memang secara legalitas, tempat yang akan kita lakukan eksekusi memang tidak ada (izinnya). Baik izin bangunan (peruntukan), izin tempat hiburan malam dari Pemerintah Provinsi juga tidak pernah kita keluarkan. Ditambah lagi tadi info dari Kapolda, ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang mau kita hancurkan,” tegas Bobby.Selain itu, Bobby juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, jika ada laporan terhadap THM yang ketahuan ada transaksi narkoba dari kepolisian, agar mencabut izinnya. Apalagi saat ini sudah ada beberapa titik lokasi THM yang sudah dikeluarkan rekomendasi dari Pemprov Sumut untuk pencabutan izinnya.“Ya karena itu kan sudah menyalahgunakan fungsi bangunan yang diusulkan. Dan kegiatan seperti ini (penertiban) bukan yang pertama dilakukan. Jadi akan terus kita lakukan penertiban tempat-tempat yang diduga menjadi sarang narkoba. Karena ini meresahkan masyarakat kita,” sebutnya di lokasi pembongkaran bangunan.Sedangkan terkait adanya bantahan dari pengelola lokasi bahwa gedung itu merupakan markas Ormas tertentu, Bobby menegaskan kembali bahwa hal itu merupakan dalih untuk mengelabui, seolah tidak ada aktivitas hiburan malam di tempat tersebut. Apalagi dalam beberapa tahun, sudah ada kasus pengunjung diskotik yang meninggal dunia di lokasi, diduga overdosis narkoba.“Nggak ada? Semua kegiatannya sudah tahu, ada buktinya. Ada alat DJ (Disk Jockey), ada speaker-speaker. Belum tahu kita ada kantor (Ormas) yang ada alat DJ-nya. Belum pernah ketemu, kecuali tempat hiburan malam,” sebutnya, yang juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan transaksi narkoba kepada pihak Pemerintahan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BNNP hingga DPRD.Dalam proses eksekusi tersebut, ratusan pemuda yang berusaha menghalangi ekskavator bekerja dapat dipukul mundur oleh pasukan gabungan yang mengawal jalannya pembongkaran. Namun sempat ada oknum yang melakukan pelemparan dari luar tembok diskotik, sebelum akhirnya diamankan petugas.Terlihat Gubernur bersama seluruh unsur Forkopimda mengambil jarak untuk menyaksikan proses pembongkaran gedung diskotek. Termasuk juga petugas dari PT PLN yang memutus aliran listrik ke tempat itu. Saat rombongan beranjak, proses pembongkaran masih berlangsung dengan pengawalan ketat pihak keamanan. Termasuk di lokasi kedua di waktu yang sama, yakni Diskotek Blue Star, Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat, juga berlangsung proses pembongkaran gedung menggunakan alat berat.
14 Agustus 2025


