icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: premanisme


Silaturahmi Bersama Forkopimda Sumut, Menko Polkam Soroti Narkoba hingga Judol

LensaDaily - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengingatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara agar tetap kompak dalam menjalankan tugas pemerintahan.Hal tersebut disampaikannya saat silaturahmi bersama Forkopimda Sumut, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Makodam I/Bukit Barisan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu 15 Maret 2026.“Forkopimda harus kompak bekerja. Pada akhirnya semua yang kita lakukan adalah untuk mensejahterakan rakyat. Jangan membawa perasaan masing-masing, karena rakyat membutuhkan kita. Curahkan perhatian kita sepenuhnya untuk rakyat,” tegasnya.Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama, seperti peredaran narkoba, premanisme, penyebaran berita hoaks, hingga praktik judi online yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.Selain itu, Djamari menekankan pentingnya peran Forkopimda dan tokoh agama dalam merangkul generasi muda agar terlibat aktif menjaga persatuan dan stabilitas daerah.“Bagaimana kita melibatkan anak-anak muda, merangkul mereka, serta memberikan ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan dan menjaga persatuan,” ujarnya.Ia juga meminta tokoh masyarakat dan jajaran Forkopimda untuk segera meluruskan berbagai isu hoaks yang beredar di tengah masyarakat, seperti isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) maupun krisis pangan. Menurutnya, pemerintah memastikan ketersediaan energi dan pangan nasional tetap aman dan mencukupi bagi masyarakat.Sedangkan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk terus menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah melalui sinergi dengan pemerintah pusat.Menurut Surya, stabilitas daerah tidak hanya dibangun melalui kekuatan institusi pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga melalui peran aktif tokoh masyarakat sebagai penyejuk dan pengayom di tengah masyarakat.Surya menambahkan, Sumut merupakan provinsi yang majemuk dengan beragam suku, agama, budaya, dan adat istiadat. Keberagaman tersebut menjadi kekuatan besar yang harus dijaga melalui nilai-nilai toleransi.“Peran tokoh agama dan tokoh adat sangat penting sebagai penjaga harmonisasi dan kerukunan di tengah masyarakat,” kata Surya.Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Sumut mengusung visi pembangunan daerah Kolaborasi Sumut Berkah. Melalui visi tersebut, pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan tokoh masyarakat.Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemprov Sumut mendorong sejumlah langkah strategis pembangunan, antara lain penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan kualitas pelayanan publik.Turut hadir dalam kegiatan tersebut mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, unsur Forkopimda Sumut, Anggota DPR RI Musa Rajekshah, Wali Kota Medan Rico Waas, serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Sumut

15 Maret 2026

Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba di Sumut, Tegaskan Bubarkan Ormas Bermasalah

LensaDaily - Penindakan perobohan tempat hiburan malam (THM) yang menjadi lokasi peredaran narkoba oleh tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemprov Sumut diapresiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI. Perobohan tersebut terhadap diskotek Marcopolo yang masih satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025) kemarin. Selain itu, 2 diskotek lainnya yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah juga dirobohkan hingga rata dengan tanah.Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI melalui Satgas pemberantasan Narkoba dan Premanisme turut menyoroti hal ini. Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI mengatakan, mereka baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, polisi dan TNI.Dalam rapat ia membahas langkah-langkah yang dilakukan forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam penanggulangan masalah narkoba, dan organisasi masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme."Tentunya dalam penanganan ini juga kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut khususnya gubernur bersama Pangdam 1 Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun Ormas yang terafiliasi dengan premanisme,"kata Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Kamis 21 Agustus 2025."Yaitu dengan melakukan penertiban penertiban di berbagai tempat hiburan malam yang selama ini digunakan kegiatan berkaitan dengan narkoba. Baik itu di tempat hiburan malam Marcopolo, Blue Star, Cafe Duku Indah," sambungnya.Dalam rapat, Desman menyoroti peredaran hingga jumlah pengguna narkoba di Sumatera Utara yang diperkirakan mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduknya.Berdasarkan laporan badan narkotika nasional (BNN) yang diterimanya, jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta, jika jumlah penduduk mencapai 1,5 juta.Sehingga Menteri Polkam Budi Gunawan memerintahkan jajarannya ke Sumatera Utara berkordinasi menangani permasalahan narkotika dan premanisme berkedok ormas."Jadi, kalau penduduk Indonesia berjumlah 15 juta, penduduk Sumatera Utara, sekira 1,5 juta itu terkena dampak narkoba. Ini angka yang rawan dan dalam hal ini kami lakukan bersama Pemprov Sumut berkoordinasi menanggulangi permasalahan-permasalahan ini," sebutnya.Mengenai organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat peredaran narkoba di Sumatera Utara, Desman menyebut potensi ormas dibubarkan.Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bisa dicabut izin operasional, badan hukum jika melakukan pelanggaran. Bahkan, bisa dijerat pidana jika melanggar hukum yang berlaku."Bahkan, di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, undang-undang Ormas pasal 59, 60, 61,62 sampai Pasal 63 pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum. Bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan," pungkasnya.

21 Agustus 2025