icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tanam Ganja 40 Batang Setinggi 2,5 Meter, Pria di Deli Serdang Gagal Panen

Lensa Daily - Sumatera Utara
Senin, 18 Mei 2026 21:12 WIB

LensaDaily - Pria di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang gagal panen ganja yang ditanam di sebuah lahan kosong usai ketahuan warga yang melaporkan ke polisi. Polisi akhirnya menangkap pria tersebut juga menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.

Pria tersebut berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

“Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin 18 Mei 2026.

Petugas lalu bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam.

“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolresta Deli Serdang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini