icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Seorang Pemuda di Simalungun Bacok Pelajar 17 Tahun, Ditangkap Usai 3 Jam Kejadian

Lensa Daily - Sumatera Utara
Sabtu, 14 Mar 2026 20:57 WIB

LensaDaily - Seorang pemuda di Kabupaten Simalungun ditangkap polisi usai membacok seorang pelajar dengan parang. Pelaku ditangkap di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, usai tiga jam kejadian berdarah tersebut Sabtu, 14 Maret 2026.

Pelaku berinisial MH (21) tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangun dan mengakui jika ia pelaku pembacokan terhadap BF (17) yang terjadi di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Jumat malam, 13 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB.

Peristiwa berdarah itu saat BF pulang ke rumahnya di Nagori Karang Sari, dengan keadaan berdarah dan terluka parah. Sang ayah AA (53), yang melihat anaknya dengan kondisi bibir bagian atas kiri robek menganga, dan yang lebih menggiriskan, dua gigi depan bagian atas sudah tanggal akibat sabetan benda tajam langsung menanyakan siapa pelakunya.

AA pun ke lokasi kejadian untuk mencari tahu siapa pelakunya, hingga terungkap pelakunya adalah MH, pemuda 21 tahun tanpa pekerjaan yang dikenal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo. Sementara itu, sang istri mengabarkan bahwa BF sudah dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapat penanganan medis darurat, di mana hingga kini korban masih menjalani perawatan.

Kejadian itu pun dilaporkan Polsek Bangun dan resmi membuat laporan polisi bernomor LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara. Unit Reskrim Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim Ipda B. Situngkir bersama Aiptu Ipran Saragih dari Intelkam dan seluruh personel Unit Reskrim langsung mencari pelaku.

Hasilnya, kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, MH berhasil dibekuk di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi di tempat, MH tidak bisa mengelak — ia mengakui terus terang perbuatannya. Tim kemudian menyisir lokasi untuk menemukan parang bergagang besi yang digunakan saat kejadian, namun senjata tersebut tidak berhasil ditemukan.

"Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu, 14 Maret 2026.

"Ini bukti nyata bahwa Polsek Bangun hadir dan cepat bertindak untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan," ungkapnya.

Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat karena korbannya adalah anak di bawah umur.

Proses hukum selanjutnya tengah berjalan pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga penahanan resmi. Polsek Bangun membuktikan kejahatan terhadap anak tidak akan pernah dibiarkan berlalu begitu saja.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini