LensaDaily - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual, dimana seorang ayah melakukan persetubuhan terhadap tiga anak kandungnya sendiri. Kasus yang menghebohkan ini terungkap setelah anak tertua pelaku mencoba melakukan aksi bunuh diri karena mengetahui adik bungsunya juga menjadi korban dari kebejatan ayah kandung mereka.Kepala Bagian Operasional Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilsaon Hutahuruk menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari percobaan bunuh diri yang dilakukan Melati (nama samaran), anak tertua yang saat ini sedang menempuh pendidikan sarjana di salah satu universitas di Jakarta."Melati mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya, Anggrek (13), yang menceritakan bahwa dia telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, Melati merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, Seroja, juga pernah mengalami hal serupa," jelas Ipda Bilson, Selasa (27/5/25) malam.Percobaan bunuh diri Melati dengan meminum racun berhasil digagalkan oleh keluarganya yang mengetahui kejadian tersebut. Kemudian, kakek dari ketiga korban kemudian langsung mendatangi Melati di Jakarta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Saat dijenguk kakeknya, semua fakta mengerikan ini akhirnya terungkap.Berdasarkan pengakuan kakek korban, ketiga cucu perempuannya tersebut yakni Melati, Seroja, dan Anggrek telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri yang berinisial TRT (41). Sementara, ibu korban tidak mengetahui kejadian mengenaskan ini karena semua anaknya diancam oleh ayah mereka, dan setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong."Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah Anggrek yang berusia 13 tahun," sebut Ipda Bilson.Ipda Bilson mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka TRT dalam melakukan kejahatannya terhadap Anggrek. Pertama kali TRT mengajak anak kandungnya untuk pergi ke warung tuak miliknya dengan alasan membersihkan rumput di lokasi warung. Sesampainya di warung, korban membersihkan rumput dan kemudian beristirahat di dalam kamar hingga tertidur."Pada saat korban tertidur, TRT masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Dia kemudian secara paksa membuka pakaian korban," ungkap Ipda Bilson."Meskipun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak "Jangan Pak... Jangan Pak...", namun karena lokasi warung jauh dari perkampungan, TRT tidak menghiraukan perlawanan korban dan tetap melangsungkan aksi bejatnya," sambung Ipda Bilson.Berdasarkan penyelidikan, TRT melakukan persetubuhan terhadap korban Anggrek sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman TRT di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun. Kedua kalinya pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik TRT."Kasus ini baru terungkap setelah korban Anggrek menceritakan kepada kedua kakaknya, dan ternyata kedua kakaknya juga menjadi korban pencabulan dari ayah mereka sendiri. Kedua kakak korban sudah menjalani pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD," terang Ipda Bilson.Atas perbuatannya, tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.Terkait kasus tersebut, Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak.(Simalungun)
27 Mei 2025Tag: polressimalungun
LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 100,48 gram di kawasan Exit Tol Sinaksak, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/5/25) malam.Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Exit Tol Sinasak. "Petugas kemudian turun ke tkp dan berhasil menangkap seorang pria mencurigakan bernama Indra Hermawan alias Acian (35), warga Medan. Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak di jok sepeda motornya," kata AKP Henry, Rabu (7/5).Selain sabu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, dua ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.“Pelaku mengaku disuruh seseorang untuk mengantar sabu tersebut. Barang itu didapat dari pria bernama Dedi yang tinggal di kawasan Pondok Pesantren Daarusy Syifaa’, Medan Sunggal,” jelas AKP Henry.AKP Hendry mengungkapkan bahwa saat ini tersangka bersama barang bukti sabu telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar. Kami mengapresiasi peran masyarakat dan mengajak terus bekerja sama dalam menciptakan Simalungun bebas narkoba,” tegasnya.(Simalungun)
08 Mei 2025LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial A alias Asiong (53), warga Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (30/4/25) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di dua lokasi, yakni di Lorong 5 Purwosari Atas dan di sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba. Kemudian tim mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor,” Ucap AKP Henry Sirait, Sabtu (3/5).Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dari kotak obat yang sempat dibuang tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di ruko miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah ruko dan menemukan sabu di dalam kotak headphone di lantai dua ruko tersebut. “Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 102,04 gram serta dua butir pil ekstasi,” jelas AKP Henry Sirait.Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. "Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Budi di Medan," ungkap AKP Henry Sirait.“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba,” tutup AKP Henry.(Simalungun)
04 Mei 2025