icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polressimalungun


2 Tersangka Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara Ditangkap, 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

LensaDaily - Jaringan peredaran narkotika Simalungun-Batubara diungkap Satresnarkoba Polres Simalungun dengan menangkap dua orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Jumat 1 Mei 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat total 142,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di areal perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB.Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPTU Juli Master Saragih bersama Kanit I Sat Narkoba IPDA Alex Sidabutar memimpin tim melakukan penyelidikan ke lokasi.Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama Fredi Nata Wijaya (32), warga Huta IV Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di depan Pos PTPN IV Dosin.Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik klip sedang dan 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 5,92 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, dompet bermotif bunga, dua lembar plastik klip kosong, tas sandang, ponsel Oppo warna perak, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam.Dalam pemeriksaan awal, Fredi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Dicky Wanar, warga Huta I Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.Polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Fredi, transaksi dengan Dicky kerap dilakukan di kawasan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.Tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap Dicky di kawasan tersebut.Saat diinterogasi, Dicky mengaku masih menyimpan sabu di rumah pamannya bernama Ilham di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan.Dari tangan Dicky dan lokasi penyimpanan, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 101 gram bruto dan sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 35,5 gram bruto.Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, buku catatan penjualan, dua lembar plastik klip kosong, tas ransel, ponsel Realme warna hitam, satu unit airsoft gun warna perak, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear BK 3317 TBU.Dicky mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Eka yang disebut berada di kawasan Tirtanadi, Kota Medan. Polisi sempat melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud, namun pemasok utama tersebut diduga telah melarikan diri.Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan mengatakan pihaknya masih terus memburu jaringan di atas kedua tersangka.“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Carles.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan turut menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan.“Polda Sumut memberikan apresiasi atas pengungkapan ini. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Ferry.Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

09 Mei 2026

Motor Karyawan BUMN di Simalungun Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku Bersama Barbuk

LensaDaily - Pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan BUMN di Kabupaten Simalungun diungkap Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun. Pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian sepeda motor Honda NF 125 TR.Kasus ini diungkap setelah korban bernama Gunawan (46), karyawan BUMN yang tinggal di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, melaporkan kehilangan sepeda motornya ke polisi.Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.“Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan korban. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Verry Purba, Kamis 7 Mei 2026.Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban. Saat itu, anak korban, Nurfita Dewi, terbangun dan mendapati pintu tengah serta pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka.Setelah dicek, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi B 3580 BRE milik keluarga telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjaranahor mengatakan, setelah menerima laporan pada Selasa (5/5/2026), Kanit Reskrim bersama tim opsnal langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Joko Purnomo (35), warga Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan.“Tim kemudian melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” kata IPTU Patar.Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku.Kini, tersangka telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

07 Mei 2026

Pria di Simalungun Bikin Malu Keluarg, Ditangkap Polisi karena Curi Motor Tetangganya

LensaDaily - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) diungkap Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, yang dialami seorang wanita di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Sepeda motornya raib saat diparkir di garasi, yang ternyata pencurinya adalah dikenal sebagai tetangga.Pelaku bernama Sutedi (26), seorang wiraswasta yang ternyata merupakan tetangga korban, diringkus pada Senin (4/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan hanya lima hari setelah laporan polisi diterima.Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban Juliati (41), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, pada 29 April 2026.Peristiwa pencurian diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 05.20 WIB saat hendak menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, ia mendapati kunci grendel pintu garasi dalam kondisi rusak.“Setelah dicek, sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV milik korban sudah tidak berada di tempat. Kerugian ditaksir sekitar Rp14 juta,” jelas AKP Hengky.Menerima laporan tersebut, Hengky langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus Sutedi di kawasan Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.“Ironisnya, pelaku merupakan warga satu lingkungan dengan korban,” kata AKP Hengky.Usai penangkapan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan.Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian.Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

04 Mei 2026

Petani di Simalungun Serang Polisi dengan Gunting Bedah, Melawan Saat Ditangkap Edarkan Sabu

LensaDaily - Aksi nekat dilakukan seorang petani yang menyambi edarkan sabu di Kabupaten Simalungun menyerang polisi dengan gunting bedah saat akan ditangkap Polres Simalungun. Pelaku ditangkap di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit PT PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian Kamis 30 April 2026.Tersangka bernama Sargusman Sinaga alias Usman (38), seorang petani yang diduga aktif mengedarkan sabu di kampungnya. Penangkapan berlangsung menegangkan lantaran tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting bedah kecil yang digenggamnya. Namun, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban.“Jajaran Polsek Raya Kahean terus bergerak tanpa henti dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin 4 Mei 2026.Kapolsek Raya Kahean, AKP Surianto Pinem, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di areal perkebunan dekat SD Negeri Bah Bulian.Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba bersama personel lainnya untuk melakukan penyelidikan.“Tim mendekati lokasi secara senyap dan menemukan tersangka sedang duduk di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Saat dilakukan penyergapan, pelaku melawan dengan gunting, namun berhasil diamankan,” jelasnya.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 2,68 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, kaca pirex, serta sejumlah plastik klip kosong.Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.213.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, satu set alat hisap sabu, dua sendok dari pipet, satu mancis, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo, serta gunting kecil yang digunakan pelaku saat melawan.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu (29/4/2026) malam, dan sebagian barang telah diedarkan.

04 Mei 2026

Sarang Narkoba di Kampung Jawa Digrebek Polres Simalungun, Bandar dan Pemasok Kabur

LensaDaily - Polres Simalungun menggerebek sarang narkoba di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Hasilnya seorang tersangka bernama Yasin (45) ditangkap, sedangkan bandar narkoba bernama Along kabur.Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan konfirmasi resmi saat dihubungi pada Minggu, 5 April 2026, sekira pukul 08.30 WIB. Ia dengan tegas merespons pemberitaan yang sebelumnya sempat diinformasikan melalui sosial media, yang menyebut bandar sabu Along di kawasan Kampung Jawa, Simalungun, diduga kebal hukum dan bebas beroperasi."Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Kami justru sudah bergerak lebih awal. Penangkapan pada 1 April 2026 adalah bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah hukum kami," ujar AKP Verry Purba dengan nada tegas.Langkah penindakan ini bukan tanpa dasar. Personil Polres Simalungun bergerak berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Polda Sumatera Utara, serta diperkuat informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I. Begitu informasi diterima dan diverifikasi, personil langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif.Sesampainya di lokasi sasaran, petugas mendapati Yasin, pria wiraswasta berusia 45 tahun beralamat di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, sedang duduk santai di pinggir jalan. Gerak-gerik tersangka yang tengah menunggu calon pembeli sabu tidak luput dari pengamatan petugas. Penangkapan pun langsung dilakukan tanpa perlawanan berarti."Pelaku kami dapati sedang menunggu transaksi di pinggir jalan secara terbuka. Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan ini beroperasi merasa kebal dari hukum. Tapi kami lebih cepat dari mereka," ucap AKP Verry Purba.Sorotan publik selama ini adalah sosok Along, yang disebut-sebut sebagai pemilik jaringan dan kerap disebut tidak tersentuh hukum. Fakta di lapangan justru berbicara lain. Usai menangkap Yasin, personil yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat langsung menggeledah rumah milik Along, yang juga menjadi tempat tinggal tersangka.Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sederet barang bukti: 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,14 gram, 3 plastik klip sedang kosong, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap sabu dari botol kaca, 1 kaca pirex, uang tunai Rp5.000.000, 1 buku catatan penjualan, dan 1 unit ponsel Vivo warna hitam.Sedangkan Along tak berhasil diamankan. Upaya menghubungi nomor teleponnya tidak aktif. Namun ini bukan akhir dari pengejaran. Dari pengakuan Yasin terungkap bahwa sabu yang ia edarkan diperoleh dari Yusuf, warga Tanjung Tiram, atas perintah langsung dari Along. Personil pun langsung melakukan pengembangan ke kediaman Yusuf, namun yang bersangkutan juga tidak berada di tempat."Pengejaran terhadap Along dan Yusuf terus kami lakukan. Proses hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya," ungkap AKP Verry Purba.Saat ini Yasin telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun. Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan, gelar perkara telah dilaksanakan, dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Polres Simalungun menegaskan, pintu pengaduan masyarakat selalu terbuka. "Kami adalah milik masyarakat. Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Simalungun," tegas AKP Verry Purba.

05 April 2026