icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: simalungun


Perdagangan Satwa Dibongkar Polres Simalungun, Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Diamankan

LensaDaily - Perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi dibongkar Satreskrim Polres Simalungun, dengan mengamankan tiga orang pelaku bersama puluhan kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa liar lainnya yang diduga akan diperjualbelikan.Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH di kawasan depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, pada Jumat 8 Juni 2026.Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun."Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai," kata AKP Verry Purba, mengutip keterangannya Rabu 17 Juni 2026.Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta STK SIK menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB tim bergerak menuju Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei. Di lokasi tersebut petugas mendapati tiga orang yang berada di pinggir jalan dengan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap."Tim kemudian melakukan tindakan cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa," ujar Wisnugraha.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.Polisi mengidentifikasi ketiga pelaku masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang ditemukan. Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.AKP Verry Purba menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas."Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut," jelasnya.Ia menegaskan Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi karena berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa liar di Indonesia."Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia," pungkasnya.

17 Juni 2026

Revitalisasi Rumah Bolon Kerajaan Purba Rekomendasi Utama Rakernas P3BP Indonesia

LensaDaily - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Indonesia berjalan lancar dan sukses di Hotel Batavia, Kota Pematangsiantar, Senin, 1 Juni 2026. Rakernas ini pertama digelar pada masa bakti pengurus DPP P3BP Indonesia periode 2025-2029 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Jauliman Purba Pakpak.Kegiatan yang digelar bersamaan dengan hari lahir Pancasila ini dihadiri unsur Dewan Pengawas DPP P3BP, jajaran pengurus harian DPP P3BP Indonesia, jajaran pengurus harian DPW P3BP Indonesia seperti DPW Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebeka), DPW Banten, DPW Jambi, DPW Pekan Baru, DPW Lampung, DPW Medan dan jajaran pengurus harian tingkat DPC seperti DPC Simalungun dan DPC Pematangsiantar serta para jajaran pengawas dari masing-masing tingkat DPW dan DPC. Sebagian peserta mengikutinya secara daring melalui aplikasi zoom.Sedangkan para tamu undangan yang hadir diantaranya Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora yang juga membuka secara resmi Rakernas tersebut; Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga; Anggota DPRD Sumatera Utara, Timbul Jaya Sibarani dan Anggota DPRD Humbang Hasundutan, Poltak Purba.Ketua Panitia Rakernas P3BP Indonesia, Armada Purba dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut menjadi rakernas pertama yang digelar pada masa bakti pengurus DPP P3BP Indonesia periode 2025-2029 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Jauliman Purba Pakpak, Sekretaris Alfagino Purba Pakpak dan Bendahara Neny Angelina br Purba Pakpak.“Rakernas ini terselenggara atas perintah dari DPP P3BP yang menugaskan kami untuk menjadi tuan rumah. Semoga, lewat pelaksanaan rakernas ini maka P3BP Indonesia dapat menyusun program-program kerja untuk memajukan organisasi dan juga menjalin sinergi dengan pemerintah dalam rangka melestarikan adat istiadat dan budaya Simalungun serta cagar budaya yang ada di Simalungun,” ujarnya.Hal yang sama disampaikan Ketua Umum P3BP Indonesia, Jauliman Purba Pakpak. Ia menjelaskan, Rakernas P3BP Indonesia mengagendakan pembahasan program kerja strategis yang akan menjadi agenda kerja P3BP dalam 5 tahun kedepan. Untuk mencapai hal tersebut, Rakernas kali ini mengagendakan pembahasan dan penyempurnaan AD/ART organisasi, pembahasan strategis mengenai revitalisasi Rumah Bolon di Pematang Purba dan program pemberdayaan ekonomi lewat pembentukan usaha yang akan dikelola oleh organisasi.“Tiga hal ini menjadi hal yang penting untuk dibahas oleh peserta yang tujuannya adalah untuk mewujudkan Tema yang kita usung pada Rakernas ini yakni Marhidorat Bani Simalungun (Berdampak Bagi Simalungun),” ujarnya.Jauliman menegaskan, makna kata Marhidorat atau berdampak merupakan kata yang memiliki makna yang luas yang secara umum menggambarkan dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan Tema ini, ia berharap seluruh anggota P3BP Indonesia dapat memberikan dampak positif di seluruh wilayah nusantara terkhusus di Kabupaten Simalungun.“Kita tentu sangat berharap, seluruh anggota P3BP yang merupakan keturunan oppung Parultop-Ultop dapat menunjukkan bahwa kehadiran kita memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat Indonesia dan khusus di tanah kita Simalungun,” tegasnya.Selain membahas berbagai program strategis organisasi, acara Rakernas ini juga dirangkai dengan Seminar tentang “Revitalisasi Rumah Bolon Pematang Purba” dengan menghadirkan para narasumber diantaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Simalungun, Franky Fernandus Purba; Windra Hardi Purba dari Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Utara; Haris P Sinaga selaku Arkeolog Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun dan Hotman Damain dari Arsitektur Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun.Penutupan Rakernas P3BP Indonesia tahun 2026 ini ditandai dengan pembacaan rekomendasi oleh Ketua Umum Jauliman Purba Pakpak. Rekomendasi utama tersebut yakni mendorong dan terlibat aktif untuk bersinergi dengan pemerintah dalam memproses percepatan revitalisasi Rumah Bolon Pematang Purba yang menjadi Istana Raja Purba Pakpak. Saat ini Rumah Bolon tersebut dalam kondisi memprihatinkan karena mengalami kerusakan akibat termakan waktu dan sangat membutuhkan perbaikan yang bersifat segera.Untuk mendorong percepatan revitalisasi tersebut, P3BP Indonesia dalam waktu dekat merancang berbagai kegiatan untuk meminta perhatian pemerintah agar bersama-sama merevitalisasi bangunan Rumah Bolon yang kini menjadi satu-satunya peninggalan yang tersisa dari kerajaan marpitu (7 kerajaan) yang pernah berjaya di Simalungun.

02 Juni 2026

Beraksi di 35 TKP, Residivis Komplotan Curanmor Antar Daerah Berakhir Dibekuk Jatanras Polda Sumut

LensaDaily - Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sumatera Utara berakhir usai beraksi 35 kali. Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis bak adegan film aksi dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku hingga sebabkan petugas terluka.Dalam upaya pelarian, para pelaku nekat menabrak kendaraan polisi hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, dua personel mengalami luka-luka dan satu unit mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan hingga menembak ban mobil pelaku, komplotan tersebut tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.Korban Konsar melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara Agung Devandri kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat 29 Mei 2026.Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 35 lokasi berbeda di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun hingga Pematangsiantar.Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), warga Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43), warga Serdang Bedagai; serta M alias W alias KL (42), warga Serdang Bedagai.Polisi menyebut tersangka IP alias K berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mengangkat sepeda motor hasil curian, merental mobil operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Utara.“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

29 Mei 2026

Motor Karyawan BUMN di Simalungun Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku Bersama Barbuk

LensaDaily - Pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan BUMN di Kabupaten Simalungun diungkap Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun. Pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian sepeda motor Honda NF 125 TR.Kasus ini diungkap setelah korban bernama Gunawan (46), karyawan BUMN yang tinggal di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, melaporkan kehilangan sepeda motornya ke polisi.Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.“Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan korban. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Verry Purba, Kamis 7 Mei 2026.Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban. Saat itu, anak korban, Nurfita Dewi, terbangun dan mendapati pintu tengah serta pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka.Setelah dicek, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi B 3580 BRE milik keluarga telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjaranahor mengatakan, setelah menerima laporan pada Selasa (5/5/2026), Kanit Reskrim bersama tim opsnal langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Joko Purnomo (35), warga Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan.“Tim kemudian melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” kata IPTU Patar.Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku.Kini, tersangka telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

07 Mei 2026

Pinjam Mobil Malah Digadaikan di Deliserdang, Pria di Simalungun Dibekuk Polisi

LensaDaily - Seorang pria di Kabupaten Simalungun ditangkap usai menggadaikan mobil yang ia pinjam selama 2 hari. Mobil tersebut tersangka gadaikan kepada seseorang yang baru ia kenal si Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deliserdang.Kasus yang ditangani Polsek SianČ›ar Martoba Polres Pematangsiantar ini mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil inisial ARP (25) warga Parmahanan Kelurahan Pematang Sidamanik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada Jumat dini hari 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB.KapolseÄ· Siantar Martoba AKP Martua Manik SH menjelasalan bahwa penggelapan mobil tersebut diketahui pada Jum'at 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Medan Simpang Pertamina Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.Awalnya pada hari Senin 6 April 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib terduga pelaku mendatangi rumah korban inisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamina belakang SPBU Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan tujuan meminjam mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna Silver tahun 2017.Kemudian terjadi kesepakatan antara pelapor dengan terduga pelaku waktu peminjaman mobil tersebut selama 2 hari dan dikembalikan di hari Rabu 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan dipakai saksi LS sehingga pelapor bersama terduga pelaku  mengambil mobil tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja dekat Kantor Bea Cukai Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB setiba dirumahnya, pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku. Setelah 2 hari kemudian pelapor menerima kabar yang mengaku sebagai teman terduga pelaku  bahwa mobil telah dilarikan dan posisinya berada di Kota Medan. Pada Jumat dini hari 10 April 2206 sekira pukul 01.00 Wib terduga pelaku menemui pelapor dirumahnya dan menyampaikan  bahwa mobil pelapor telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deliserdang.Mendengar itu pelapor berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.Diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil pelapor tersebut dan mobil tersebut sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian mobil pelapor tersebut.Adanya pengakuannya itu terduga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan mobil masih tetap dalam pencarian."Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," Pungkas AKP Martua.

15 April 2026