LensaDaily - Komplotan pencurian truk antar kabupaten dan kota di Sumatera Utara dibongkar Unit I Jatanras Polres Simalungun usai penyelidikan berlangsung selama 3 pekan. Truk hasil curian tersebut dijual sangat murah dari harga pasaran, yakni Rp45 juta.
Kasus pencurian truk senilai Rp350 juta ini dilaporkan korban berinisial AY pada 5 Januari 2026 ke Polsek Serbalawan. Truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX warna kuning miliknya raib di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang mengungkapkan jika timnya menerapkan teknik reserse, dari intelligence gathering sampai evidence collection, semua dilakukan dengan standar internasional. Ketiga tersangka yang sudah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif dan memburu pelaku keempat.
"Tim kami menggunakan teknik penyelidikan canggih, mulai dari penggalangan informan, analisis pola kejahatan, hingga operasi tangkap tangan dini hari," tutur AKP Herison Manullang, Senin 9 Februari 2026.
Herison menuturkan, penyelidikan yang berlangsung tiga minggu awalnya dilaukan secara tertutup, mulai 23 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku pertama berinisial JI alias Joko di Huta Senjayu, Nagori Silenduk dan menangkapnya pada Sabtu, 24 Januari 2026, pukul 04.30 WIB.
Pengakuan JI, ia mendapat bagian Rp17 juta dari hasil penjualan truk. Aksi pencurian tersebut dilakukannya bersama dengan pelaku utama berinisial PJ alias Jafar, yang tercatat residivis dengan kasus serupa ditangkap 2017 dan 2020. Tercatat pula Jafar baru bebas 20 November 2025 lalu dan kembali beraksi.
Jafar ditangkap di rumah temannya di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Rabu, 4 Februari 2026, pukul 03.30 WIB. Dari pengakuan Jafar, ia menjual truk hasil curian tersebut ke penadah ZA alias Zai seharga Rp45 juta melalui perantara S alias Awal. Harga jual jauh lebih murah dari harga asli Rp350 juta.
Tersangka S alias Awal berhasil diamankan dan dilanjutkan ke gudang milik Zai. Namun penangkapan ini gagal, Zai berhasil melarikan diri sebelum dibekuk petugas. Dari gudang miliknya, petugas menyita komponen truk yang sudah dibongkar. Antara lain, sayap cabin, terpal, bumper, rak besi, dan suku cadang lainnya dengan total 13 item sebagai barang bukti.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini