LensaDaily - Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal diungkap Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Sua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal diamankan sebagai barang bukti.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Selasa 5 Mei 2026 dini hari."Untuk truk pertama yang diamankan membawa BBM jenis solar subsidi seberat kurang lebih 4 ton yang dikemudikan Herman warga Sidempuan. Kedua truk yang telah dimodifikasi membawa BBM jenis solar bermuatan kurang lebih 1,4 ton solar subsidi yang dikemudikan Eko bersama kernetnya Roni Anggara," jelasnya.Juru Bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, modus yang digunakan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi ilegal tersebut yakni memakai 29 barcode dan tujuh pelat nomor polisi palsu.BBM solar subsidi ilegal itu rencananya akan diantarkan ke salah satu gudang milik MR Jack yang berada di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai."Terhadap dua unit truk yang membawa BBM solar ilegal bersama sopir telah diamankan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku (jaringan lainnya)," pungkasnya.
10 Mei 2026Tag: truk
LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) pasca kecelakaan Bus ALS nomor 346 BK 7778 DL di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 7 Mei 2026. Total sementara korban meninggal dunia 16 orang dan korban luka masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sumsel.Dalam kunjungan tersebut, Bobby berdialog dengan Direktur PT ALS, keluarga korban, pihak Organda, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumut guna memastikan penanganan korban, mulai dari proses identifikasi hingga pemulangan ke kampung halaman masing-masing.“Kami turut berduka sedalam-dalamnya. Saat ini yang dibutuhkan keluarga adalah kesabaran. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hadir untuk memastikan seluruh korban, baik yang selamat maupun yang meninggal dunia, dapat ditangani dan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Artinya, Pemprov Sumut siap membantu para korban, baik yang berasal dari Sumatera Utara maupun dari luar Sumatera Utara,” ujar Bobby Nasution di Aula Kantor PT ALS, Jalan Sisingamangaraja, Medan.Bobby mengatakan, sejak malam kejadian pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait proses evakuasi korban dari Muratara menuju daerah asal masing-masing korban.Selain itu, Bobby menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi, termasuk pendataan manifest penumpang dan kontrol kendaraan.“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik perusahaan otobus maupun pemerintah daerah. Manifest penumpang sangat penting untuk memudahkan identifikasi korban dan penanganan saat terjadi musibah,” katanya.Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga menaiki salah satu bus tujuan Medan–Yogyakarta untuk berbincang dengan sopir dan penumpang. Ia mengingatkan para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas.Direktur PT ALS Chandra Lubis menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan bus ALS rute Medan–Semarang yang terjadi di Sumatera Selatan. Menurutnya, pihak perusahaan telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk memperoleh informasi terkait kondisi kru dan penumpang.“Saat ini perwakilan ALS di Sumsel sudah turun ke lapangan dan juga memberikan bantuan berupa akomodasi bagi keluarga korban yang ingin menuju Sumsel,” ujarnya.Chandra menjelaskan, total sementara korban meninggal dunia 16 orang. Ada juga korban luka masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sumsel.Menurutnya, berdasarkan informasi awal, kondisi jalan yang kurang baik diduga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan hingga bus mengambil jalur kanan sebelum tabrakan dengan truk tangki minyak.Ia juga menegaskan PT ALS akan bertanggung jawab terhadap keluarga korban dan memastikan santunan diberikan kepada para korban.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Utara Nasjwin Andi Nurdin memastikan seluruh penumpang mendapatkan jaminan santunan. Namun, proses pendataan masih menunggu identifikasi korban karena sebagian korban mengalami luka bakar.“Seluruh penumpang dijamin Jasa Raharja. Namun kami masih menunggu proses identifikasi karena kondisi korban terbakar sehingga membutuhkan waktu,” katanya.Turut hadir Ketua Organda Sumut Haposan Sialagan, jajaran direksi PT ALS, serta keluarga korban, di antaranya Siti Khodijah, istri almarhum Zulfan Efendi selaku sopir Bus ALS, dan keluarga almarhum Syafruddin Nasution, kernet Bus ALS, yang diwakili kakak kandungnya, Ardeliana Nasution.
08 Mei 2026LensaDaily - Komplotan pencurian truk antar kabupaten dan kota di Sumatera Utara dibongkar Unit I Jatanras Polres Simalungun usai penyelidikan berlangsung selama 3 pekan. Truk hasil curian tersebut dijual sangat murah dari harga pasaran, yakni Rp45 juta.Kasus pencurian truk senilai Rp350 juta ini dilaporkan korban berinisial AY pada 5 Januari 2026 ke Polsek Serbalawan. Truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX warna kuning miliknya raib di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang mengungkapkan jika timnya menerapkan teknik reserse, dari intelligence gathering sampai evidence collection, semua dilakukan dengan standar internasional. Ketiga tersangka yang sudah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif dan memburu pelaku keempat."Tim kami menggunakan teknik penyelidikan canggih, mulai dari penggalangan informan, analisis pola kejahatan, hingga operasi tangkap tangan dini hari," tutur AKP Herison Manullang, Senin 9 Februari 2026.Herison menuturkan, penyelidikan yang berlangsung tiga minggu awalnya dilaukan secara tertutup, mulai 23 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku pertama berinisial JI alias Joko di Huta Senjayu, Nagori Silenduk dan menangkapnya pada Sabtu, 24 Januari 2026, pukul 04.30 WIB.Pengakuan JI, ia mendapat bagian Rp17 juta dari hasil penjualan truk. Aksi pencurian tersebut dilakukannya bersama dengan pelaku utama berinisial PJ alias Jafar, yang tercatat residivis dengan kasus serupa ditangkap 2017 dan 2020. Tercatat pula Jafar baru bebas 20 November 2025 lalu dan kembali beraksi.Jafar ditangkap di rumah temannya di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Rabu, 4 Februari 2026, pukul 03.30 WIB. Dari pengakuan Jafar, ia menjual truk hasil curian tersebut ke penadah ZA alias Zai seharga Rp45 juta melalui perantara S alias Awal. Harga jual jauh lebih murah dari harga asli Rp350 juta.Tersangka S alias Awal berhasil diamankan dan dilanjutkan ke gudang milik Zai. Namun penangkapan ini gagal, Zai berhasil melarikan diri sebelum dibekuk petugas. Dari gudang miliknya, petugas menyita komponen truk yang sudah dibongkar. Antara lain, sayap cabin, terpal, bumper, rak besi, dan suku cadang lainnya dengan total 13 item sebagai barang bukti.
09 Februari 2026LensaDaily - Tabrakan tak terhindarkan antara truk yang mengangkut pisang dengan kereta api di perlintasan sebidang kilometer 158+1/2, tepatnya pada petak jalan di kawasan Air Joman atau antara antara Stasiun Kisaran Stasiun Tanjung Balai, Selasa petang, 13 Januari 2026. Tidak ada korban jiwa, namun truk juga lokomotif alami kerusakan dan perjalanan terlambat 2 jam.Plt Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo menjelaskan peristiwa tabrakan itu, terjadi sekitar pukul 18.09 WIB. Saat itu, KA Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai yang dilanggar oleh truk di lokasi kejadian itu.“Atas kejadian tersebut, masinis dan para kru yang bertugas termasuk para penumpang KA Putri Deli selamat dan tidak mengalami luka-luka,” ucap Anwar saat dikonfirmasi, Rabu pagi, 14 Januari 2026.Anwar menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat, sebelum KA melintas masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali. Datang mobil truk dengan nomor polisi BK 8323 GK dari arah Kisaran menuju Tanjung Balai. Namun, dari video yang beredar, terlihat palang perlintasan tidak menutup saat kereta api hendak melintas. "Diduga supir tidak mendengar dan melihat kanan dan kiri, sehingga insiden tidak terhindarkan," tutur Anwar.Anwar mengungkapkan meski insiden ini, tidak menimbulkan korban jiwa. Namun perjalanan kereta api mengalami keterlambatan sekitar 1 jam lebih atau 111 menit. Karena, lokomotif KA Putri Deli mengalami rusak berat dibagian depan akibat kecelakaan tersebut. "Akibat dari dari kejadian itu membuat lokomotif mengalami kerusakan parah hingga tidak bisa melanjutkan perjalanan," sebut Anwar.Anwar mengatakan dikarenakan lokomotif KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan, maka rangkaian ditarik ke Stasiun Kisaran dengan menggunakan lokomotif penolong. "Selanjutnya lokomotif KA Putri Deli yang semula menggunakan CC 201 83 28 diganti dengan CC 201 77 04 di Stasiun Kisaran," ucap Anwar. Anwar mengatakan KA Putri Deli baru bisa diberangkatkan kembali dari Stasiun Kisaran menuju Stasiun Tanjungbalai pukul 19.51 WIB dan mengalami kelambatan sebanyak 111 menit. "KA Putri Deli tersebut harusnya diberangkatkan kembali dari Tanjungbalai menuju Medan pukul 19.40 WIB, sehingga untuk keberangkatan kembali juga mengalami kelambatan," jelas Anwar. Atas kejadian ini, Anwar mewakili KAI Divre I Sumut meminta maaf atas kelambatan tersebut, semua pelanggan KA Putri Deli baik, yang menuju Tanjung Balai maupun yang akan berangkat ke Medan telah mendapatkan service recovery sesuai aturan yang berlaku."KAI Divre I Sumut menyesalkan masih adanya kejadian di perlintasan sebidang. Insiden semacam ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika pengguna jalan lebih waspada dan bersabar saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api," kata Anwar.Anwar menjelaskan, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang sudah diatur tata caranya sesuai dengan amanat Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti sejenak ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api mulai ditutup, hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan pengguna jalan."Pengemudi juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api yang akan melintas agar tidak terjadi risiko kecelakaan di titik pertemuan sebidang tersebut. Kesadaran untuk memberikan hak utama kepada rangkaian kereta api merupakan kepatuhan hukum yang bersifat mutlak bagi seluruh pengendara," sebut Anwar. Terakhir, pengendara harus memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel sebelum melanjutkan perjalanan kembali secara hati-hati. Dengan mematuhi rambu dan isyarat yang ada, keamanan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat senantiasa terjaga bagi semua pihak.“KAI Divre I Sumut mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk turut peduli dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan lebih berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang,” jelas Anwar.
14 Januari 2026LensaDaily - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) siap mendukung dan menjalankan amanah Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mencapai target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) tahun 2027. Kelebihan muatan kendaraan truk berkapasitas besar menjadi salah satu penyebab jalan kerap kali rusak, karena tidak mampu menampung beban angkutan yang melebihi kapasitas kendaraan.Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Rochani Litiloly dan pejabat lainnya, saat menggelar Konfrensi pers dengan tema ‘Stop Kendaraan Over Dimension Over Load’ yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Aula Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat 3 Oktober 2025.Dalam kesempatan itu, Rochani menyampaikan paparan terkait latar belakang kendaraan bermotor/truk yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan. Bahwa indikasinya adalah, penentuan tarif angkutan barang disepakati antara pemilik barang dengan pengusaha pengangkutan. Namun di sisi lain ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pengangkut barang seperti operasional lapangan yang bervariasi, dimana biaya bongkar, parkir tidak resmi hingga pungutan liar menjadi perhitungan untuk biaya tambahan.Sehingga untuk menekan biaya operasional, pemilik barang maupun pengusaha pengangkutan bersepakat memuat bawaan dengan melanggar ketentuan batas maksimal atau kapasitas daya angkut kendaraan. Termasuk juga dimensi atau ukuran bak yang memanjang ke belakang, untuk menghindari barang bertumpuk ke atas.“Jadi ada modifikasi kendaraan oleh bengkel kendaraan tidak resmi yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk juga sulitnya meminta komitmen dalam mengurangi ODOL karena ada perusahaan logistik atau pemilik barang yang besar biasanya menggunakan sistem kontrak ke pihak ketiga dalam distribusinya,” jelas Rochani.Karena itu, lanjutnya, Dishub Sumut akan melaksanakan beberapa upaya dan rencana penanganan ODOL sebagaimana amanah dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pada tahun ini pemerintah menyusun rencana aksi, hingga langkah lanjut yang dikoordinir Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenkoinfrawil).Melibatkan Kemenhub, Kemenperin, Kemendag, Kemen-PU, Kemendagri, Kepolisian serta pemangku kepentingan lainnya, menuju Zero ODOL 2027.Sementara untuk dukungan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi untuk bisa mengefektifkan rencana aksi penanganan ODOL di seluruh kabupaten/kota. Di antaranya melalui isu keselamatan transportasi seperti sertifikasi karoseri dan bengkel umum, isu penanganan kendaraan ODOL seperti menyusun jaringan lintas angkutan barang, penataan kelas, pengawasan muatan barang di jalan provinsi dan kabupaten/kota serta penertiban perusahaan angkutan barang.“Setiap ruas jalan, baik nasional, provinsi dan kabupaten/kota punya kapasitas masing-masing. Karena itu kita juga akan terus menyosialisasikan kepada pengusaha agar memperhatikan kondisi muatan untuk tidak berlebihan. Karena itu menjadi penyebab jalan cepat rusak. Selain itu, kita juga akan melakukan pengembangan sistem pengawasan,” sebutnya.
05 Oktober 2025


