LensaDaily - Jaringan penyelundupan perdagangan satwa liar internasional digagalkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Polda Sumut di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyelunduan ini, ditemukan 7 ekor burung eksotis yang disimpan dalam empat sangkar kayu dan kawat dengan kondisi memprihatinkan.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, petugas mengamankan tujuh ekor burung eksotis yang dilindungi undang-undang serta menetapkan seorang pria berinisial MF (26) sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap sumber daya alam hayati.
"Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Balai Gakkum Sumatera serius dalam penanganan tindak pidana kehutanan. Kami berharap langkah tegas ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang mengeksploitasi kekayaan hayati demi keuntungan pribadi," ujar Hari Novianto dalam keterangan Rabu, 21 Januari 2026.
Satwa yang disita terdiri dari tiga ekor burung Kakatua Jambul Kuning, satu ekor burung Kakatua Raja, satu ekor burung Kakatua Molucan, dan dua ekor burung Kasturi Raja. Burung-burung endemik asal wilayah timur Indonesia tersebut tampak mengalami stres berat akibat ruang gerak yang sangat terbatas.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini