icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: burung


7 Burung Langka Endemik Papua dan Maluku Gagal Diselundupkan ke Thailand dari Sumut

LensaDaily - Jaringan penyelundupan perdagangan satwa liar internasional digagalkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Polda Sumut di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyelunduan ini, ditemukan 7 ekor burung eksotis yang disimpan dalam empat sangkar kayu dan kawat dengan kondisi memprihatinkan.Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, petugas mengamankan tujuh ekor burung eksotis yang dilindungi undang-undang serta menetapkan seorang pria berinisial MF (26) sebagai tersangka.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap sumber daya alam hayati. "Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Balai Gakkum Sumatera serius dalam penanganan tindak pidana kehutanan. Kami berharap langkah tegas ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang mengeksploitasi kekayaan hayati demi keuntungan pribadi," ujar Hari Novianto dalam keterangan Rabu, 21 Januari 2026.Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan satwa-satwa tersebut dalam kondisi memprihatinkan, tersimpan di dalam empat sangkar sempit di ruang tamu. Satwa yang disita terdiri dari tiga ekor burung Kakatua Jambul Kuning, satu ekor burung Kakatua Raja, satu ekor burung Kakatua Molucan, dan dua ekor burung Kasturi Raja. Burung-burung endemik asal wilayah timur Indonesia tersebut tampak mengalami stres berat akibat ruang gerak yang sangat terbatas.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang berlaku.

21 Januari 2026