icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: burung


Perdagangan Satwa Dibongkar Polres Simalungun, Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Diamankan

LensaDaily - Perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi dibongkar Satreskrim Polres Simalungun, dengan mengamankan tiga orang pelaku bersama puluhan kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa liar lainnya yang diduga akan diperjualbelikan.Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH di kawasan depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, pada Jumat 8 Juni 2026.Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun."Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai," kata AKP Verry Purba, mengutip keterangannya Rabu 17 Juni 2026.Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta STK SIK menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB tim bergerak menuju Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei. Di lokasi tersebut petugas mendapati tiga orang yang berada di pinggir jalan dengan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap."Tim kemudian melakukan tindakan cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa," ujar Wisnugraha.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.Polisi mengidentifikasi ketiga pelaku masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang ditemukan. Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.AKP Verry Purba menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas."Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut," jelasnya.Ia menegaskan Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi karena berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa liar di Indonesia."Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia," pungkasnya.

17 Juni 2026

7 Burung Langka Endemik Papua dan Maluku Gagal Diselundupkan ke Thailand dari Sumut

LensaDaily - Jaringan penyelundupan perdagangan satwa liar internasional digagalkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Polda Sumut di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyelunduan ini, ditemukan 7 ekor burung eksotis yang disimpan dalam empat sangkar kayu dan kawat dengan kondisi memprihatinkan.Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, petugas mengamankan tujuh ekor burung eksotis yang dilindungi undang-undang serta menetapkan seorang pria berinisial MF (26) sebagai tersangka.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap sumber daya alam hayati. "Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Balai Gakkum Sumatera serius dalam penanganan tindak pidana kehutanan. Kami berharap langkah tegas ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang mengeksploitasi kekayaan hayati demi keuntungan pribadi," ujar Hari Novianto dalam keterangan Rabu, 21 Januari 2026.Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan satwa-satwa tersebut dalam kondisi memprihatinkan, tersimpan di dalam empat sangkar sempit di ruang tamu. Satwa yang disita terdiri dari tiga ekor burung Kakatua Jambul Kuning, satu ekor burung Kakatua Raja, satu ekor burung Kakatua Molucan, dan dua ekor burung Kasturi Raja. Burung-burung endemik asal wilayah timur Indonesia tersebut tampak mengalami stres berat akibat ruang gerak yang sangat terbatas.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang berlaku.

21 Januari 2026