icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: thailand


Dikendalikan WNI di Thailand, 29 Kg Sabu Jaringan Internasional Dikirim ke Aceh Digagalkan Polda Sumut

LensaDaily - Jaringan narkoba internasional Thailand–Indonesia diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara yang menggagalkan 29 kilogram sabu yang akan dikirim ke Aceh. Pengungkapan tersebut, satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir mengantarkan sabu ke wilayah di Indonesia berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh ditangkap.“Jadi, satu bungkusnya itu sekitar satu kilogram. Jaringan ini adalah jaringan internasional karena pengendali ada di Thailand,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Senin 16 Maret 2026.Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 29 kilogram tersebut dikirim dari Thailand menggunakan perahu menuju Provinsi Aceh. Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan didistribusikan ke Kota Lhokseumawe.Menurut Kombes Pol Andy, peredaran sabu tersebut juga dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang saat ini menetap di Thailand. Selain itu, jaringan tersebut diduga turut dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh berinisial I alias S.“Identifikasi kami, itu warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand inisial R. Makanya komunikasi kita, apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal, itu juga menjadi fokus kita untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (7/3), ketika petugas menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kurir yang disebut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.Sehari kemudian, Minggu (8/3), petugas melihat kendaraan yang dicurigai berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.Setelah kendaraan tersebut kembali bergerak usai menerima dua karung goni yang diduga berisi narkoba, petugas langsung melakukan pengejaran.Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang dikendarai tersangka berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan dua karung goni yang berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram.Saat diinterogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba tersebut. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika ke sejumlah daerah.“Jadi kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman,” kata Andy.Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya ia pernah mengantarkan narkoba ke wilayah Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pengendali yang berada di luar negeri.

17 Maret 2026

7 Burung Langka Endemik Papua dan Maluku Gagal Diselundupkan ke Thailand dari Sumut

LensaDaily - Jaringan penyelundupan perdagangan satwa liar internasional digagalkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Polda Sumut di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyelunduan ini, ditemukan 7 ekor burung eksotis yang disimpan dalam empat sangkar kayu dan kawat dengan kondisi memprihatinkan.Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, petugas mengamankan tujuh ekor burung eksotis yang dilindungi undang-undang serta menetapkan seorang pria berinisial MF (26) sebagai tersangka.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap sumber daya alam hayati. "Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Balai Gakkum Sumatera serius dalam penanganan tindak pidana kehutanan. Kami berharap langkah tegas ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang mengeksploitasi kekayaan hayati demi keuntungan pribadi," ujar Hari Novianto dalam keterangan Rabu, 21 Januari 2026.Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan satwa-satwa tersebut dalam kondisi memprihatinkan, tersimpan di dalam empat sangkar sempit di ruang tamu. Satwa yang disita terdiri dari tiga ekor burung Kakatua Jambul Kuning, satu ekor burung Kakatua Raja, satu ekor burung Kakatua Molucan, dan dua ekor burung Kasturi Raja. Burung-burung endemik asal wilayah timur Indonesia tersebut tampak mengalami stres berat akibat ruang gerak yang sangat terbatas.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang berlaku.

21 Januari 2026