icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: satwa


Viral Gerombolan Monyet Menyeberang di Tol Indrapura - Kisaran, Penyebabnya Diselidiki

LensaDaily - Segerombolan monyet terekam menyeberang di Ruas tol Indrapura-Kisaran, di Sumatera Utara (Sumut) viral di media sosial. Saat peristiwa itu terjadi ruas jalan tol, dalam kondisi sunyi, tidak terlihat kendaraan melintas."Segerombolan monyet menyeberang di ruas tol Indrapura," tulis dalam narasi video di akun @tkpmedan dikutip Selasa 12 Mei 2026.Gerembolan monyet melintas ini, dibenarkan oleh Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta. Berdasarkan informasi bahwa Gerembolan monyet itu, menyeberang Minggu pagi, 10 Mei 2026."PT Hutama Marga Waskita mengonfirmasi adanya kemunculan sekumpulan monyet di sekitar area Simpang Susun Indrapura, tepatnya pada titik perbatasan Ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura (HMW) dan Ruas Tol Indrapura-Kisaran (HK)," jelas Ergy Pramadipta, dalam keterangan tertulis, Selasa siang, 12 Mei 2026.Ergy Pramadipta menjelaskan menindaklanjuti kondisi tersebut, petugas operasional di lapangan telah melakukan pemantauan dan pengamanan area guna memastikan kondisi lalu lintas tetap aman dan terkendali bagi pengguna jalan."Saat ini, perusahaan juga terus melakukan observasi terhadap pola pergerakan satwa tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi apakah kemunculan ini bersifat sementara akibat perpindahan habitat atau terdapat pola tertentu di kawasan sekitar ruas tol," kata Ergy Pramadipta.Sebagai bentuk komitmen terhadap aspek keselamatan dan pelayanan, Ergy Pramadipta mengungkapkan bahwa PT Hutama Marga Waskita akan terus meningkatkan monitoring area secara intensif serta melakukan langkah-langkah penanganan yang diperlukan guna menjaga kondisi lalu lintas tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan."Bahwasanya kita sudah melakukan pengamanan di area tersebut, agar memberikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan ketika melintas. Termasuk kita mengimbau pengguna kendaraan tetap berhati-hati dan waspada melalui ruas tol tersebut," imbau Ergy Pramadipta.

12 Mei 2026

Gagalkan Perdagangan Satwa, Sisik Trenggiling, Tanduk Kambing Hutan hingga Kulit Kijang Diamankan di Tapsel

LensaDaily - Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat 1 Mei 2026 sore. Pengungkapan ini, polisi menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni gagal diperjualbelikan.Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan. Petugas mengamankannya saat hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim Iptu B.D. Sitorus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujar Iptu Sitorus.Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku. Terhadap yang bersangkutan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.Lebih lanjut, Iptu Sitorus menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.Ia menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa,” tegas Kombes Pol Ferry.Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

03 Mei 2026

Ubah Paradigma Konstruksi Berkelanjutan, Orangutan Haven Gelar Lokakarya Bambu Bersertifikat Internasional

LensaDaily – Pelatihan Bersertifikat Bambu Dunia digelar Orangutan Haven, bekerja sama dengan Giant Grass dan Ecolodge Bukit Lawang, dalam Bamboo Unboxed Workshop 2026 pada 6 sampai 11 April 2026. Workshop ini menandai tonggak penting secara resmi telah diakui sebagai Pelatihan Bersertifikat Bambu Dunia oleh World Bamboo Organization (WBO), yang meningkatkan posisi Sumatera Utara dalam gerakan arsitektur berkelanjutan global. Selain berperan sebagai rumah bagi orangutan yang tidak dapat dilepasliarkan, Orangutan Haven terus berkembang sebagai laboratorium hidup untuk arsitektur regeneratif. Setiap aspek konstruksi di dalam Haven dirancang untuk melampaui keberlanjutan tradisional; tujuannya untuk menciptakan struktur yang tidak hanya meminimalkan dampak lingkungan tetapi juga secara aktif berkontribusi pada kesehatan dan pemulihan ekosistem di sekitar.Perpaduan global antara kerajinan dan konservasi, program intensif selama enam hari ini penarik perhatian kelompok yang beragam. Terdiri dari arsitek, desainer, mahasiswa dan tukang bangunan ahli dari Filipina, Austria, Jerman dan Prancis yang bergabung dengan orang lokal dari Medan.Dibimbing langsung oleh para pakar bambu Munir Vahanvati dan Gilbert Anton Murrer, serta pembicara tamu Jörg Stamm dan Dr. Ian Singleton, OBE, para peserta terlibat dalam seluruh siklus pembangunan regeneratif.Kurikulum ini bergerak dari penyampaian teori menuju praktik langsung, yang mencakup sumber berkelanjutan yakni pemilihan bambu yang sudah cukup umur (tua) dan penggunaan metode pengawetan/pengolahan; rekayasa tingkat lanjut soal penguasaan bentuk geometris yang rumit untuk memastikan kekuatan struktur bangunan dalam jangka panjang.Kemudian, pembangunan kolaboratif, yaitu keberhasilan dalam merakit dua struktur utama: instalasi raksasa berbentuk Torus (seperti bentuk donat atau bagel) dan struktur Lengkungan (Arch) inovatif yang bisa dibongkar-pasang.Menyongsong tahun 2027, keberhasilan angkatan tahun 2026 dan 2025 telah mengukuhkan posisi lokakarya ini sebagai destinasi tahunan utama bagi para pembangun yang peduli lingkungan.Dengan memadukan keahlian tangan tradisional dan teknik rekayasa modern, program ini terus menjembatani kesenjangan antara pelestarian satwa liar dan inovasi manusia.Orangutan Haven telah mengonfirmasi bahwa Bamboo Unboxed Workshop akan kembali hadir tahun depan. Ini menjadi kesempatan bagi para profesional maupun peminat umum untuk menyelaraskan keahlian mereka dengan pemulihan ekologi.Bamboo Unboxed Workshop berikutnya akan dijadwalkan pada 19-24 April 2027.

23 April 2026

Rahmat Zoo And Park Sumut Didesak Terbuka Soal Kematian Gajah Ratna

LensaDaily - Pengelola kebun binatang Rahmat Zoo and Park Sumatera Utara diminta jujur soal kematian gajah betina bernama Ratna pada 7 Januari 2026 masih misteri. Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh mendesak dilakukan investigasi mendalam mengungkap kasus tersebut.‎Ketua Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh, Fauzul Munandar, mendesak adanya transparansi terkait penyebab kematian Ratna serta kondisi tiga gajah lainnya yang dilaporkan juga mengalami gangguan kesehatan serupa.‎"Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Gajah Ratna. Namun di sisi lain, kami menilai perlu adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait penyebab kematian dan kondisi gajah lainnya," ujar Fauzul Munandar dalam keterangan tertulisnya Kamis 12 Februari 2026.‎Ratna diketahui merupakan salah satu gajah yang sebelumnya dipindahkan dari Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS). Berdasarkan informasi yang dihimpun JGN, hasil pemeriksaan darah terhadap Ratna menunjukkan indikasi gagal ginjal sebelum dinyatakan mati.‎Selain itu, JGN yang merupakan lembaga advokasi satwa Gajah sumatera juga menerima informasi terkait dugaan cemaran air di lingkungan kebun binatang yang disebut telah dilakukan uji laboratorium. Hingga kini, hasil uji tersebut belum dipublikasikan secara resmi.‎Munandar menyebutkan, tiga gajah lainnya di Rahmat Zoo & Park, yakni Lia, Uli, dan Poppy, dilaporkan mengalami edema atau pembengkakan jaringan.‎"Kondisi edema ini dalam kajian medis bisa berkaitan dengan gangguan organ seperti ginjal, jantung, atau hati. Karena itu perlu pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya dibuka ke publik," katanya.‎Munandar menegaskan, secara ilmiah gagal ginjal kronis dapat memicu gangguan organ lain melalui mekanisme yang dikenal sebagai organ cross-talk, yang berdampak pada jantung, hati, dan sistem metabolisme tubuh.‎Meski demikian, ia menekankan bahwa kesimpulan akhir harus tetap berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dokter hewan. Tim JGN bersama teman-teman jurnalis pecinta satwa gajah sumatera telah meminta klarifikasi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara serta pengelola Rahmat Zoo & Park.‎Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait hasil nekropsi Ratna maupun surat keterangan kesehatan terbaru tiga gajah tersebut.‎Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta peraturan turunannya. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan satwa dilindungi.‎"Kami mendesak investigasi menyeluruh dan independen, publikasi hasil nekropsi dan uji kualitas air, serta penerbitan surat keterangan kesehatan resmi untuk Lia, Uli, dan Poppy yang dapat diakses publik,” tegas Munandar.

12 Februari 2026

7 Burung Langka Endemik Papua dan Maluku Gagal Diselundupkan ke Thailand dari Sumut

LensaDaily - Jaringan penyelundupan perdagangan satwa liar internasional digagalkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Polda Sumut di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyelunduan ini, ditemukan 7 ekor burung eksotis yang disimpan dalam empat sangkar kayu dan kawat dengan kondisi memprihatinkan.Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, petugas mengamankan tujuh ekor burung eksotis yang dilindungi undang-undang serta menetapkan seorang pria berinisial MF (26) sebagai tersangka.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap sumber daya alam hayati. "Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Balai Gakkum Sumatera serius dalam penanganan tindak pidana kehutanan. Kami berharap langkah tegas ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang mengeksploitasi kekayaan hayati demi keuntungan pribadi," ujar Hari Novianto dalam keterangan Rabu, 21 Januari 2026.Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan satwa-satwa tersebut dalam kondisi memprihatinkan, tersimpan di dalam empat sangkar sempit di ruang tamu. Satwa yang disita terdiri dari tiga ekor burung Kakatua Jambul Kuning, satu ekor burung Kakatua Raja, satu ekor burung Kakatua Molucan, dan dua ekor burung Kasturi Raja. Burung-burung endemik asal wilayah timur Indonesia tersebut tampak mengalami stres berat akibat ruang gerak yang sangat terbatas.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang berlaku.

21 Januari 2026