icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

11 Kali Beraksi, 4 Residivis Spesialis Maling Motor di Masjid Ditangkap - 2 Pincang Ditembak

Lensa Daily - Sumatera Utara
Kamis, 08 Jan 2026 18:02 WIB

LensaDaily - Komplotan residivis  kambuhan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di masjid dibekuk Unit Reskrim Polsek Sunggal. Para pelaku yang berjumlah empat orang telah 11 kali beraksi dan menyasar motor yang parkir masjid saat pemiliknya ibadah.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan, komplotan bandit ini, DFHA (21), TR (30), Andi Sanjaya alias AS (30), RAS (20). Kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku kejahatan ini.

"Kami lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis 8 Januari 2026.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh pelaku berulang-ulang kali seakan tidak ada rasa takut. Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di rumah ibadah, antaranya Masjid Ar Ridho Desa SM Diski pada Desember 2025.

"Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal Deli Serdang," jelas Kapolsek Sunggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni  1 set kunci Y L, 1 anak kunci T, 2 buah tang, 2 kunci pas,  5 kunci L,  1 gunting,  satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy hitam merah tanpa plat, 1 tas sandang hitam dan  1 kunci sepeda motor.

"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," tegas Kompol Bambang G Hutabarat.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini