icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: masjid


Serahkan Hibah Rp350 Juta Masjid di Pematangsiantar, Bobby Nasution Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

LensaDaily - Bantuan kepada masyarakat dan hibah sebesar Rp350 juta untuk Masjid Nurul Ikhwan diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution saat Safari Ramadan di Kota Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. Bobby juga meminta agar pengelolaan dana hibah masjid memperhatikan keseimbangan antara pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat sekitar.Ia pun berpesan agar bantuan tersebut dapat digunakan dengan pembagian 60:40. “Untuk dana yang Rp 350 juta, kami mintakan untuk bisa digunakan dalam dua hal, yang pertama boleh untuk fisik, boleh dipakai perbaiki yang bocor, boleh dipakai 60%. Maksimal untuk fisik," kata Bobby.Sementara 40% lagi digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, masjid juga bisa berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang berada di sekitar lingkungan masjid."Boleh juga memberikan gaji atau upah pada BKM, atau imam masjid, atau muazin,” kata Bobby.Selain hibah untuk masjid, Gubernur Bobby juga menyerahkan bantuan uang sebesar Rp20 juta. Kemudian bantuan peralatan olahraga berupa satu set tenis meja, satu set raket badminton, bola voli, dan bola kaki. Selanjutnya bantuan paket sembako serta mukena.Kehadiran Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kegiatan Safari Ramadan tersebut disambut meriah oleh masyarakat yang telah menunggu di lokasi. Antusiasme warga tampak tinggi mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.Usai Safari Ramadan di Masjid Nurul Ikhwan, Gubernur Bobby Nasution melanjutkan kegiatan dengan makan bersama masyarakat Kota Pematangsiantar di Sekretariat Keluarga Besar Siantar Bersatu (KBSB) di Jalan WR Supratman, Pematangsiantar.Safari Ramadan di Pematangsiantar merupakan salah satu rangkaian Safari Ramadan yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2026. Sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution juga telah menyambangi Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara untuk melaksanakan kegiatan yang sama.Turut hadir pada Safari Ramadan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Sumut Kahiyang Ayu, Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, Staf Ahli I PKK Sumut Titiek Sugiharti, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.

07 Maret 2026

11 Kali Beraksi, 4 Residivis Spesialis Maling Motor di Masjid Ditangkap - 2 Pincang Ditembak

LensaDaily - Komplotan residivis  kambuhan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di masjid dibekuk Unit Reskrim Polsek Sunggal. Para pelaku yang berjumlah empat orang telah 11 kali beraksi dan menyasar motor yang parkir masjid saat pemiliknya ibadah.Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan, komplotan bandit ini, DFHA (21), TR (30), Andi Sanjaya alias AS (30), RAS (20). Kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku kejahatan ini."Kami lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis 8 Januari 2026.Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh pelaku berulang-ulang kali seakan tidak ada rasa takut. Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di rumah ibadah, antaranya Masjid Ar Ridho Desa SM Diski pada Desember 2025."Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal Deli Serdang," jelas Kapolsek Sunggal.Barang bukti yang berhasil diamankan yakni  1 set kunci Y L, 1 anak kunci T, 2 buah tang, 2 kunci pas,  5 kunci L,  1 gunting,  satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy hitam merah tanpa plat, 1 tas sandang hitam dan  1 kunci sepeda motor."Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," tegas Kompol Bambang G Hutabarat.

08 Januari 2026

Terdampak Bencana, Brimob Polda Sumut Bersihkan Masjid dan Sekolah di Tapsel

LensaDaily - Tanggap bencana dilakukan Satbrimob Polda Sumatera Utara melalui Batalyon C Pelopor di wilayah Tapanuli Bagian Selatan dengan membersihkan sekolah, masjid, fasilitas umum dan rumanwarga terdampak di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapsel.Personel Batalyon C Pelopor Posko 1 dipimpin Danton II Kompi 2 Yon C Pelopor, Ipda Andrico Sembiring, S.H., mulai melakukan kurve pembersihan fasilitas umum SDN 100714 Garoga yang tertimbun endapan lumpur, material kayu, serta tanah sisa banjir bandang. Kegiatan diawasi langsung Danki 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Sumut, AKP M. Syafril Sinaga.Pembersihan dilakukan menggunakan peralatan lengkap seperti cangkul, sekop, mesin sinso dan angkong. Pada pukul 13.00 WIB personel melaksanakan istirahat, makan, dan ibadah, kemudian kembali melanjutkan pembersihan hingga selesai pada pukul 17.00 WIB dan kembali menuju Posko 1. Hasil kegiatan menunjukkan fasilitas sekolah telah bebas dari material banjir sehingga dapat kembali digunakan warga dan pelajar setempat.Selain pembersihan sekolah, Satbrimob Polda Sumut juga melakukan kegiatan kemanusiaan berskala lebih luas di wilayah yang sama. Di bawah pimpinan Danki 2 Batalyon C, Iptu Januar Fazhari, S.H., personel bersama organisasi masyarakat setempat melakukan pembersihan rumah-rumah warga serta fasilitas ibadah, termasuk masjid yang sempat tertimbun lumpur dan gelonggongan kayu.Kegiatan dilengkapi personel dengan peralatan seperti beko sorong, senso, sekop dan cangkul. Selain itu, personel turut membantu pengaturan arus lalu lintas pada titik jalan yang terdampak material banjir.Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka menegaskan bahwa operasi tanggap darurat akan terus dilanjutkan hingga kondisi wilayah benar-benar pulih.“Batalyon C telah bergerak sejak awal terjadinya bencana dan akan terus berada di lokasi. Selain pembersihan fasilitas umum dan tempat ibadah, personel juga membantu masyarakat dalam pemulihan rumah, memastikan akses jalan aman, serta berkolaborasi dengan organisasi masyarakat maupun relawan desa,” tegas Dansat Brimob.Keberhasilan pembersihan sekolah, rumah warga, dan tempat ibadah mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Kolaborasi personel Brimob bersama organisasi masyarakat dan warga dinilai mempercepat proses pemulihan setelah wilayah tersebut terdampak banjir bandang.Dengan dukungan personel yang siaga dan peralatan memadai, kegiatan penanggulangan bencana di Desa Garoga berjalan lancar, aman, dan memberikan dampak langsung bagi pemulihan kehidupan masyarakat.

05 Desember 2025

Semua Pelaku Pembunuhan Pria di Masjid Agung Sibolga Ditangkap, Korban Ternyata Nelayan

LensaDaily - Semua pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pria yang menumpang istirahat di Masjid Agung Sibolga ditangkap. Penangkapan semua pelaku ini dari sejumlah tempat dan dibekuk kurang dari 3 hari sejak peristiwa tragis itu.Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang diketahui merupakan seorang nelayan (sebelumnya disebut mahasiswa), ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat sesaat setelah kejadian.Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:- Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga- Satu buah kelapa yang digunakan pelaku- Pakaian korban- Satu unit topi warna hitam merek Brooklyn New York- Satu buah tas warna hitam merek Polo Glad- Satu ember plastik warna hitamKapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, sidampingi Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. "Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Eddy.Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujar Kasat Reskrim. Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban.

04 November 2025

Kejinya Pelaku Pembunuhan Mahasiswa yang Hendak Beristirahat di Masjid Agung Sibolga

LensaDaily - Polisi mengungkap kronologi penganiayaan hingga berujung kematian seorang mahasiswa Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang,  Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kekejian pelaku itu terekam kamera pengawas atau CCTV di masjid tersebut.Peristiwa memilukan itu terjadi Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas korban di keroyok lima orang pria yang memukul, menendang, menyeretnya hingga keluar halaman masjid di pinggir jalan.Dalam kasus pembunuhan ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga sudah mengamankan tiga dari lima orang terduga pelaku penganiayaan tersebut kurang dari 1x24 jam sejak kejadian tersebut. Ketiga yang diamankan itu, masing-masing berinisial ZP alias A (57) dan HB alias K (46).Kedua tersangka itu, ditangkap beberapa jam kemudian usai penganiayaan tersebut, di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar belakang Kantor Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Pelaku ketiga ditangkap, adalah SS alias J (40), pada Sabtu sore, 1 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ditangkap di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan Km13, Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan, saat hendak melarikan diri.SS ditangkap tim gabungan polisi dari Polres Sibolga, saat hendak melarikan diri ke arah ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). SS diamankan di Jalan Lintas Sibolga Padang Sidempuan Km.13 Kel. Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno mengatakan bahwa terduga pelaku penganiayaan tersebut, berjumlah lima orang dan tiga pelaku sudah berhasil diamankan dan ditahan di Mako Polda Sumut. "Dua (pelaku) lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi, Senin pagi, 3 November 2025.Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di Masjid Agung Kota Sibolga, kronologi kasus penganiayaan hingga tewas itu, berawal Arjuna Tamaraya yang merupakan mahasiswa berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu, tidak izin untuk beristirahat atau tidur di dalam masjid tersebut. "Dia (korban) domisilinya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," kata Kasi Humas Polres Sibolga itu.Pelaku ZP mendatangi korban dan melarangnya untuk tidur di dalam masjid tersebut. Diduga ZP tersinggung, karena Arjuna Tamaraya tidak izin untuk tidur di dalam masjid itu, membuat ZP emosi dan memanggil empat pelaku lainnya. Lalu, kelima terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bersama-sama hingga korban terkapar dan terjatuh ke lantai halaman Masjid Agung Sibolga dan menyeret Arjuna Tamaraya ke luar dari areal Masjid Agung itu.Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengungkapkan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan dilarikan RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga."Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid. Lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," jelas Rustam. Meski mendapat perawatan intensif di RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga, Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB."Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," kata Rustam. Pihak kepolisian melakukan otopsi jasad Arjuna Tamaraya guna untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya. Sedangkan, Jasad korban sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimakamkan. Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang."Bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Kita tengah memburu pelaku lainnya, yang berhasil melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga itu.

03 November 2025