LensaDaily - Komplotan residivis kambuhan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di masjid dibekuk Unit Reskrim Polsek Sunggal. Para pelaku yang berjumlah empat orang telah 11 kali beraksi dan menyasar motor yang parkir masjid saat pemiliknya ibadah.Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan, komplotan bandit ini, DFHA (21), TR (30), Andi Sanjaya alias AS (30), RAS (20). Kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku kejahatan ini."Kami lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis 8 Januari 2026.Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh pelaku berulang-ulang kali seakan tidak ada rasa takut. Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di rumah ibadah, antaranya Masjid Ar Ridho Desa SM Diski pada Desember 2025."Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal Deli Serdang," jelas Kapolsek Sunggal.Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set kunci Y L, 1 anak kunci T, 2 buah tang, 2 kunci pas, 5 kunci L, 1 gunting, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy hitam merah tanpa plat, 1 tas sandang hitam dan 1 kunci sepeda motor."Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," tegas Kompol Bambang G Hutabarat.
08 Januari 2026Tag: polseksunggal
LensaDaily - Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pekerja panglong di lokasi kejadian Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kec Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sabtu siang, 13 September 2025. Tersangka Tua Panjaitan alias Maridon (45) dan anaknya bernama Hendra Syahputra Panjaitan (20) yang turut dihadirkan pada rekontruksi ulang, memperagakan sebanyak 11 adegan untuk mengungkap fakta sebenarnya.Korban bernama Wahyu Agung Pranata (26), kesehariannya bekerja di sebuah panglong Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang. Rekontruksi pembunuhan berencana ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti hutabarat, bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, serta Jaksa Labuhan Deli, Surya Siregar dan pihak keluarga korban yang turut menyaksikan.Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu, 4 Juli 2025 Pukul 03.00 Wib di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Kec. Sunggal Kab Deli Serdang. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Rekontruksi tersebut, berawal pelaku Maridon mengajak anaknya tersangka Hendra Putra Panjaitan merencanakan penganiayaan terhadap saksi Reza. "Dalam adegan 1-6 yang diperagakan, tersangka menerangkan, berencana akan melakukan penganiayaan terhadap saksi Reza dan telah mempersiapkan obeng dan pisau," katanya.Lebih lanjut, rencana yang telah disusun pun dilancarkan tersangka. Maridon dan tersangka Hendra berhasil bertemu saksi Reza dan korban Wahyu hingga terjadi perkelahian."Dalam perkelahian tersebut, Hendra kalah melawan Reza dan Wahyu. Hal ini diterangkan pada adegan ke 7. Selanjutnya pada adegan 8, tersangka Maridon tidak terima anaknya tersangka Hendra kalah dan langsung maju hingga terjadi penusukan kepada korban wahyu gunakan obeng," jelasnya.Rekontruksi ulang pada adegan 8 - 11 diperagakan tersangka yakni, tersangka Maridon pulang kerumah usai melakukan penikaman menggunkan obeng terhadap korban Wahyu."Barang bukti yang turut diamankan yakni 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah pisau," tutur Kompol Bambang G Hutabarat.
13 September 2025


