LensaDaily - Polisi mengungkap kronologi penganiayaan hingga berujung kematian seorang mahasiswa Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kekejian pelaku itu terekam kamera pengawas atau CCTV di masjid tersebut.
Peristiwa memilukan itu terjadi Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas korban di keroyok lima orang pria yang memukul, menendang, menyeretnya hingga keluar halaman masjid di pinggir jalan.
Dalam kasus pembunuhan ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga sudah mengamankan tiga dari lima orang terduga pelaku penganiayaan tersebut kurang dari 1x24 jam sejak kejadian tersebut. Ketiga yang diamankan itu, masing-masing berinisial ZP alias A (57) dan HB alias K (46).
Kedua tersangka itu, ditangkap beberapa jam kemudian usai penganiayaan tersebut, di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar belakang Kantor Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Pelaku ketiga ditangkap, adalah SS alias J (40), pada Sabtu sore, 1 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ditangkap di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan Km13, Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan, saat hendak melarikan diri.
SS ditangkap tim gabungan polisi dari Polres Sibolga, saat hendak melarikan diri ke arah ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). SS diamankan di Jalan Lintas Sibolga Padang Sidempuan Km.13 Kel. Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno mengatakan bahwa terduga pelaku penganiayaan tersebut, berjumlah lima orang dan tiga pelaku sudah berhasil diamankan dan ditahan di Mako Polda Sumut.
"Dua (pelaku) lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi, Senin pagi, 3 November 2025.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di Masjid Agung Kota Sibolga, kronologi kasus penganiayaan hingga tewas itu, berawal Arjuna Tamaraya yang merupakan mahasiswa berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu, tidak izin untuk beristirahat atau tidur di dalam masjid tersebut.
"Dia (korban) domisilinya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," kata Kasi Humas Polres Sibolga itu.
Pelaku ZP mendatangi korban dan melarangnya untuk tidur di dalam masjid tersebut. Diduga ZP tersinggung, karena Arjuna Tamaraya tidak izin untuk tidur di dalam masjid itu, membuat ZP emosi dan memanggil empat pelaku lainnya.
Lalu, kelima terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bersama-sama hingga korban terkapar dan terjatuh ke lantai halaman Masjid Agung Sibolga dan menyeret Arjuna Tamaraya ke luar dari areal Masjid Agung itu.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengungkapkan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan dilarikan RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid. Lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," jelas Rustam.
Meski mendapat perawatan intensif di RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga, Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB."Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," kata Rustam.
Pihak kepolisian melakukan otopsi jasad Arjuna Tamaraya guna untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya. Sedangkan, Jasad korban sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimakamkan.
Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Kita tengah memburu pelaku lainnya, yang berhasil melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga itu.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini