icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polressibolga


Pencarian Korban Tertimbun Longsor di Sibolga Masih Berlangsung, Bocah 12 Tahun Belum Ditemukan

LensaDaily - Pencarian korban bencana di Kota Sibolga terus dilakukan tim gabungan, salah satunya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga tertimbun material longsor di kawasan belakang Masjid Budi Sehati Sibolga, Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Sambas.Operasi pencarian dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan pengerahan kekuatan dari berbagai unsur. Total personel yang terlibat meliputi 40 personel Perintis Baharkam Polri, 10 personel Unit K-9 Baharkam Polri dengan empat ekor anjing pelacak.Lalu 10 personel Polres Sibolga, 10 personel Basarnas, 10 personel TNI, serta 5 personel BPBD Kota Sibolga. Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Marwa, turut memimpin langsung jalannya operasi di lapangan.Tim menggunakan dua metode pencarian, yakni penelusuran menggunakan anjing pelacak K-9 dan penggalian manual oleh personel gabungan. Meski demikian, upaya di lapangan menghadapi sejumlah kendala.Cuaca yang kerap diguyur hujan serta akses lokasi yang sempit membuat alat berat tidak dapat masuk ke titik longsor. Seluruh penggalian pun terpaksa dilakukan secara manual menggunakan cangkul untuk menembus tumpukan tanah setinggi 4–5 meter.Hingga pukul 17.00 WIB, pencarian hari pertama terpaksa dihentikan sementara dan belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban.Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, menyampaikan update resmi atas perkembangan pencarian tersebut.“Sejak pagi hingga sore, tim gabungan termasuk Unit K-9 Polda Sumut sudah melakukan pencarian maksimal. Namun sampai hari ini korban belum ditemukan. Operasi akan kembali dilanjutkan esok hari dengan harapan memberikan hasil yang lebih baik,” tegasnya.Tim gabungan dijadwalkan melanjutkan pencarian pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan fokus yang sama, yaitu menemukan korban yang masih tertimbun material longsor dan memberikan kepastian bagi keluarga yang menunggu.

12 Desember 2025

Para Penyintas Terduga Pelaku Penjarahan di Sibolga Dibebaskan

LensaDaily - Aksi penjarahan di minimarket ritel oleh sejumlah terduga penyintas bencana di Kota Sibolga tak diproses hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga membebaskan 16 orang terduga pelaku penjarahan Rabu 3 Desember 2025."Sudah dipulangkan ya, untuk16 orang yang menjarah itu," ungkap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Rabu malam, 3 Desember 2025.Siti mengungkapkan bahwa pihak Polres Sibolga juga menghentikan proses hukum ke-16 orang tersebut. Karena, dari 7 gerai yang mengalami penjarahan. Tidak ada membuat laporan resmi ke Polres Sibolga."Ya dihentikan (proses hukumnya). Karena tidak ada toko minimarket membuat laporan resmi ke Polres Sibolga," ucap Siti.Ke-16 orang yang sempat diamankan polisi masing-masing berinisial (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18) dan BNH (17). Belasan orang itu melakukan penjarahan di 7 gerai minimarket di Kota Sibolga, pada Minggu 30 November 2025. Dimana, 7 gerai minimarket yang dijarah itu, yakni Indomaret di Jalan Sisingamangaraja depan SPBU Kebun Jambu. Indomaret di Jalan Suprapto, Indomaret di Jalan Sibolga-Barus.Lalu, Alfamidi di Jalan Singamaraja dan Alfamart di Jalan Imam Bonjol, di Jalan Suprapto dan Jalan Merpati, Kota Sibolga, hingga terjadi penjarahan pada Sabtu 29 November 2025.

04 Desember 2025

Semua Pelaku Pembunuhan Pria di Masjid Agung Sibolga Ditangkap, Korban Ternyata Nelayan

LensaDaily - Semua pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pria yang menumpang istirahat di Masjid Agung Sibolga ditangkap. Penangkapan semua pelaku ini dari sejumlah tempat dan dibekuk kurang dari 3 hari sejak peristiwa tragis itu.Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang diketahui merupakan seorang nelayan (sebelumnya disebut mahasiswa), ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat sesaat setelah kejadian.Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:- Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga- Satu buah kelapa yang digunakan pelaku- Pakaian korban- Satu unit topi warna hitam merek Brooklyn New York- Satu buah tas warna hitam merek Polo Glad- Satu ember plastik warna hitamKapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, sidampingi Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. "Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Eddy.Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujar Kasat Reskrim. Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban.

04 November 2025

Kejinya Pelaku Pembunuhan Mahasiswa yang Hendak Beristirahat di Masjid Agung Sibolga

LensaDaily - Polisi mengungkap kronologi penganiayaan hingga berujung kematian seorang mahasiswa Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang,  Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kekejian pelaku itu terekam kamera pengawas atau CCTV di masjid tersebut.Peristiwa memilukan itu terjadi Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas korban di keroyok lima orang pria yang memukul, menendang, menyeretnya hingga keluar halaman masjid di pinggir jalan.Dalam kasus pembunuhan ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga sudah mengamankan tiga dari lima orang terduga pelaku penganiayaan tersebut kurang dari 1x24 jam sejak kejadian tersebut. Ketiga yang diamankan itu, masing-masing berinisial ZP alias A (57) dan HB alias K (46).Kedua tersangka itu, ditangkap beberapa jam kemudian usai penganiayaan tersebut, di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar belakang Kantor Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Pelaku ketiga ditangkap, adalah SS alias J (40), pada Sabtu sore, 1 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ditangkap di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan Km13, Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan, saat hendak melarikan diri.SS ditangkap tim gabungan polisi dari Polres Sibolga, saat hendak melarikan diri ke arah ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). SS diamankan di Jalan Lintas Sibolga Padang Sidempuan Km.13 Kel. Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno mengatakan bahwa terduga pelaku penganiayaan tersebut, berjumlah lima orang dan tiga pelaku sudah berhasil diamankan dan ditahan di Mako Polda Sumut. "Dua (pelaku) lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi, Senin pagi, 3 November 2025.Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di Masjid Agung Kota Sibolga, kronologi kasus penganiayaan hingga tewas itu, berawal Arjuna Tamaraya yang merupakan mahasiswa berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu, tidak izin untuk beristirahat atau tidur di dalam masjid tersebut. "Dia (korban) domisilinya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," kata Kasi Humas Polres Sibolga itu.Pelaku ZP mendatangi korban dan melarangnya untuk tidur di dalam masjid tersebut. Diduga ZP tersinggung, karena Arjuna Tamaraya tidak izin untuk tidur di dalam masjid itu, membuat ZP emosi dan memanggil empat pelaku lainnya. Lalu, kelima terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bersama-sama hingga korban terkapar dan terjatuh ke lantai halaman Masjid Agung Sibolga dan menyeret Arjuna Tamaraya ke luar dari areal Masjid Agung itu.Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengungkapkan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan dilarikan RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga."Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid. Lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," jelas Rustam. Meski mendapat perawatan intensif di RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga, Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB."Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," kata Rustam. Pihak kepolisian melakukan otopsi jasad Arjuna Tamaraya guna untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya. Sedangkan, Jasad korban sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimakamkan. Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang."Bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Kita tengah memburu pelaku lainnya, yang berhasil melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga itu.

03 November 2025

Mau Istirahat, Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Halaman Masjid di Sibolga - 3 Pelaku Ditangkap

LensaDaily - Seorang mahasiswa tewas dikeroyok di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota. Ironisnya, pengeroyokan hingga tewas terekam CCTV itu karena korban hendak beristirahat di dalam masjid, namun salah seorang pelaku hingga akhirnya dikeroyok dan diseret keluar masjid.Peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB. Korban merupakan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21). Peristiwa penganiayaan itu, Polres Sibolga menangkap tiga pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, Kasus ini dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi : LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, pada tanggal 31 Oktober 2025. Katanya, keberhasilan pengungkapan kasus  pembunuhan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu laporan diterima.“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” jelas AKP Rustam dalam keterangannya Minggu 2 November 2025.Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku menegur dan kemudian bersama rekannya melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban mengalami luka berat di kepala.Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:1. Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga,2. Satu buah kelapa yang digunakan pelaku,3. Pakaian korban,4. Topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, dan5. Tas hitam merek Polo Glad.Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang dari korban sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.Kapolres Sibolga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap. Langkah lanjutan yang dilakukan mencakup pemeriksaan saksi, rekonstruksi kejadian, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan rumah ibadah,” tegas AKP Rustam.Atas keberhasilan ini, masyarakat Sibolga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sibolga yang bergerak cepat menangani kasus tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya usai dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga.Langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam menjaga rasa aman masyarakat dan memastikan setiap tindak kejahatan ditangani dengan tegas dan transparan.

02 November 2025