icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Eksploitasi Anak, Pemilik dan Kasir Kafe Remang-remang di Sergai jadi Tersangka

Lensa Daily - Sumatera Utara
Rabu, 27 Agt 2025 12:42 WIB

LensaDaily - Pemilik dan kasir kafe di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berurusan dengan hukum karena melakukan eksplotasi anak di bawah umur mempekerjakan sebagai pelayan untuk menemani pria hidung belang.

Kafe tersebut bernama Galaxy, yang merupakan kafe remang-remang di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Keduanya diamankan Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, pukul 01.45 WIB.

Kedua pelaku SM (30) sebagai kasir Galaxy, warga Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Lalu, seorang pria berinisial JP (42) sebagai pemilik Cafe Galaxy, warga Dusun I Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kabupaten Sergai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir mengungkapkan terungkapnya kasus eksploitasi anak dibawah umur ini hasil razia. Dua anak di bawah umur diamankan, B (17) dan M (15) yang dipekerjakan sebagai pelayan kafe untuk menemani tamu.

Binrod Situngkir menjelaskan pengungkapan kasus eksploitasi anak ini, berawal dari razai dilakukan Polres Sergai pada malam minggu itu, terhadap sejumlah Cafe di wilayah hukum Polres Sergai.

Kemudian, Binroad Situngkir mengungkapkan pada saat petugas melakukan razia di kafe tersebut, ditemukan ada beberapa pekerja yang diduga masih dibawah umur.

"Terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Disjoki (DJ) sambil minum-minuman berakohol," kata Binrod Situngkir, dalam keterangan persnya, Rabu 27 Agustus 2025.

Ia mengatakan pihaknya mengamankan langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy tersebut, SM dan dua anak dibawah umur tersebut. Lalu ikut mengamankan JP.

"Dari hasil gelar perkara, pemilik Cafe dan kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, yang melakukan eksploitasi anak tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sergai itu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol, uang tunai sebesar Rp1.630.000.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya,

Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp. 20.000.000 dan denda paling banyak Rp. 200.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Sergai. 

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini