LendaDaily - Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut tinggi yang mencapai 68,8 persen yang menjadi perhatian dan peran penting orang tua. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), mencatat Januari hingga akhir Desember 2025 tercatat sebanyak 1.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut.Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengimbau para orangtua untuk berperan aktif memberikan edukasi, khususnya pendidikan seksual kepada anak, menyusul masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut. Kekerasan ini harus menjadi keprihatinan dan tanggung jawab bersama.Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, mengatakan berdasarkan data Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), sejak Januari hingga akhir Desember 2025 tercatat sebanyak 1.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut.“Dari 1.975 kasus kekerasan, jumlah korban kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 905, anak laki-laki sebanyak 455 dan perempuan dewasa sebanyak 615. Dari data ini kita lihat untuk korban anak perempuan dan laki-laki ada sebanyak 1.360,” ujar Dwi, Rabu 11 Februari 2026.Dikatakan Dwi, kondisi ini harus menjadi keprihatinan bersama, terlebih kasus kekerasan ibarat fenomena gunung es, di mana yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara jumlah kasus sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan. Selain itu, angka kasus kekerasan pada 2025 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.822 kasus.Pada 2025, terdapat beberapa kabupaten/kota dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi, yakni Gunungsitoli sebanyak 213 kasus, Kota Medan 197 kasus dan Kabupaten Asahan 174 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa sebaran kasus kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga ke pelosok daerah di Sumut.“Ini perlu upaya kita bersama, agar bagaimana korban kekerasan anak dapat berani melaporkan, sehingga kita bisa menghentikan kejahatan yang dilakukan si pelaku predator sehingga tidak lagi memakan korban berikutnya,” kata Dwi.Berdasarkan jenisnya, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami korban masih merupakan kekerasan seksual sebanyak 775 kasus, diikuti kekerasan fisik 643 kasus dan kekerasan psikis 488 kasus. Selain itu, masih terdapat kasus penelantaran, trafficking, eksploitasi anak, dan bentuk kekerasan lainnya.Dwi menjelaskan, di antara kasus kekerasan terhadap anak di Sumut, dimungkinkan terdapat kasus child grooming, meskipun pihaknya belum dapat memastikan jumlah pastinya.“Kami masih akan melakukan pemilahan mana kategori child grooming dan mana kasus tindak pidana kekerasan seksual biasa terhadap anak. Karena child grooming ini memiliki pendekatan yang berbeda,” ujarnya.Menurut Dwi, child grooming merupakan aktivitas manipulatif yang dilakukan pelaku atau predator (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas anak, yang pada akhirnya berujung pada eksploitasi atau pelecehan seksual.“Kasus child grooming tidak terjadi tiba-tiba seperti kasus kekerasan seksual lainnya. Ada tahapan yang dilakukan pelaku dengan mulai membangun hubungan, kepercayaan bahkan hingga korban merasa ketergantungan dan sampai mengalami krisis kepercayaan kepada orangtua dan lebih mempercayai pelaku,” terang Dwi.Korban child grooming dapat mengalami trauma, rasa minder, ketakutan, serta gangguan pada pola tumbuh kembang anak yang berdampak serius terhadap masa depan mereka.Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, Dinas P3AKB Sumut menegaskan tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan kolaborasi lintas pihak, terutama peran orangtua.Pendidikan seksual perlu diberikan dengan bahasa yang disesuaikan usia anak, seperti pemahaman mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. Selain itu, orangtua juga diharapkan menjalin komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman bercerita tentang pengalaman yang dialaminya.“Pengawasan orangtua juga sangat dibutuhkan, dengan siapa anak bersahabat, di mana lingkungan tempatnya bergaul. Paling penting orangtua harus menjadikan diri mereka orang yang paling nyaman dan aman sehingga anak tidak mencari perlindungan kepada orang lain,” kata Dwi.Dinas P3AKB Sumut juga berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan kasus kekerasan, termasuk melakukan intervensi awal seperti visum, konseling psikologis, serta pendampingan hukum.“Ini predator yang harus kita hentikan, kami tegas akan melakukan pendampingan hukum, agar si predator mendapatkan sanksi hukum sesuai aturan, karena kalau dibiarkan akan merusak generasi bangsa,” tegasnya.
12 Februari 2026Tag: eksploitasianak
LensaDaily - Pemilik dan kasir kafe di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berurusan dengan hukum karena melakukan eksplotasi anak di bawah umur mempekerjakan sebagai pelayan untuk menemani pria hidung belang.Kafe tersebut bernama Galaxy, yang merupakan kafe remang-remang di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Keduanya diamankan Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, pukul 01.45 WIB.Kedua pelaku SM (30) sebagai kasir Galaxy, warga Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Lalu, seorang pria berinisial JP (42) sebagai pemilik Cafe Galaxy, warga Dusun I Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kabupaten Sergai.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir mengungkapkan terungkapnya kasus eksploitasi anak dibawah umur ini hasil razia. Dua anak di bawah umur diamankan, B (17) dan M (15) yang dipekerjakan sebagai pelayan kafe untuk menemani tamu.Binrod Situngkir menjelaskan pengungkapan kasus eksploitasi anak ini, berawal dari razai dilakukan Polres Sergai pada malam minggu itu, terhadap sejumlah Cafe di wilayah hukum Polres Sergai.Kemudian, Binroad Situngkir mengungkapkan pada saat petugas melakukan razia di kafe tersebut, ditemukan ada beberapa pekerja yang diduga masih dibawah umur."Terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Disjoki (DJ) sambil minum-minuman berakohol," kata Binrod Situngkir, dalam keterangan persnya, Rabu 27 Agustus 2025.Ia mengatakan pihaknya mengamankan langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy tersebut, SM dan dua anak dibawah umur tersebut. Lalu ikut mengamankan JP."Dari hasil gelar perkara, pemilik Cafe dan kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, yang melakukan eksploitasi anak tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sergai itu.Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol, uang tunai sebesar Rp1.630.000.Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya,Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp. 20.000.000 dan denda paling banyak Rp. 200.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Sergai.
27 Agustus 2025


